Daerah

Praktek perjudian dengan omset ratusan juta di tulungagung disorot

Tulungagung, RI- amainya pemberritaan di media online tentang perjudian jenis sabung ayam,dadu,cap jiky maupun main kartu,kletek diwilayah hukum Polres Tulungagung seakan buat tantangan aparat penegak hukum.Sudah berungkali ditertibkan tetap aja beraktivitas. Rabu 8 Mei 2024.

Terpantau beberapa tempat masih aktivitas masih berlenggang seakan tidak takut oleh jeratan hukum.Tim Invetigasi mencoba menelusuri lokasi yang sudah di beritakan sebelumnnya oleh media online dan cetak.

Lokasi itu tepatnya,Desa padangan,Bulusari yang sempat kami datangi tempatnya cukup lebar dan permanen,besar megah terlihat dari luar. team media bersama (LSM) tidak bisa masuk karena di jaga ketat oleh panitia mencoba menghindari bentrokan dengan penjaga kalangan tersebut.

Berdasarkan keterangan warga Tulungagung (Y) 56 tahun, sering dirinya main judi sabung ayam dan dadu,membenarkan kalau tempat itu dibuat ajang judi,menyampaikan ke pada tim.

Tambahnya narasumber( Y),kalau kalangan itu mengundang para pemain yang suka berjudi atau sering judi, biasanya melalui seluler mas,dikirim atau dibuat setatus di WhatsApp,dengan tulisan “ayo ayo ayooo Merapat Majapahit Farm Padangan Ngantru Hari ini breng 4 airan T500 dengan secara tidak langsung status itu untuk memberi jadwal atau agenda buat si pleyer (pemain).saya menduga,bos bos bandar dan kalangan sudah terkondisikan ke pihak Penegak Hukum Wilayah.

Masih, (Y)kami dan teman-teman lainnya kalau datang kelokasi kalangan Tulungagung tidak kuwartir mas, karena aman tidak akan ada pembubaran oleh Polisi Polres dan Polsek. Kabarnya pengelola kalangan sudah memberikan kayak atensi atau upeti,gitu mas.’Irainya

Hal ini perlu dipertanyakan kok anehnya kegiatan tersebut sudah lama tapi APH setempat tidak mengetahuinya perbuatan tersebut sudah melanggar tindak pidana perjudian dalam KUHP termasuk sambung ayam selain di larang secara tegas oleh hukum positif(KUHP)
Hal ini dapat di ketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan pasal 542 KUHP. Kemudian dengan adanya UU. No 7.1974 di ubah menjadi pasal 303 BIS KUHP.(Ddk)

Pom py

Recent Posts

“Peran Media dalam Pengawasan Pemilukada dalam dialog bersama Bawaslu Magetan”.

Magetan,RI. Peran media menjadi salah satu pilar demokrasi dan pengawasan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak pemilihan…

2 menit ago

Lelaki di Sumenep Tega Bunuh Istri Sendiri, Kini Diamankan Polisi

SUMENEP, RI - Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus terkait…

48 menit ago

Menjaga Budaya Baik Nusantara, Kapolres Ketapang Silaturahmi Kepada Pangeran Mangkunegara Kerajaan Matan Tanjungpura

Ketapang, RI - Polda Kalbar - Kapolres Ketapang AKBP Setiadi S.H., S.I.K., M.H. bersilaturahmi ke…

3 jam ago

Kapolsek Menyuke Silahturahmi Coolling System Jelang Pilkada 2024

Polres Landak, RI - MENYUKE, POLDA KALBAR, Kapolsek Menyuke Ipda Aprianus Sabari Tampe, SH. pada…

4 jam ago

Kapolres Sekadau Sampaikan Pesan Moral Terkait Kehidupan Anak Kost Bagi Siswa SMK Keling Kumang

Sekadau, RI - Polda Kalbar - Suasana kehangatan dan kebersamaan tampak di Aula SMK Keling…

4 jam ago