Polres Jombang Melakukan Operasi Yustisi Dengan Instansi Terkait

Radar Indonesia
11 Jan 2021 12:39
Peristiwa 0 74
2 menit membaca

JOMBANG – RI, Hari Minggu, 10 Januari 2021 sekira jam 10.00 WIB bertempat di Jalan A. Dahlan Simpang Empat Mojosongo Diwek Kabupaten Jombang telah dilaksanakan kegiatan Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan Instansi Terkait dilanjutkan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kabupaten Jombang yang diikuti kurang lebih 56 orang Personil dipimpin AKP. MOCHAMAD MUKID, S.H (Kasat Narkoba).

Dalam Giat tersebut di hadir beberapa Instansi antara lain :

1. AKP. MOCHAMAD MUKID, S.H (Kasat Narkoba)

2. IPTU AGUS EDI W. (Kasitipol)

3. IPTU HERU WIDODO (Kbo Binmas)

4. IPDA M. SUPRIYO (Paurmin Bagren)

3. Bpk. AAN  (Danru C Pol PP Kabupaten Jombang)

4. Gabungan Anggota Polres Jombang (Bag Sumda, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos dan Urkes).

5. Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Jombang.

Sebelum pelaksanaan Giat Operasi Yustisi, Giat diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP. MOCHAMAD, S.H (Kasat Narkoba), Yang intinya:

– Pagi hari ini kita laksanakan Ops masker/Yustisi di Jalan Simpang Empat Mojosongo Diwek Kabupaten Jombang, mari kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyaknya masyarakat yang terpapar karena virus ini dan kita sebagai Garda Utama pencegahan Covid-19 hendaknya kita laksanakan dengan humanis dan semangat serta diutamakan keselamatan.

Adapun rangkaian dalam Giat tersebut :

1. Sekira jam 10.00 WIB pelaksanaan Ops Yustisi di Jalan Simpang Empat Mojosongo Diwek Kabupaten Jombang. 

2.  Pada jam 11.00 WIB Giat telah selesai dilaksanakan dengan hasil dalam Giat tersebut : untuk pelanggar protokol kesehatan dalam Giat Ops Yustisi ini berjumlah 71 dengan rincian 18 KTP disita dan 7 sanksi sosial ditempat teguran lisan 46.

Pada jam 11.00 WIB seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama Giat berlangsung situasi aman dan situasi akhir kondusif. (Sri.s)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x