PASURUAN – RI -Beragam upaya dilakukan Kodim 0819/Pasuruan dalam mendukung penerapan PPKM darurat. Yakni melaksanakan penyekatan kendaraan di Pos Check point exit toll Purwodadi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan. Jumat malam 09/07/2021
Hingga memasuki hari ketujuh pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, petugas gabungan dari Koramil 0819/22 Purwodadi dan Polsek Purwodadi melaksanakan penyekatan di Pos Check point exit toll Purwodadi dengan memeriksa kendaraan baik penumpang umum maupun mobil pribadi yang akan memasuki wilayah Kabupaten Pasuruan.
Dari jumlah kendaraan yang telah diperiksa malam ini, sebanyak 6 kendaraan roda empat terpaksa diminta putar balik oleh petugas gabungan karena tidak bisa menunjukkan persyaratan dalam aturan PPKM darurat covid-19.
Danramil Purwodadi, Kapten Arh Supriyono, menjelaskan bahwa pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Pasuruan harus bisa menunjukkan beberapa persyaratan sesuai yang tercantum dalam instruksi Mendagri no 15 tahun 2021.
“Kita periksa identitasnya, kalau yang bersangkutan bukan warga Pasuruan harus bisa menunjukkan beberapa persyaratan, diantaranya harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan hasil rapid antigen H-1 serta Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM), kalau tidak bisa menunjukkan ya terpaksa kita putar balik,” ucap Danramil. ( Mjb/Tg Red 0819 Pas )
Tidak ada komentar