PASURUAN – RI, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada Awak Media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.
Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan Tersangka, turut hadir juga sejumlah Awak Media yang ada di Kota Pasuruan.
Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus Penipuan dan Penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap Tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroprasi.
“Modus Pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada Korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik Pelaku, sehingga para Korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo Tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” kata Kapolres.
Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh Pelaku.
Kapolres menambahkan, “Tersangka MZA ini Dibantu oleh Tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan-akan mobil tersebut adalah milik dari pada Tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.
Hadir dalam Konferensi Pers Bapak Isnanu Almuzami pemilik rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan Jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap Pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terima kasih banyak Polres Pasuruan Kota,” ucapnya.
Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mjb /red humas)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…