Ketapang ,RI – Polda Kalbar, Anggota Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang meringkus seorang perempuan berinisial L (42), warga Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, pada Selasa (01/09/2024) pukul 16.30 Wib. L diamankan lantaran menyimpan sejumlah narkotika berupa sabu di rumahnya.
Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui IPTU Made Adyana, S.H., menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa ada sebuah rumah di wilayah Desa Sungai Melayu yang dicurigai sebagai tempat transaksi sabu.
Dan saat dilakukan penggeledahan terhadap pemilik rumah yaitu pelaku L yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas mendapati sejumlah barang bukti berupa sabu.
“ Kita dapati barang bukti dari tangan pelaku L, berupa 12 (dua belas) kantong plastik klip yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat total 2,28 Gram Bruto, 1 helai celana leging warna hitam, 1 (satu) buah Handphon, 1 (satu) buah dompet serta uang sejumlah 650.000 rupiah. ” Ujar Made Adyana.
Saat ini, lanjut Made, tersangka dan barang bukti telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk pengembangan kasus. Berkaitan adanya pihak lain yang terlibat, kepolisian masih menyelidikinya.
S
// Publis : Mullly//
Kab. Tasikmalaya RI – Pengerjaan kelompok pengguna air (P3A) Desa Nagrog kec.Cipatujah, Kab Tasikmalaya, Jawa…
Jember, RI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jember berhasil menangkap seorang pria inisial WS…
MOJOKERTO, RI. Meriahkan HUT Ke-79 TNI, Danrem 082/CPYJ Kolonel Inf Heri Rustandi didampingi Dandim 0815/Mojokerto…
KOTA MOJOKERTO, RI. Dalam rangka menyosialisasikan dimulainya Pilkada Serentak 2024 sekaligus mengajak masyarakat agar menggunakan…
Bintuni, RI - Pos Jagiro Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Papua Barat Yonif 642/Kps Ta. 2024…
Ketapang,RI – Polda Kalbar, Seorang lelaki berinisial TO alias US (27) diamankan oleh pihak Kepolisian…