Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Mojokerto Kota, Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • account_circle Redaksi Pagi
  • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
  • visibility 326
  • print Cetak

MOJOKERTO, RI. Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aksi mucikari oleh seorang suami terhadap istrinya. Selasa (5/11/2024)

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny bersama Kasihimas IPDA Agung mengatakan, tersangka berinisial TK, dilaporkan menawarkan istrinya IN (29 tahun), ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, untuk melakukan aktivitas seksual bersama pihak ketiga dengan upah melalui media sosial.

Senin 4 Nopember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB, TK mengatur pertemuan di sebuah hotel di Kota Mojokerto dengan seorang saksi berinisial AB yang sebelumnya berkomunikasi melalui Facebook,”ungkapnya.

Dalam kesepakatan awal, TK menawarkan IN untuk aktivitas threesome dengan tarif Rp1.500.000, serta uang transportasi dan uang muka sebesar Rp150.000 yang telah dibayar oleh saksi.

Saat pertemuan berlangsung,”TK, istrinya IN, dan saksi AB bertemu di kamar hotel sekitar pukul 18.00 WIB kemudian mereka melakukan hubungan seksual bertiga.

“Sekitar satu jam kemudian, pukul 19.00 WIB, petugas penyidik bersama petugas hotel mendatangi lokasi berdasarkan laporan masyarakat yang mencurigakan adanya aktivitas ilegal di kamar tersebut,” bebernya.

AKP Rudi menambahkan, saat berhasil memasuki kamar, petugas menemukan dua orang laki-laki dan satu orang perempuan dalam kondisi tanpa busana. Mereka segera diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Saat diinterogasi, motif tersangka melakukan tindak pidana ini yakni untuk mendapatkan imbalan uang serta memenuhi fantasi seksual. Tersangka memanfaatkan media sosial sebagai cara untuk menawarkan layanan tersebut, mengandalkan jaringan online untuk mencari klien.

Saat penangkapan ini,”polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain,Uang tunai sebesar Rp1.000.000,Dua buah kunci hotel,Satu buku nikah, satu sprei, dua handuk, satu unit ponsel Android berwarna biru,” teranngnya.

Atas perbuatannya, tersangka TK dijerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, atau Pasal 296 KUHP, atau Pasal 506 KUHP, dengan ancaman pidana penjara antara 3 hingga 15 tahun.

Kasus ini menambah daftar panjang TPPO yang masih marak di Indonesia, khususnya dalam modus operandi yang memanfaatkan media sosial,

“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala bentuk indikasi TPPO atau tindak kejahatan lainnya,” pungkasnya.(Bams)

  • Penulis: Redaksi Pagi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Berharap “PDAM LAWU TIRTA MAGETAN SEMAKIN BAIK” Direktur Teknik Undur Diri

    Berharap “PDAM LAWU TIRTA MAGETAN SEMAKIN BAIK” Direktur Teknik Undur Diri

    • calendar_month Selasa, 17 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 350
    • 0Komentar

    MAGETAN – RI, Sedikit kecewa dengan intrik dari pihak-pihak tertentu lantaran dalam suksesi kepemimpinan di Perusahaan BUMD tesebut selalu ramai di Medsos opini yang menggiring seolah-olah pihak Management PDAM LAWU TIRTA tidak bekerja maksimal, padahal upaya sudah dilakukan maksimal. Hal itu disampaikan, Direktur Teknik PDAM LAWU TIRTA, WIYONO, ST, ketika ngopi bareng dengan beberapa Awak […]

  • Wasbang Belneg Pemilu Damai, Dandim Mojokerto Sampaikan Ini

    Wasbang Belneg Pemilu Damai, Dandim Mojokerto Sampaikan Ini

    • calendar_month Minggu, 3 Des 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 245
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Pangdam V/Brawijaya diwakili Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf M. Iqbal Prihanta Yudha, S.E., menjadi narasumber dalam rapat kegiatan yang diselenggarakan Bakesbangpol Provinsi Jatim di Pendapa Ubaya Training Center (UTC) Trawas, Desa Tamiajeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (02/12/2023) Terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai upaya dalam peningkatan kesadaran bela negara masyarakat di tahun […]

  • Penganugrahan Duta Pelajar SADARKUM Serta Launcing SADARKUM

    Penganugrahan Duta Pelajar SADARKUM Serta Launcing SADARKUM

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 234
    • 0Komentar

    KAB TASIKMALAYA, RI – Selasa, (11/2/25), Asisten Administrasi Umum Setda Kab. Tasikmalaya Asep Gunadi mewakili Bupati Tasikmalaya menghadiri penganugerahan duta pelajar sadar hukum dan launching posko sahabat sekolah sadar hukum (sadarkum) bertempat di kejaksaan negeri Kabupaten Tasikmalaya. Asep Gunadi menyampaikan terima kasih kepada penyelenggara, “Terima kasih atas semangat perjuangan membangun kesadaran hukum di sekolah maupun […]

  • Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan dalam BAZNAS Awards 2025

    Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan dalam BAZNAS Awards 2025

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Foto Kota Mojokerto Raih Dua Penghargaan dalam BAZNAS Awards 2025. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menerima penghargaan dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI. Penghargaan ini sekaligus menjadi bukti nyata sinergitas Pemerintah Kota Mojokerto dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan zakat. Dalam Penganugerahan BAZNAS Awards 2025 yang digelar di Hotel Mercure […]

  • Bantu Suami Edarkan Narkoba, Perempuan Asal Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Diringkus Polisi

    Bantu Suami Edarkan Narkoba, Perempuan Asal Desa Wonosunyo Kecamatan Gempol Diringkus Polisi

    • calendar_month Minggu, 16 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 330
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Anggota Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Iptu Agus Yulianto, S.H. berhasil menangkap 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi INEX di sebuah Gubuk di Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jumat (14/06/2024). Pelaku yakni seorang perempuan berinisial TM(42) warga Dusun Badut, Desa Wonosunyo, […]

  • Polres Sumenep Himbau Pengguna Transportasi Laut Waspadai Cuaca Ekstrem

    Polres Sumenep Himbau Pengguna Transportasi Laut Waspadai Cuaca Ekstrem

    • calendar_month Selasa, 14 Feb 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 323
    • 0Komentar

    Sumenep,RI – Sat Polairud Polres Sumenep yang merupakan Polres jajaran Polda Jatim di Pulau Madura memberikan himbauan sambil membagikan sembako kepada para nelayan pelabuhan Kalianget. Sumenep  Madura Jawa Timur. Selasa 14 Pebruari 2023. Seperti diketahui, dalam beberapa waktu terakhir, wilayah Kabupaten Sumenep dilanda cuaca ekstrem dengan hujan deras yang disertai dengan angin kencang. Sehingga mengakibatkan […]

expand_less