Polres Sumenep Polsek Arjasa Kangean Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba

admin@radarindonesiaonline.com
24 Agu 2022 10:21
Hukrim 0 85
3 menit membaca

SUMENEP –  RI, Polsek Arjasa Kangean ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu. Tempat didalam kamar rumah milik Tersangka RZA beralamat Dusun Poran Lanjeng RT/ RW 01/02 Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep. Madura Jawa Timur, Selasa 23 Agustus 2022. Pukul 15.00. WIB.

Barang Bukti ( BB) yang disita dari Tersangka yaitu 1 (satu) plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor lebih kurang 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram, 4 (empat) plastik klip bekas bungkus Narkotika jenis Sabu, seperangkat alat hisap/ bong.1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api warna merah, 1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik warna bening dan 1 (satu) buah bekas bungkus rokok merek Smith warna hijau.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. menjelaskan kronologis kejadian berawal Anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat di Wilayah Hukum Polsek Kangean tepatnya di Rumah milik Tersangka RZA beralamat Dusun Poran Lanjeng Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep sering dijadikan tempat pesta Narkotika jenis Sabu-sabu.

Kemudian Petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekira pukul 15.00 WIB, Petugas melakukan penggerebekkan didalam rumah tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang sedang berdiri didepan kamar yang kemudian mengaku bernama RZA.

Setelah dilakukan penggeledahan kemudian pada daun pintu kamar milik Tersangka RZA didapatkan 1 (satu) poket plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor + 0,55 gram yang ditutupi dengan koran bekas.

Setelah dilakukan interograsi kemudian Tersangka mengaku bahwa Narkotika jenis Sabu tersebut merupakan miliknya yang sisa dari Narkotika jenis Sabu yang telah digunakan/ dikonsumsi secara bersama-sama dengan OPEK.

Kemudian Tersangka RZA menunjukkan seperangkat alat hisap/ bong yang telah digunakan sewaktu mengkonsumsi Narkotika jenis Sabu yang berada di jendela kamar miliknya dan setelah dilakukan penggeledahan kemudian Petugas menemukan seperangkat alat/ hisap yang terbuat dari bekas botol air mineral lengkap dengan pipet kaca dan 4 (empat) plastik klip warna bening beserta sebuah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik warna bening didalam bungkus rokok merek Smith.

Adapun Narkotika jenis Sabu tersebut menurut Tersangka RZA didapatkan setelah diberi oleh OPEK dan merupakan sisa daripada Narkotika jenis Sabu yang telah digunakan/ dikonsumsi bersama OPEK didalm kamar rumahnya beberapa menit sebelum ditangkap oleh Petugas.

Kemudian Petugas melakukan penggerebekkan ke Rumah OPEK akan tetapi yang bersangkutan tidak ada ditempat.

Selanjutnya seluruh Tersangka RZA dan barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Hambatan berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan para Tersangka serta BB yg disita serta persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan BB, sehingga para Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima Narkotika golongan 1 dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman dan atau setiap penyalahgunaan Narkotika golongan 1 bagi diri sendiri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x