Ungkap Kasus Narkoba Di Wilayah Hukum Polsek Kangean Polres Sumenep
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Rabu, 5 Jan 2022
- visibility 338
- print Cetak

SUMENEP – RI, Ungkap Kasus Narkoba Pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2022, sekira pukul : 20.00 Wib, oleh Anggota Polsek Kangean, terhadap tersangka bernama Hidayatur Rahman Alias Dayat Bin Surawi Tempat/ Tgl. Lahir Sumenep, 11 Oktober 1990, Kewarganegaraan Indonesia, Suku bangsa Madura, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Tidak Bekerja, Pendidikan terakhir SMA lulus, alamat Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon Kec. Arjasa Kab. Sumenep. Madura Jawa Timur.
Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) dirumah Hidayatur Rahman alamat Dusun Karang Bunga RT/RW 09/06 Desa Angon Angon Kec. Arjasa Kab. Sumenep.
Barang bukti yang disita
8 (delapan) poket/ plastik Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor seluruhnya 67,39 (enam puluh koma tiga puluh sembilan) gram.
3 (tiga) plastik klip warna bening bekas bungkus narkotika jenis sabu.
1 (satu) unit HP merek VIVO warna biru muda.
1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah.
1 (satu) bok plastik klip warna bening.
1 (satu) buah timbangan elektrik.
1(satu) botol minuman air mineral merk Aqua berisi 3 (tiga) buah pipet kaca.
1 (satu) buah dus warna cokelat terdpat tulisan NIZAM. 5 (lima) buah pipet kaca.1 (satu) buah sendok takar terbuat dari sedotan plastik.1 (satu) korek api gas.
2 (dua) buah Lakban cokelat.
1 (satu) buah plastik warna hitam terdapat kertas pengiriman JNT.1 (satu) buah sperpart slebor sepeda motor.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. Menjelaskan kronologis berawal anggota Polsek Kangean mendapatkan informasi dari masyarakat diwilayah hukum Polsek Kangean tepatnya dirumah milik tsk. Hidayatur Rahman alias Dayat alamat Dusun Karang Bunga Desa Angon Angon Kec. Arjasa Kab. Sumenep sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Selasa tanggal 04 Januari 2021 sekira pukul : 20.00 Wib, petugas melihat tsk. HIidayatur alias Dayat melalui pintu kamar yang terbuka sedikit sedang membungkus sesuatu, karena merasa curiga kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tersangka. Hidayatur Taman alias. Dayat setelah itu dilakukan penggeledahan kemudian diketahui bahwa tersangka Hidayatur Rahman alias Dayat kedapatan sedang membungkus 3 (tiga) poket narkotika jenis sabu serta dalam gulungan sarungnya ditemukan 1 (satu) poket narkotika jenis sabu, kemudian petugas juga menemukan sebuah HP merek VIVO, sebuah dus bekas terdapat tulisan NIZAM, 2 (dua) buah Lakban cokelat, sebuah sendok takar, 1 (satu) botol air mineral merk Aqua terdapat 3 (tiga) buah pipet kaca, sebuah plastik bekas bungkus warna hitam terdapat label JNT dan sebuah sperpart slebor sepeda motor warna hitam, setelah itu petugas melakukan penggeledahan didalam jok sepeda motor dan menemukan 4 (empat) poket narkotika jenis sabu, sebuah timbangan elektrik, 1 (satu) set baterai isi 5 (lima) buah dan 1 (satu) bok plastik klip warna bening, setelah dilakukan interogasi kemudian tsk. Hidayatur Rahman alias Dayat mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang diterima dari orang Sampang yang tidak diketahui namanya dan hanya kenal melalui telphon dengan No. HP. 087850557228 yang dikirim melalui kapal laut Express Bahari serta akan dikirim secara ecer ke Pulau Sapeken, selanjutnya tsk. Hidayatur Rahman alias Dayat dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka diganjar tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima narkotika golongan 1 jenis sabu melebihi 5 (lima) gram dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu melebihi 5 (lima) gram.
Pasal 114 ayat (2) Subs. pasal 112 ayat (2) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (M. One – SPD / Red Humas)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar