Polresta Banyuwangi Ungkap 105 Ragam Kasus Dan 78 Pelaku Kejahatan Selama Operasi Sikat Semeru 2020

Radar Indonesia
25 Jul 2020 09:05
Hukrim 0 57
2 menit membaca
FOTO : Polresta Banyuwangi Saat Konferensi Pers Dalam Oprasi Sikat Semeru 2020

BANYUWANGI – RI, Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap 105 ragam kasus Kriminal selama Operasi Sikat Semeru tahun 2020. Dalam Operasi yang digelar selama 12 hari tersebut, Polisi juga berhasil menangkap 78 orang Pelaku Tindak Kejahatan.

“Operasi ini kita laksanakan sejak tanggal 6 sampai 17 Juli 2020. Kita berhasil ungkap 105 kasus dengan 78 orang sebagai Tersangka. Dengan berbagai barang bukti kejahatan yang sudah kita amankan,” kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, SH,S,I,K,MH, pada Rabu (22/07/2020) di Mapolresta Banyuwangi.

Dari 105 kasus tersebut, Arman merinci 43 kasus pencurian berat dengan 44 Tersangka, 34 kasus pencurian kendaraan bermotor dengan 11 Tersangka, 11 kasus penyalahgunaan senjata tajam dengan 11 Tersangka.

FOTO : Pelaku Berserta Barang Bukti Yang Berhasil Terjaring Dalam Oprasi Sikat Semeru 2020

“Kemudian, 8 kasus kejahatan jalanan dengan 4 Tersangka, 4 kasus pencurian disertai kekerasan dengan 2 Tersangka, 2 kasus Debt Collector dengan 3 Tersangka. 2 kasus senjata api dengan 2 Tersangka dan 1 kasus bahan peledak dengan 1 Tersangka,” sebutnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 58 buah handphone, 11 unit motor, 11 bilah senjata tajam. Lalu, uang tunai Rp 152 ribu dan sejumlah dokumen kendaraan.

Kemudian juga ada 48 amunisi jenis cis kaliber 22 milimeter, 1 buah amunisi kaliber 5,56 milimeter, 2 magazine cis, 1 unit senapan angin build up, 2 senapan dengan peredam dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Senapan angin ini sudah dimodifikasi sedemikian rupa, sehingga melebihi dari batas senapan angin. Dan ini sangat mematikan. Semuanya ini digunakan sebagai sarana tindak pidana,” jelas Kapolresta Arman.

FOTO : 78 Orang Pelaku Tindak Kejahatan Yang Berhasil Diamankan

Tidak hanya itu, ada kasus Illegal Loging yang berhasil diungkap. Dari pengungkapan ini berhasil diamankan sejumlah gelondong kayu berikut gergaji mesin yang digunakan untuk melakukan pencurian.

“Kita tindak secara tegas. Di antaranya adalah Residivis yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang selama berbulan-bulan,” katanya.

Arman menambahkan, Polisi bertekat untuk terus melakukan pemberantasan tindak kriminal di Banyuwangi. “Kita berharap, tidak akan ada lagi tindak pidana serupa, sehingga Kamtibnas di seluruh Wilayah Hukum Polresta Banyuwangi ini tetap terjaga dengan aman,” pungkas Perwira Polisi 3 Melati ini. (Taufiq)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x