Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Akibat Ulah Oknum LC, Karaoke Dan Pub IN LOUNGE Di Segel Satpol PP Kota Madiun,24 Karyawan Dan 9 LC “Meradang”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 22 Sep 2020
  • visibility 493
  • print Cetak
FOTO : Kasat Pol PP Kota Madiun Sunardi Nurcahyono Dan Team Saat Lakukan Penyegelan Pub Dan Karaoke In Lounge

MADIUN – RI, Setelah ramai jadi pemberitaan dan atas desakan berbagai pihak, akibat ulah Oknum Mucikari dan Oknum LC (Lady Companion) atau Pemandu Lagu yang diduga melayani Prostitusi, Karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali Nomor 60 Kartoharjo Kota Madiun akhirnya di segel Satpol PP Kota Madiun yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono pada Senin (21/9/20), juga diwakili salah Karyawan In Lounge, Danang serta Anggota Satpol PP lainnya.

“Disamping karena soal perijinan dan ramai terkait penangkapan oleh pihak Kepolisian Oknum Mucikari yang menyediakan Pemandu Lagu diduga melayani Prostitusi, atas perintah Bapak Walikota Madiun hari ini kita segel,” ungkap Sunardi.

“Terkait proses perijinan juga yang sebelumnya pribadi dan proses menjadi Perusahaan, silahkan dilegkapi dulu perijinannya, dan sampai kapan di tutup kita lihat perkembangannya nanti yang jelas karena melanggar kita tutup,” tegasnya Sunardi.

FOTO : Satpol PP Dan Perwakilan Pub Dan Karaoke In Lounge Saat Penandatanganan Berita Acara Penutupan

Terkait nasib Karyawan yang harus kehilangan pekerjaan mereka, Sunardi menyerahkan ke pihak Walikota Madiun terkait solusinya. “Terkait Karyawan yang harus kehilangan pekerjaannya, itu menjadi kewenangan Pak Walikota mencari solusinya,” ungkapnya.

“Bagi Tempat Hiburan lainnya silahkan melengkapi perijinannya dan tidak melakukan pelanggaran agar tidak  seperti ini, karena In Lounge ini sendiri sudah dilakukan Pembinaan dan teguran selama ini,” jelasnya.

FOTO : Pub Dan Karaoke In Lounge Di Jl.Bali Kota Madiun Yang Di Segel Satpol PP Kota Madiun Akibat Ulah Oknum Mucikari Dan LC Yang Diduga Melayani Prostitusi

Danang salah satu Karyawan Pub dan Karaoke In Lonunge yang mewakili In Lounge mengaku pasrah.

“Kami mengakui salah dengan adanya Prostitusi didalam Room Karaoke, tapi itu perbuatan Oknum. LC dan sesuai SOP yang ada sebenarnya itu tidak boleh tapi Oknum LC tersebut sudah lamgsung diberhentikan,” ungkap Danang kepada Koran ini.

FOTO : Danang Salah Satu Karyawan Pub Dan Karaoke In Lounge Yang Ikut Terimbas Penutupan Tersebut

“Pak Jovan sedang keluar Kota jadi saya yang mewakili,” ungkapnya.

“Sekarang saya juga dengan sekitar 24 Karyawan dan 9 LC belum tahu mau kerja dimana, masih menunggu perkembangan nanti,” tambahnya.

Jovan Pemilik Pub dan Karaoke In Lounge sejauh ini belum bisa dimintai tanggapannya.

Dalam kasus tersebut, Oknum Mucikari YAP (46) disangkakan dengan pasal-pasal 506 dan 296 KUHP mengambil keuntungan dengan Prostitusi dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan. (bs/ebit)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Reskrim Polres  Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Di Villa Tretes-Prigen

    Sat Reskrim Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Di Villa Tretes-Prigen

    • calendar_month Kamis, 11 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., menjelaskan peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya Korban, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Villa Cempaka Jalan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/11/2021). Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan […]

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 Bersama Anak-Anak Kampung Holomama

    Satgas Yonif 500/Sikatan Gelar Lomba Meriahkan HUT RI ke-80 Bersama Anak-Anak Kampung Holomama

    • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 411
    • 0Komentar

    Sebanyak 15 personel Satgas terlibat langsung dalam kegiatan ini Intan Jaya, Papua Tengah, RI – Suasana ceria dan penuh tawa mewarnai halaman TK Holomama pada Rabu, 13 Agustus 2025. Satgas Pamtas RI-PNG Mobile Yonif 500/Sikatan yang dipimpin oleh Lettu Inf. Sugianto menggelar lomba makan kerupuk dan balap karung bersama anak-anak Kampung Holomama, dalam rangka memeriahkan […]

  • Prabu Gowes, Upaya Kapolres Probolinggo Kota Dukung Kinerja dan Keamanan Wilayah

    Prabu Gowes, Upaya Kapolres Probolinggo Kota Dukung Kinerja dan Keamanan Wilayah

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo Kota dan Kapolsek Tongas menggelar kegiatan olahraga. Probolinggo, RI – Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri bersama Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo Kota dan Kapolsek Tongas menggelar kegiatan olahraga bertajuk “Prabu Gowes”, dengan titik start dari Mapolres Probolinggo Kota dan finis di Mapolsek […]

  • Sering Salah Kaprah! Kenyataan di Masyarakat Modern: Izin Itu Sebelum Pergi, Bukan Setelah Sampai

    Sering Salah Kaprah! Kenyataan di Masyarakat Modern: Izin Itu Sebelum Pergi, Bukan Setelah Sampai

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 66
    • 0Komentar

    SAMPANG, RI – Fenomena “salah kaprah” dalam rumah tangga modern semakin sering terjadi. Banyak istri yang hanya memberikan laporan, bukan meminta izin kepada suami saat hendak keluar rumah. Hal ini sering kali menimbulkan kesalahpahaman dan konflik dalam rumah tangga. Dalam perspektif spiritual, meminta izin sebelum melakukan sesuatu adalah bentuk pengakuan akan otoritas dan tanggung jawab […]

  • PERINGATAN: Menghalangi Kerja Jurnalis, Dibui. Ketua Umum PJI Kecewa Vonis Penyiksa Jurnalis Nurhadi “BANCI”

    PERINGATAN: Menghalangi Kerja Jurnalis, Dibui. Ketua Umum PJI Kecewa Vonis Penyiksa Jurnalis Nurhadi “BANCI”

    • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 217
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”  Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkani, […]

  • Edukasi Bahaya Judi Online di SMK Keling Kumang

    Edukasi Bahaya Judi Online di SMK Keling Kumang

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 384
    • 0Komentar

    SEKADAU, RI– Satbinmas Polres Sekadau menggelar kegiatan pembinaan dan penyuluhan (binluh) di SMK Keling Kumang Sekadau, Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis (25/7/2024). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai bahaya judi online dan cara menghindarinya. Kanit Binkamsa Satbinmas Polres Sekadau, Aiptu Iwan Kurniawan, menyampaikan materi penting terkait dampak negatif dari judi online. […]

expand_less