BLORA-RI, Polres Blora Polda Jawa Tengah menggelar Konferensi Pers lanjutan terkait laporan kasus Perades, Selasa, (15/02/2022) di halaman belakang Mapolres Blora.
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH,MH., didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Setiyanto,SH,MH., Kasi Humas Polres Blora AKP Budi Yuwono, Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Beno serta Kanit Reskrim Ipda Junaidi Dan Ipda Ansori.
Dalam Konferensi Pers Kapolres Blora menyampaikan bahwa sampai saat ini Polres Blora telah menerima laporan sebanyak 10 namun demikian ada satu Desa yang masuk 2 laporan. Sehingga terhitung 9 Desa. Diantaranya meliputi :
1. Desa Nginggil Kecamatan Kradenan,
2. Desa Beganjing Kecamatan Japah,
3. Desa Talokwohmojo Kecamatan Ngawen,
4. Desa Cabean Kecamatan Cepu,
5. Desa Kentong Kecamatan Cepu,
6. Desa Sumber Kecamatan Kradenan,
7. Desa Sembongin Kecamatan Banjarejo.
8. Desa Trembul Kecamatan Ngawen
9. Desa Jepangrejo Kecamatan Blora.
“Ada 9 laporan, namun di Desa Cabean ada 2 laporan dengan kasus yang sama,” kata Kapolres Blora.
Kapolres membeberkan bahwa laporan yang masuk sudaj ditindaklanjuti dan sudah menetapkan beberapa Tersangka.
“Untuk Desa Nginggil dan Desa Beganjing sudah menetapkan status Tersangka. Sementara untuk Desa Talokwohmojo ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Kemudian untuk Desa Cabean, Kentong dan Sumber masih proses penyelidikan,” beber Kapolres Blora.
Sementara itu untuk laporan di Desa Sembongin, Kapolres menyampaikan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup. (Erwin)
Tidak ada komentar