KOTA MOJOKERTO, RI. Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil amankan 4 Komplotan pelaku pencurian Tiang Besi Kabel Fiber Optic, setelah melancarkan aksinya di Wilayah Hukum Polres Mojokerto Kota, Selasa (11/06/2024) sore.
Diungkapkan dalam Konferensi Pers di samping Lapangan Patih Gajahmada, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri diwakili KBO Reskrim IPDA Yuda Julianto mengatakan, “Yang terlibat yakni AZ, BG, AL, dan SM dengan modus menyamar sebagai petugas PLN”
Dijelaskan bahwa para pelaku berhasil diamankan Personel Satreskrim saat melancarkan aksinya, “aksinya dilancarkan tengah malam dan berhasil kami amankan bersama barang bukti 1 buah tangga bambu, gunting plat dari besi, linggis, tali tampar, 4 buah rompi hijau dan 10 tiang besi kabel fiber optic diangkut menggunakan mobil Grand Max warna Hitam” Ungkapnya
Setelah dilakukan penyidikan di Polres Mojokerto Kota, didapati dari pengakuan pelaku bahwa ini bukanlah pertama kali mereka melancarkan aksinya, para pelaku juga telah beraksi di beberapa wilayah seperti di Porong Sidoarjo, Kab. Pasuruan, Kec. Jetis Kab. Mojokerto, dan Kec. Gedeg Kab. Mojokerto” Tandasnya
Atas perbuatannya, para komplotan pelaku pencurian tiang besi kabel fiber optic ini dijerat pasal 363 KUHP yaitu Pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman selama -lamanya 7 tahun penjara. (Bams)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…