Categories: Investigasi

Polres Probolinggo Kota Buktikan Keberhasilan Ungkap Sejumlah Kasus Kriminal

Probolinggo,RI- Beberapa kasus kriminal yang menimbulkan keresahan dikalangan masyarakat berhasil diungkap jajaran Polres Probolinggo kota. Adapun kejahatan yang dimaksud mulai peapan mobil, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian alat komunikasi disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo, Senin (14/10).
Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Oki Ahadian Purwono, mengatakan jika pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap tiga jenis kejahatan berdasarkan laporan dari korban. Kami telah menangkap lima tersangka yang terlibat. Modus operandi mereka bervariasi, dari penggelapan hingga pencurian dengan senjata tajam, kata Oki.
Menurut Kapolres, keberhasilan jajarannya mengungkap kasus tersebut, berkat kerjasama yang cukup baik dari masyarakat. Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah penggelapan mobil di Kecamatan Mayangan, di mana korban melapor kehilangan kendaraannya yang diparkir di halaman rumah. Pelaku kini dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Dengan bantuan teknologi GPS dan informasi dari masyarakat, pihak kepolisian berhasil melacak mobil yang dicuri.
Pencurian dengan kekerasan juga melibatkan seorang remaja bersenjata tajam. Berdasar pengakuan awal pelaku menunjukkan bahwa kejahatannya dipicu oleh kebutuhan ekonomi. Pelaku adalah residivis yang pernah terlibat dalam kasus serupa, jelas Oki. Pelaku dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.


Kemudian kasus pencurian ponsel juga menjadi atensi, di mana pelaku menyamar sebagai pengunjung di tempat keramaian, seperti pusat perbelanjaan. Terhadap kasus ini, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kapolres Oki mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang berharga mereka. Kami mengimbau agar masyarakat tidak lengah di tempat umum,ungkapnya.
Tiga pelaku pencurian PlayStation di sebuah rental juga berhasil diringkus jajaran unit Reskrim, termasuk pelaku utama dan dua penadah. Barang bukti yang disita meliputi 6 unit PlayStation dan 1 unit laptop Asus, yang dijual kepada penadah seharga Rp 3 juta. Pelaku mengaku bahwa tindakannya dilakukan akibat desakan ekonomi. Pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan dua penadah dikenakan Pasal 48 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Mirisnya aksi kejahatan juga dilakukan seorang karyawati di sebuah kafe. Karyawan BJBR ini ditangkap atas dugaan penggelapan dana restoran senilai Rp 24 juta secara bertahap selama sekitar satu tahun. Pelaku kini menghadapi ancaman Pasal 372 KUHP dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kami menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap kemungkinan potensi terjadinya aksi kejahatan yang berada disekitar lingkungannya. Ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Didik Riyanto.(suh)

Redaksi Pagi

Recent Posts

Kota Mojokerto Jadi Role Model Inovasi Ekonomi Kreatif Nasional

KOTA MOJOKERTO, RI. Kota Mojokerto terus mencuri perhatian sebagai pusat inovasi ekonomi kreatif, terutama setelah…

4 jam ago

PENGUKUHAN KETUA RW dan RT DESA GRABAGAN KECAMATAN TULANGAN KAB. SIDOARJO MASA BAKTI, 2024-2029.

Sidoarjo,RI-Kepala Desa Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Bpk. Kamadi, SE melantik sepuluh (10) ketua RW…

4 jam ago

Lakukan Monitoring, PJs Bupati Mojokerto Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Talun Blandong Segera Dilakukan

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mengadakan monitoring atau kunjungan untuk meninjau…

4 jam ago

Momen Makan Bersama Menjadi Wujud Kebersamaan Satgas TMMD Ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky Dengan Warga

Bengkayang, RI - Momen makan siang bersama menjadi salah satu kesempatan bagi para anggota Satgas…

5 jam ago

Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Dandim 1013/Mtw Dan Kapolres Cup Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Ke – 79 Tahun 2024

Barito Utara, RI - Berakhir sudah Open Turnamen Sepak Bola Dandim dan Kapolres Cup dalam…

5 jam ago

Bimtek Kementrian Perindustrian Menggelar Berbagai Program Pelatihan.

Pontianak,RI- Kegiatan wirausaha merupakan salah satu penggerak ekonomi negara. Per Oktober 2024, rasio wirausaha di…

5 jam ago