Hukrim

Polsek Kangayan Polres Sumenep Berhasil Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SUMENEP – RI, Polsek Kangayan Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu, pada hari Rabu (12/10/2022).

Kapolres Sumenep AKBP Edo Satya Kentriko,S.H.,S.I.K.,M.H., melalui Kasi Humas AKP Widiarti,S.H., mengatakan, terduga Pelaku yang berhasil diamankan oleh Polsek Kangayan adalah DM umur 52 Tahun, WNI, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-Laki, Pekerjaan PNS, alamat Dusun Kayuaro Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep.

“Terduga Pelaku diamankan dipinggir Jalan Raya Dusun. Polay Tenggi Desa Daandung, Kecamatan Kangayan Kabupaten Sumenep dan Petugas berhasil menyita barang bukti berupa, satu poket kantong plastik klip kecil berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat sekitar 0,75 gram, satu unit HP merk HUAWEI warna biru, satu unit sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam tanpa plat Nomor Polisi,” ungkapnya.

“Adapun kronologis kejadiannya berawal pada saat Petugas sedang melaksanakan Patroli di sekitar wilayah Desa Daandung Kecamatan Kangayan, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi /jual beli Narkotika jenis Sabu-sabu yang dilakukan oleh seseorang disekitar Jalan Raya di Dusun Polay Tenggi Desa Daandung, orang yang telah melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu-sabu tersebut ciri-cirinya mengendarai sepeda motor merk Honda Beat stret warna hitam dan pengendaranya memakai baju Koko lengan panjang warna putih.

“Mendapat informasi tersebut Petugas yang sedang melaksanakan Patroli melihat pengendara sepeda dengan ciri-ciri tersebut melintas,  kemudian Petugas memberhentikan pengendara  tersebut  dan pada saat akan diberhentikan, pengendara tersebut membuang bungkusan plastik kecil dengan tangan kirinya ke pinggir jalan. Setelah itu Petugas menyuruh mengambil bungkusan plastik kecil yang dibuang. Setelah diambil ternyata bungkusan plastik kecil tersebut berisi serbuk putih yang diduga Narkotika jenis Sabu-sabu. Dan Pelaku mengaku bahwa bungkusan plastik kecil yang dibuang tersebut adalah miliknya dan Terlapor mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu-sabu  dari seseorang yang bernama PI’I (DPO) seharga Rp. 300.000- (tiga ratus ribu rupiah).

“Akibat perbuatannya Pelaku diamankan di Polsek Kangayan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat  Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (M. One – SPD / Red)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

4 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

4 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

5 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

10 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

14 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

14 jam ago