Hukrim

Polsek Parenduan Polres Sumenep Amankan  Warga Parenduan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

SUMENEP –  RI, Pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022, sekira pukul 17.00 WIB, Polsek Parenduan Polres Sumenep telah melaksanakan Giat Ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Diringkus di tepi Jalan Raya Sumenep – Pamekasan di Dusun Pesisir, Desa Aengpanas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

Barang bukti ( BB) yang di sita dari Tersangka F, 1 (satu) poket plastik berisikan Narkotika jenis Sabu berat kotor 0,69 (nol koma enam sembilan) gram, Celana Panjang milik Tersangka F warna Cream yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis Sabu disaku celana Tersangka.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis berawalnya Petugas mendapat Informasi dari Masyarakat bahwa di wilayah hukum Polsek Prenduan, yaitu di Jalan Raya Desa Aegpanas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep tepatnya di dekat Dermaga Desa Aeng Panas sering terjadi transaksi Narkotika jenis Sabu.

Selanjutnya berdasarkan informasi tersebut Petugas melakukan penyelidikan secara intensif, dan didapat informasi bahwa pada hari dan tanggal tersebut diatas akan terjadi transaksi Narkoba jenis Sabu.

Kemudian Petugas pada saat itu melihat seorang laki-laki yang dicurigai akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu, sehingga pada saat itu juga Petugas melakukan penangkapan dan diketahui bernama F.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di badan Terlapor dan diketemukan disaku Celana yang dikenakan Tersangka, ditemukan 1 (satu) pocket atau kantong plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga Sabu-sabu.

Setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya Terlapor berikut barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Prenduan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka membeli Narkotika jenis Sabu dengan maksud untuk diedarkan kembali.

Tersangka dikenakan tindak pidana Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red)

Radar Indonesia

Recent Posts

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

4 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

4 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

4 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

4 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

4 jam ago

Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS OMP Kapuas 2024

Pontianak, RI - Polda Kalbar, 25 November 2024 Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K.,…

4 jam ago