Polres Pasuruan Kota Berhasil Tangkap Pelaku Sindikat Penipuan Dan Pengelapan Kendaraan Rental

Radar Indonesia
26 Okt 2021 12:44
Hukrim 0 103
2 menit membaca

PASURUAN – RI, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pasuruan Kota, melaksanakan Konferensi Pers hasil pengungkapan Sindikat Penipuan dan Atau Penggelapan Kendaraan Rental, Selasa (26/10) siang. Konferensi Pers di sampaikan oleh Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si kepada Awak Media baik cetak maupun elektronik di Lapangan Apel depan Gedung Wicaksana Laghawa Polres Pasuruan Kota.

Saat penyampaian Konferensi Pers, Kapolres Pasuruan Kota di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kasie Humas, Kasat Tahti dengan menghadirkan Tersangka, turut hadir juga sejumlah Awak Media yang ada di Kota Pasuruan.

Kapolres Pasuruan Kota menjelaskan, siang ini Polres Pasuruan Kota merilis Kasus Penipuan dan Penggelapan yang berhasil diungkap oleh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota terhadap Tersangka berinisial MZA yang kurang lebih 3 bulan beroprasi.

“Modus Pelaku dengan meminjam kendaraan dari rental kemudian menggelapkan dan menggadaikan kepada Korban- korbannya dengan modus memalsukan bukti leasing seakan- akan mobil tersebut adalah milik Pelaku, sehingga para Korban percaya dan menyerahkan uang berkisar Rp. 25.000.000.- sampai Rp. 35.000.000.- persatu unit kendaraan, dan pada saat jatuh tempo Tersangka tidak bisa mengembalikan uang tersebut,” kata Kapolres.

Total kerugian dari 10 korban kurang lebih Rp. 230.000.000.- dan yang berhasil Sat Reskrim amankan ada 8 mobil yang digelapkan oleh Pelaku.

Kapolres menambahkan, “Tersangka MZA ini Dibantu oleh Tersangka H yang memalsukan bukti lising sehingga seakan-akan mobil tersebut adalah milik dari pada Tersangka. Tersangka sudah melakukan aksinya kurang lebih 3 bulan, dari bulan Juni sampai dengan September di Kota dan Kabupaten Pasuruan,” tambahnya.

Hadir dalam Konferensi Pers Bapak Isnanu Almuzami pemilik rental Isna Trans, dalam kesempatannya menyampaikan, “Terima kasih banyak kepada Bapak Kapolres Pasuruan Kota dan Jajarannya telah cepat dan tanggap menangkap Pelaku sindikat penggelapan mobil rental. Terima kasih banyak Polres Pasuruan Kota,” ucapnya.

Dalam kasus ini, tersangka di jerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (mjb /red humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x