Daerah

Praktek perjudian dengan omset ratusan juta di tulungagung disorot

Tulungagung, RI- amainya pemberritaan di media online tentang perjudian jenis sabung ayam,dadu,cap jiky maupun main kartu,kletek diwilayah hukum Polres Tulungagung seakan buat tantangan aparat penegak hukum.Sudah berungkali ditertibkan tetap aja beraktivitas. Rabu 8 Mei 2024.

Terpantau beberapa tempat masih aktivitas masih berlenggang seakan tidak takut oleh jeratan hukum.Tim Invetigasi mencoba menelusuri lokasi yang sudah di beritakan sebelumnnya oleh media online dan cetak.

Lokasi itu tepatnya,Desa padangan,Bulusari yang sempat kami datangi tempatnya cukup lebar dan permanen,besar megah terlihat dari luar. team media bersama (LSM) tidak bisa masuk karena di jaga ketat oleh panitia mencoba menghindari bentrokan dengan penjaga kalangan tersebut.

Berdasarkan keterangan warga Tulungagung (Y) 56 tahun, sering dirinya main judi sabung ayam dan dadu,membenarkan kalau tempat itu dibuat ajang judi,menyampaikan ke pada tim.

Tambahnya narasumber( Y),kalau kalangan itu mengundang para pemain yang suka berjudi atau sering judi, biasanya melalui seluler mas,dikirim atau dibuat setatus di WhatsApp,dengan tulisan “ayo ayo ayooo Merapat Majapahit Farm Padangan Ngantru Hari ini breng 4 airan T500 dengan secara tidak langsung status itu untuk memberi jadwal atau agenda buat si pleyer (pemain).saya menduga,bos bos bandar dan kalangan sudah terkondisikan ke pihak Penegak Hukum Wilayah.

Masih, (Y)kami dan teman-teman lainnya kalau datang kelokasi kalangan Tulungagung tidak kuwartir mas, karena aman tidak akan ada pembubaran oleh Polisi Polres dan Polsek. Kabarnya pengelola kalangan sudah memberikan kayak atensi atau upeti,gitu mas.’Irainya

Hal ini perlu dipertanyakan kok anehnya kegiatan tersebut sudah lama tapi APH setempat tidak mengetahuinya perbuatan tersebut sudah melanggar tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sambung ayam selain di larang secara tegas oleh hukum positif(KUHP)
Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan pasal 542 KUHP. Kemudian dengan adanya UU. No 7.1974 di ubah menjadi pasal 303 BIS KUHP.(Ddk)

Pom py

Recent Posts

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

1 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

6 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

10 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

10 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

11 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

11 jam ago