Hukrim

Polsek Arjasa Uangkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Dan Atau Penipuan Emas Di Kecamatan Arjasa

SUMENEP – RI, Rabu tanggal 9 November 2022 sekira pukul 09.30 WIB telah terjadi tindak pencurian dan penipuan emas terhadap Korban Suhayya yang sedang menjaga Toko miliknya di Desa Arjasa Kecamatan Arjsa Kabupaten Sumenep Ujung Timur Pulau Madura Jawa Timur.

Awalnya Korban melihat terdapat 1 (satu) unit mobil Avanza warna putih berhenti dedepan Toko Emas milik Korban, kemudian 2 (dua) orang perempuan keluar dari mobil tersebut menuju ke Toko Emas milik Korban Suhayya lalu 2 (dua) orang perempuan tersebut berpura-pura akan membeli emas sehingga Korban Suhayya mengeluarkan beberapa emas dari dalam etalase sesuai dengan emas yang ditunjuk oleh Pelaku.

Kemudian Pelaku mengatakan bahwa beberapa emas tersebut akan diperlihatkan kepada anaknya yang akan datang ke Toko tersebut, lalu Pelaku memberikan uang sebesar Rp.200,- (dua ratus ribu rupiah) dan setelah itu Korban Suhayya tidak ingat apa-apa lagi.

Setelah sekira 20 (dua puluh) menit Korban Suhayya sadar dan Pelaku sudah tidak ada serta beberapa emas miliknya juga tidak ada yang diduga dibawah oleh Pelaku, setelah itu Korban Suhayya  baru merasa telah terkena gendam oleh Pelaku, maka Korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Kangean.

Atas laporan Korban Suhayya Petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa mobil Avanza yang diduga milik Pelaku berada disebuah Hotel termasuk Desa Kalikatak Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep.

Kemudian Petugas mendatangi Kamar Hotel yang diduga ditempati Pemilik mobil yang diduga Pelaku, setelah itu Petugas mengetahui didalam kamar tersebut terdapat 4 (empat) orang terdiri dari 2 (dua) laki-laki yang mengaku bernama Agung Wibowo dan Andik Prasetiyo dan 2 (dua) perempuan yang mengaku bernama Abdriana dan Sufiah.

Setelah dilakukan penggeledahan kemudian Petugas menemukan beberapa emas diduga milik Korban Suhayya dan setelah dilakukan interogasi kemudian Agung Wibowo, Andik Prasetiyo, Andriana dan Sufiah tersebut mengaku secara terus terang bahwa benar dirinya telah bersama-sama melakukan pencurian dan atau penipuan emas milik Korban Suhayya.

Selanjutnya 4 (empat) orang diduga Pelaku beserta dan barang bukti dibawah ke Kantor Polsek Kangean guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

“Sedangkan barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin batu permata dengan berat ± 91,13 gram, 1 (satu) buah perhiasan kalung emas model rantai beserta liontin berbentuk bunga dengan berat ± 62,59 gram, 1(satu) buah perhiasan gelang emas model rantai dengan berat ± 26,30 gram, 3 (tiga) buah perhiasan gelang emas model koroncongan dengan berat seluruhnya ± 31,97 gram, Uang tunai sebesar Rp.200.000,.(dua ratus ribu rupiah), 1(satu) buah tas model warna biru merek Polo Cloud, 1 (satu) buah tas pinggang warna abu-abu merek Eiger, 1 (satu) buah dompet wanita warna biru merek Monnt Blanc, 1 (satu) buah dompet wanita warna putih kombinasi garus hitam merek GG, 5 (lima) unit HP.

Sedangkan tempat kejadian di dalam Toko Milik Korban Suhayya, alamat Dusun Mangon-Mangon Desa Arjasa kecamatan Arjasa, sedangkan identitas Pelaku 1 atas nama Agung Wibowo umur 42 tahun alamat Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW. 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus, Andik Prasetiyo Umur 40 tahun Dusun Kolilom Lor Timur RT/RW. 015/010 Desa Tanah kali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya.

Andriana jenis kelamin perempuan, Umur 41 Dusun Pasuruhan Kidul RT/RW. 05/02 Desa Pasuruhan Kidul Kecamatan Jati Kabupaten Kudus. Sufiah jenis kelamin perempuan Umur 41 Alamat Kalilom Lor Timur RT/RW. 015/010 Desa Tanah Jali Kedinding Kecamatan Kenjeran Kita Surabaya.

Dengan kejadian tersebut Korban Suhayya mengalami tafsir kerugian seluruhnya lk. Rp. 190.791.000,- (seratus sembilan puluh juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).

“Penerapan pasal berdasarkan keterangan Saksi-saksi dan Tersangka serta Barang Bukti (BB) yang disita serta persesuaian antara keterangan Saksi-saksi dan BB, sehingga Tersangka cukup bukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penipuan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e Subs pasal 378 KUH Pidana. (M.one/red)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Tolak Oknum Guru BK, Aliansi Pemalang Usir Predator, Gerudug Kantor Cabang Dinas Pendidikan Jateng

Pemalang, RI – Sejumlah elemen masyarakat Pemalang yang tergabung dalam Aliansi Pemalang Usir Predator (PUP)…

7 jam ago

Polri Ungkap Kasus Perdagangan Ilegal 100 Ribu Benih Bening Lobster

Jakarta, RI - Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus perdagangan ilegal 100 ribu benih bening…

10 jam ago

DIRKRIMSUS POLDA KEPRI HADIRI KEGIATAN KONFERENSI PERS PENYELUDUPAN BENIH BENING LOBSTER SEBANYAK 237.305 BENIH BENING LOBSTER SENILAI 23,6 MILIAR RUPIAH

Batam, RI - Tim Gabungan Bareskrim Polri bersama Kanwilsus DJBC Kepri, dan Lantamal IV Batam…

10 jam ago

Tersengat Listrik Tegangan Tinggi, Petugas PLN Dirawat Intensif di Rumah Sakit Bhayangkara

KUBU RAYA ,RI - Seorang petugas PLN bernama Andika (21) mengalami kecelakaan kerja akibat tersengat…

15 jam ago

Polda Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Pilkada Night Run 2024

Pontianak ,RI- Polda Kalimantan Barat menggelar rapat koordinasi guna memastikan Keamanan dan kelancaran pelaksanaan "Pilkada…

15 jam ago

Kapolres Pimpin Patroli Kamtibmas Bersama Ratusan Polisi RW di Kota Probolinggo

PROBOLINGGO,RI- Jelang pilkada serentak 2024, ratusan Polisi RW di Kota Probolinggo melaksanakan patroli Kamtibmas ke…

17 jam ago