PROBOLINGGO – RI, Komplotan pencuri ternak yang biasa beroperasi di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota, berhasil diringkus.
Dalam keterangan resmi Polres Probolinggo Kota, kemarin Senin (27/6/22), selain berhasil mengamankan’ barang bukti berupa 2 ekor sapi, polisi juga berhasil membekuk 3 tersangka.
“Ketiganya komplotan dan memiliki peran berbeda dalam aksinya. Belum semua tertangkap. Masih ada tiga lainnya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang kita kejar,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menyampaikan bahwa modus para pelaku yaitu secara bersama-sama melakukan pengerusakan kandang atau tempat hewan ternak yang akan dicuri dengan menggunakan alat bisa berupa linggis dan alat lainnya.
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan untuk hewan ternaknya sendiri kami baru mendapatkan 2 ekor sapi kemudian alat perusak untuk melakukan perusakan kandang dan tali untuk menarik sapinya,” kata AKBP Wadi Sa’bani, Senin (27/6).
Kapolres Probolinggo Kota menambahkan hasil pengembangan Polisi, para tersangka pernah beroperasi di 16 tempat kejadian perkara (TKP).
“Sekitar tujuh bulan lalu diantaranya pencurian sapi di Kelurahan Wonoasih, dan Kedopok, lalu pencurian kambing di Jrebeng Lor,”tambah AKBP Wadi.
Kapolres Probolinggo Kota juga mengungkapkan pencurian hewan ternak menjadi fokus pihaknya dalam mencegah aksi kriminalitas di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota,
“Tiga orang yang saat ini berhasil kita amankan atas nama SS (19), IS (27) dan SW (54) berikut barang buktinya,”jelas AKBP Wadi.
Untuk barang bukti berupa sapi kata Kapolres Probolinggo Kota saat ini dititipkan kepada pemiliknya.
“Nanti pada saat kasus ini berlanjut ke penuntutan maka barang bukti siap kami hadirkan,”ujarnya.
Kepada masyarakat Kapolres Probolinggo Kota juga menghimbau agar jangan segan lapor Polisi jika ternaknya hilang dicuri.
“Kita akan lakukan pengungkapan dan beri efek jera kepada pelaku,”tegas AKBP Wadi.
Sementara itu untuk tersangka dikenai pasal 363 KUHP ayat 1e, 3e dan 4e, Ayat tersebut menyatakan ada unsur-unsur pemberatan dari pencurian dengan ancaman hukuman 7 sampai 9 tahun penjara. (Mjb/tg red humas)
Tidak ada komentar