PEMALANG – RI, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pelita Bangsa (GNPB) Kabupeten Pemalang melakukan audensi dengan Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang di Balai Rakyat Kantor DPRD Pemalang, Rabu (27/7/2022).
Audiensi terkait keberadaan Warung Remang-remang di lokasi Jalur Pantura Comal Baru, Desa Jatirejo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Pemalang yang kerap disalahgunakan untuk Prostitusi terselubung.
Hadir dalam audensi tersebut, Jajaran DPP GNPB, Komisi A DPRD Kabupaten Pemalang, Perwakilan Polres Pemalang, Camat Ampelgading, FKUB, MUI, Pemdes Jatirejo, Kabag Hukum Pemkab Pemalang, PG Sragi, dan Jajaran Satpol PP Pemalang.
Ajeng Triani Wakil Ketua DPRD Pemalang yang memimpin audiensi terkait keberadaan Warung Remang – remang di sepanjang Jalur Pantura Comal Baru mengajak semua pihak bersama sama berdiskusi.
“Kami juga prihatin karena di situ juga ada anak SMP Ampelgading, itu mangkal kalau pulang Sekolah, jangan sampai anak didik kita melihat hal seperti itu, disini kita rembukan terkait permaslahan ini,” ucapnya.
Dalam penyampaiannya, Ketua MUI Pemalang, Syaifullah Ahmad menilai kegiatan itu berpotensi maksiat. “Bangsa kita, masyarakat kita, di satu sisi itu merusak generasi. Saya akan menyampaikan 3 hal, kegiatan ini mempunyai potensi tinggi apapun alasannya. Ayo kita bareng-bareng melakukan kegiatan eksekusi, kalau tidak ada tindak tegas dari kita semua agar kita rumuskan pembongkaran baru kita rumuskan jalan keluar, di bubarkan dulu baru di ambil langkah-lanhkahnya. Selama ini sudah di tolerer kurang lebih sudah 10 tahun,” tegasnya.
Sementara itu, Tim Sset PG Sragi Heri Wibowo menyampaikan, awalnya Pemilik Warung di lokasi tersebut akan dibuatkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) oleh PG Sragi selaku Pemilik Lahan. Namun rencana itu belum dilakukan.
“Setengah tahun lalu muncul rencana SPK. Tetapi sampai hari ini, detik ini, kami belum menerima identitas dan retribusi dari Pemilik Warung yang ada disana,” tuturnya.
Ditanya terkait pembongkaran Warung yang diduga untuk ajang bisnis esek-esek, Heri mengatakan tidak bisa mengambil keputusan. Sebab pihaknya mempunyai atasan. Sehingga harus menunggu petunjuk dari atasan.
“Masalahnya kan prostitusinya. Bukan Warungnya. Tetapi kalau dibongkar ya tidak apa-apa yang penting aset kita (PG Sragi) tidak hilang,” pungkasnya.
Subiyanto, Kabag Hukum Pemkab Pemalang mengatakan, bahwa yang pertama Pemerintah Daerah itu sudah komitmen, dimana tertuang dalam Perda 12 tahun 2019 dan sudah ada turunannya, yakni Peraturan Bupati Nomor 100.
“Dalam Perda 12 tahun 2019 di pasal 13 laranganya setiap orang di larang, yang menggunakan jasa Pelacur, yang ketiga membujuk dan merayu untuk melakukan Pelacuran, memberikan kesempatan sarana dan prasarana untuk sarana Pelacuran,” jelasnya.
Sedangkan Ketua DPD GNPB Pemalang Abdul Hakim mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang hadir. Dan apa yang di sampaikan oleh Ketua MUI, segera lakukan pembongkaran di Warung remang-remang yang ada di Wilayah Jatirejo,” ujarnya.
GNPB berkomitmen akan terus mengawal jalannya proses tersebut agar praktek Prostitusi terslubung hilang dari Wilayah Kabupaten Pemalang.
“Jika hasil ini tidak ada upaya dari Pemkab Pemalang, kami Dari GNPB akan melakukan Aksi damai di Gedung Dewan,” tutupnya. (Ali)
Tidak ada komentar