Polsek Sungkai Selatan Berhasil Amankan Salmin Yang diduga Pelaku Pemerasan

admin@radarindonesiaonline.com
18 Apr 2022 10:13
Hukrim 0 61
3 menit membaca

LAMPUNG UTARA – RI, Anggota Polsek Sungkai Selatan berhasil aman salah satu Pelaku Pemerasan uang Sebesar 11.500.000. Kronologis kejadian yang dikatakan Kapolsek Sungkai Selatan Kompol ARJON SYAFRIE.R.S.H., Modus Operandi (M.O). Pada hari Kamis tanggal 16 April 2022 sekira pukul 11.00 WIB Terlapor atas nama USMAN bersama dengan 2 (dua) orang temannya datang ke Rumah Korban dengan mengendarai mobil Avanza warna putih.

Korban saat ini menjabat sebagai Ketua Gapoktan Makmur Bersama di Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Kemudian setelah Terlapor masuk Rumah Korban, Terlapor menanyakan masalah bantuan LDPM dari Dinas Ketahanan Pangan Lampung Utara, lalu Terlapor memeriksa pembukuan tentang bantuan LDPM tersebut.

Setelah Terlapor memeriksa pembukuan tersebut, menurut Terlapor pembukuan tersebut salah semua. Kemudian Terlapor memeriksa Gudang Lumbung Padi yang terletak di Dusun Bumi Makmur Desa Bumi Ratu Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Menurut Terlapor bahwa Korban hanya menghabiskan uang Negara karena membeli padi tidak memiliki kualitas yang baik. Kemudian 2 (dua) orang Pelaku masuk ke dalam mobil sedangkan USMAN mendekati Korban dan Saksi sambil bilang “MAU DIBANTU ATAU TIDAK” oleh Korban dijawab “YA MAU PAK”.

Kemudian Terlapor bilang “KALAU MAU CEPAT SELESAI SEGERA DIURUS, KALAU TIDAK AKAN SAYA LAPORKAN KE POLISI”. Kemudian Terlapor dan teman-temannya pergi. Lalu sekira pukul 16.00 WIB Korban menghubungi Pelapor melalui via telephone dengan maksud menanyakan alamat Rumah Terlapor.

Kemudian sekira pukul 17.00 WIB, Korban dan Saksi atas nama JAJA datang ke Rumah Terlapor dengan mengendarai sepeda motor. Setelah sampai di Rumah Terlapor kemudian Korban bertemu dengan Terlapor dan 2 (dua) orang temannya, lalu Korban memberikan uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta setengah) kepada Terlapor, lalu oleh Terlapor uang tersebut diterimanya. Namun Terlapor meminta tambahan uang lagi sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah). Karena Korban takut akhirnya Korban memenuhi permintaan Terlapor tersebut.

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 16.30 WIB, Korban memberikan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) kepada Terlapor di pinggir jalan Raya Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan Kabupaten Lampung Utara. Saat itu Terlapor dan teman-temannya mengendarai mobil Avanza warna putih.

“Akibat terjadinya peristiwa tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.500.000,- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah). Kemudian Pelapor/Korban melaporkannya ke Polsek Sungkai Selatan. Atas laporan Korban Unit Reskrim Polsek Sungkai Selatan melakukan penyelidikan, lalu di amankan seorang Terduga Pelaku di Jalan Raya Prokimal pada saat Pelaku habis menerima uang dari Korban pada saat di lakukan penangkapan salah satu Pelaku membawa uang tersebut dan saat ini masih dalam pencarian orang oleh pihak Polsek Sungkau Selatan,” tutupnya. (Herman)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x