Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Kota, Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • visibility 311
  • print Cetak

MOJOKERTO, RI. Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aksi mucikari oleh seorang suami terhadap istrinya. Selasa (5/11/2024)

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny bersama Kasihimas IPDA Agung mengatakan, tersangka berinisial TK, dilaporkan menawarkan istrinya IN (29 tahun), ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, untuk melakukan aktivitas seksual bersama pihak ketiga dengan upah melalui media sosial.

Senin 4 Nopember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, TK mengatur pertemuan di sebuah hotel di Kota Mojokerto dengan seorang saksi berinisial AB yang sebelumnya berkomunikasi melalui Facebook,”ungkapnya.

Dalam kesepakatan awal, TK menawarkan IN untuk aktivitas threesome dengan tarif Rp1.500.000, serta uang transportasi dan uang muka sebesar Rp150.000 yang telah dibayar oleh saksi.

Saat pertemuan berlangsung,”TK, istrinya IN, dan saksi AB bertemu di kamar hotel sekitar pukul 18.00 WIB kemudian mereka melakukan hubungan seksual bertiga.

“Sekitar satu jam kemudian, pukul 19.00 WIB, petugas penyidik bersama petugas hotel mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigakan adanya aktivitas ilegal di kamar tersebut,” bebernya.

AKP Rudi menambahkan, saat berhasil memasuki kamar, petugas menemukan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam kondisi tanpa busana. Mereka segera diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, motif tersangka melakukan tindak pidana ini yakni untuk mendapatkan imbalan uang serta memenuhi fantasi seksual. Tersangka memanfaatkan media sosial sebagai cara untuk menawarkan layanan tersebut, mengandalkan jaringan online untuk mencari klien.

Saat penangkapan ini,”polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain,Uang tunai sebesar Rp1.000.000,Dua buah kunci hotel,Satu buku nikah, satu sprei, dua handuk, satu unit ponsel Android berwarna biru,” teranngnya.

Atas perbuatannya, tersangka TK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang TPPO yang masih marak di Indonesia, khususnya dalam modus operandi yang memanfaatkan media sosial,

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk indikasi TPPO atau tindak kejahatan lainnya,” pungkasnya.(Bams)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Setelah Dilantik “Srikandi Pemuda Pancasila “Kubu Raya Diharapkan Dapat Berkordinasi Dengan MPC

    Setelah Dilantik “Srikandi Pemuda Pancasila “Kubu Raya Diharapkan Dapat Berkordinasi Dengan MPC

    • calendar_month Sabtu, 19 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 272
    • 0Komentar

    Kubu Raya ,RI- Dalam kesempatan itu,MPC Pemuda Pancasila Kubu Raya ” Wahyu Haryanto” secara langsung memberikan tanggapan nya atas pelantikan Ketua dan Anggota Srikandi Pemuda Pancasila ( PP) Kubu raya pada Kamis 17/10/2024. Dikatakan. Wahyu Haryanto ( Akang) atas sudah dilakukan pelantikan terhadap Srikandi Pemuda Pancasila ( PP) Kubu Raya tentu kita akan. membentuk Srikandi […]

  • Sejarah Kota Cimahi Harus Dikenalkan Sejak Dini Untuk Menumbuhkan Kecintaan Terhadap Kota Cimahi

    Sejarah Kota Cimahi Harus Dikenalkan Sejak Dini Untuk Menumbuhkan Kecintaan Terhadap Kota Cimahi

    • calendar_month Sabtu, 3 Agt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 380
    • 0Komentar

    Cimahi.RI,- Pemerintah Kota Cimahi mulai mengenalkan sejarah Kota Cimahi kepada anak-anak usia pelajar. Pengenalan sejarah Kota Cimahi perlu dikenalkan sejak dini agar anak-anak semakin mencintai kotanya. Demikian diungkapkan Pj. Wali Kota Cimahi Dicky Saromi. “Kami kumpulkan sejarah Kota Cimahi dan disampaikan kepada anak-anak agar mengenal sejarah dan semakin mencintai kota Cimahi,” ujarnya. Upaya pengenalan sejarah […]

  • Desa Jambangan Gelar Bersih Desa Sebagai Simbol Rasa Syukur Dan Juga Menjaga Tradisi

    Desa Jambangan Gelar Bersih Desa Sebagai Simbol Rasa Syukur Dan Juga Menjaga Tradisi

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 398
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Punden Kedung Dagi, menjadi tempat Pemerintah Desa Jambangan, Kecamatan Kawedanan, Kabupaten Magetan Gelar Bersih Desa sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kegiatan tersebut diawali dengan doa bersama serta Pagelaran Kesenian Jawa Tandakan, pada Jum’at (12/08/22) lalu. Kegiatan Bersih Desa tersebut dipimpin langsung Kepala Desa David Indra Kusuma bersama […]

  • Kapolda Jatim Lepas 549 Pembalap Ramaikan Road to Tour of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023

    Kapolda Jatim Lepas 549 Pembalap Ramaikan Road to Tour of Kemala Seri 3 Gresik Criterium 2023

    • calendar_month Senin, 7 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 247
    • 0Komentar

    GRESIK, RI. Kapolda Jawa Timur hadir Irjen Pol Dr Toni Harmanto,M.H didampingi pejabat utama (PJU) Polda Jatim hadir Kejuaraan Balap Sepeda to Tour of Kemala Seri 3 Criterium. Kejuaraan balap sepeda Tour Of Kemala yang dimulai pukul 06.30 WIB, Minggu (06-08-2023) diikuti oleh 549 peserta. Peserta Road to Tour Of Kemala Seri Tiga Gresik diantaranya […]

  • Bupati Mojokerto Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Melantik Dan Mutasi Jabatan

    Bupati Mojokerto Dilaporkan Ke Bawaslu Terkait Pelanggaran Melantik Dan Mutasi Jabatan

    • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 248
    • 0Komentar

    KABUPATEN MOJOKERTO – RI, Bupati Mojokerto Pungkasiadi dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto oleh Jurnalis Muchrodji Machfud terkait pelanggaran melantik dan Mutasi Jabatan di Lingkungan Pemda Kabupaten Mojokerto. Dilaporkanya per tanggal 7 September 2020 dengan dugaan Pelanggaran Undang-undang Pemilu / Pilkada. Menjelang penyelenggararaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda, Petahanan […]

  • Babinsa Koramil 0819 /14 Gondang Wetan Dampingi Penyerahan Kartu Tani

    Babinsa Koramil 0819 /14 Gondang Wetan Dampingi Penyerahan Kartu Tani

    • calendar_month Rabu, 9 Jun 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 267
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Babinsa 0819/14 Gondang Wetan mendampingi Penyuluhan Pertanian Lapangan (PPL) dan menyerahkan Kartu Tani Tahun 2021kepada warga masyarakat bertempat di Balai Desa Kalirejo Kecamatan Gondang Wetan Kabupaten Pasuruan, Rabu (09/06/2021). Kartu Tani merupakan kartu debit yang dapat digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi, yang nantinya dapat memudahkan Petani untuk membeli pupuk dan setiap Petani […]

expand_less