Categories: Investigasi

Polres Mojokerto Kota, Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

MOJOKERTO, RI. Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aksi mucikari oleh seorang suami terhadap istrinya. Selasa (5/11/2024)

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny bersama Kasihimas IPDA Agung mengatakan, tersangka berinisial TK, dilaporkan menawarkan istrinya IN (29 tahun), ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, untuk melakukan aktivitas seksual bersama pihak ketiga dengan upah melalui media sosial.

Senin 4 Nopember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, TK mengatur pertemuan di sebuah hotel di Kota Mojokerto dengan seorang saksi berinisial AB yang sebelumnya berkomunikasi melalui Facebook,”ungkapnya.

Dalam kesepakatan awal, TK menawarkan IN untuk aktivitas threesome dengan tarif Rp1.500.000, serta uang transportasi dan uang muka sebesar Rp150.000 yang telah dibayar oleh saksi.

Saat pertemuan berlangsung,”TK, istrinya IN, dan saksi AB bertemu di kamar hotel sekitar pukul 18.00 WIB kemudian mereka melakukan hubungan seksual bertiga.

“Sekitar satu jam kemudian, pukul 19.00 WIB, petugas penyidik bersama petugas hotel mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigakan adanya aktivitas ilegal di kamar tersebut,” bebernya.

AKP Rudi menambahkan, saat berhasil memasuki kamar, petugas menemukan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam kondisi tanpa busana. Mereka segera diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, motif tersangka melakukan tindak pidana ini yakni untuk mendapatkan imbalan uang serta memenuhi fantasi seksual. Tersangka memanfaatkan media sosial sebagai cara untuk menawarkan layanan tersebut, mengandalkan jaringan online untuk mencari klien.

Saat penangkapan ini,”polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain,Uang tunai sebesar Rp1.000.000,Dua buah kunci hotel,Satu buku nikah, satu sprei, dua handuk, satu unit ponsel Android berwarna biru,” teranngnya.

Atas perbuatannya, tersangka TK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang TPPO yang masih marak di Indonesia, khususnya dalam modus operandi yang memanfaatkan media sosial,

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk indikasi TPPO atau tindak kejahatan lainnya,” pungkasnya.(Bams)

Redaksi Pagi

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

10 menit ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

5 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

9 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

9 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

9 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

10 jam ago