MADIUN – RI, Setelah ramai jadi pemberitaan dan atas desakan berbagai pihak, akibat ulah Oknum Mucikari dan Oknum LC (Lady Companion) atau Pemandu Lagu yang diduga melayani Prostitusi, Karaoke In Lounge yang berada di Jalan Bali Nomor 60 Kartoharjo Kota Madiun akhirnya di segel Satpol PP Kota Madiun yang dipimpin langsung Kasat Pol PP Kota Madiun, Sunardi Nurcahyono pada Senin (21/9/20), juga diwakili salah Karyawan In Lounge, Danang serta Anggota Satpol PP lainnya.
“Disamping karena soal perijinan dan ramai terkait penangkapan oleh pihak Kepolisian Oknum Mucikari yang menyediakan Pemandu Lagu diduga melayani Prostitusi, atas perintah Bapak Walikota Madiun hari ini kita segel,” ungkap Sunardi.
“Terkait proses perijinan juga yang sebelumnya pribadi dan proses menjadi Perusahaan, silahkan dilegkapi dulu perijinannya, dan sampai kapan di tutup kita lihat perkembangannya nanti yang jelas karena melanggar kita tutup,” tegasnya Sunardi.
Terkait nasib Karyawan yang harus kehilangan pekerjaan mereka, Sunardi menyerahkan ke pihak Walikota Madiun terkait solusinya. “Terkait Karyawan yang harus kehilangan pekerjaannya, itu menjadi kewenangan Pak Walikota mencari solusinya,” ungkapnya.
“Bagi Tempat Hiburan lainnya silahkan melengkapi perijinannya dan tidak melakukan pelanggaran agar tidak seperti ini, karena In Lounge ini sendiri sudah dilakukan Pembinaan dan teguran selama ini,” jelasnya.
Danang salah satu Karyawan Pub dan Karaoke In Lonunge yang mewakili In Lounge mengaku pasrah.
“Kami mengakui salah dengan adanya Prostitusi didalam Room Karaoke, tapi itu perbuatan Oknum. LC dan sesuai SOP yang ada sebenarnya itu tidak boleh tapi Oknum LC tersebut sudah lamgsung diberhentikan,” ungkap Danang kepada Koran ini.
“Pak Jovan sedang keluar Kota jadi saya yang mewakili,” ungkapnya.
“Sekarang saya juga dengan sekitar 24 Karyawan dan 9 LC belum tahu mau kerja dimana, masih menunggu perkembangan nanti,” tambahnya.
Jovan Pemilik Pub dan Karaoke In Lounge sejauh ini belum bisa dimintai tanggapannya.
Dalam kasus tersebut, Oknum Mucikari YAP (46) disangkakan dengan pasal-pasal 506 dan 296 KUHP mengambil keuntungan dengan Prostitusi dengan hukuman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan. (bs/ebit)
Tidak ada komentar