SUMENEP, RI – Satreskrim Polres Sumenep telah berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/214/VIII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 27 Agustus 2024, dengan pelapor M (34) alamat Ds. Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep. Sabtu (09/11/2024)
Kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib di Dsn. Bara’ Songai Ds. Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep, korban atas nama M (34) ,warga Dsn Nyamplong Ds. Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep dan tersangka atas nama S (56) warga Dsn. Bara’ Lorong Ds. Kapedi Kec. Bluto Kab. Sumenep.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 wib telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka S terhadap korban M dengan cara memukul bagian kepala sebelah kiri menggunakan batu, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Humas Polres Sumenep Akp Widiarti
Barang bukti yang diamankan adalah sebuah batu bata dengan ukuran 8 (delapan) cm. Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. (M/RH)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…