Polresta Madiun Akan Tindak Penyebar Hoax Vaksin Covid-19

admin@radarindonesiaonline.com
13 Jan 2021 15:34
Peristiwa 0 124
2 menit membaca
FOTO : Ruangan Satreskrim Polres Madiun Kota

MADIUN – RI, Dengan dimulainya penggunaan Vaksin Covid-19 yang mulai disebar dan dilakukan secara bertahap di seluruh Indonesia pihak Polres Madiun Kota dalam hal ini Jajaran Satresrim, akan melakukan tindakan tegas bagi warga apabila menyebarkan berita bohong atau Hoox khususnya di Media Sosial terkait Vaksin tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Kota Madiun AKBP.DEWA PUTU EKA,S.H,S.I.K,M.H melalui Kasat Reskrim Polresta Madiun AKP.FATAH MEILANA,S.I.K,M.H,di Ruangannya, pada Rabu (13/1/21).

FOTO : Kasat Reskrim Polres Madiun Kota AKP.FATAH MEILANA, saat memonitor Team Cyber.

 “Jadi menyikapi penggunaan Vaksin Covid-19, kami dari Jajaran Satreskrim Madiun Kota, menekankan agar masyarakat tidak terpengaruh dengan adanya Berita Bohong atau Hoax tentang Vaksin Covid-19,” ungkapnya.

FOTO : Kasat Reskrim Madiun Kota,AKP.FATAH MEILANA,S.I.K,M.H,saat ditemui di Ruangannya

“Kami sudah menerjunkan Team Cyber untuk memonitor siapa saja yang menyebarkan Berita Bohong di Media Sosial (Medsos), atau Ujaran Kebencian dan bila kami temukan kami akan tindak tegas tetapi dengan menelaah terlebih dahulu setiap infornasi yang kami dapatkan dan bila memenuhi unsur pidana menyebarkan Hoax akan kami tindak tegas,” terangnya.

“Kami akan terapkan UU UTE Pasal  28 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tambahnya.

Untuk diketahui, menurut beberapa sumber, bahan Vaksin Covid-19 tersebut layak dan aman lantaran merupakan hasil Bioteknologi Recombinan Porcine sehingga Halal. (bs/ebit/team)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x