Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
  • visibility 214
  • print Cetak

Foto: Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk 
SAMPANG, RI– Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar IAWP Pertama Kali, Kapolri: Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi

    Gelar IAWP Pertama Kali, Kapolri: Indonesia Mampu Laksanakan Event Internasional di Tengah Pandemi

    • calendar_month Selasa, 9 Nov 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 250
    • 0Komentar

    JAKARTA – RI, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Indonesia mampu melaksanakan event Internasional dengan aman dan memperhatikan faktor kesehatan di tengah Pandemi Covid-19. Pernyataan Kapolri tersebut merujuk pada suksesnya acara The 58 Th International Association Of Women Police (IAWP) Training Conference di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Bahkan, dalam hal ini, Indonesia […]

  • Ribuan Warga Kota Mojokerto Bergerak Serentak di World Clean Up Day 2025

    Ribuan Warga Kota Mojokerto Bergerak Serentak di World Clean Up Day 2025

    • calendar_month Sabtu, 27 Sep 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Foto Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari ratusan orang bergerak serentak untuk melakukan aksi bersih-bersih. (Kom) Kota Mojokerto, RI — Ada nuansa berbeda di wilayah Kota Mojokerto pada Sabtu (27/9) pagi ini. Dibawah komando Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari ratusan orang bergerak serentak untuk melakukan aksi bersih-bersih dalam rangka World Clean Up Day (WCD) 2025. WCD […]

  • DPRD Lampura Gelar Sidang Paripurna Pembshasan KUA-PPAS Tahun Angaran 2022

    DPRD Lampura Gelar Sidang Paripurna Pembshasan KUA-PPAS Tahun Angaran 2022

    • calendar_month Senin, 15 Agt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 359
    • 0Komentar

    LAMPUNG UTARA – RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lampung Utara menggelar Rapat Paripurna dalam pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Sabtu 13 Agustus 2022 di Ruang Paripurna DPRD Lampung Utara. Sidang Paripurna yang dimulai pada Pukul 19.30 WIB tersebut merupakan kali pertama Wansori, SH., memimpin Sidang Paripurna semenjak menggantikan Romli, S. Kom., sebagai Ketua DPRD […]

  • Kepemimpinan Baru DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo Hasil Mekanisme Partai Yang Matang

    Kepemimpinan Baru DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo Hasil Mekanisme Partai Yang Matang

    • calendar_month Senin, 22 Des 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI- Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Probolinggo, Sahri Trigiantoro, S.H., memaparkan secara rinci mekanisme dan tahapan proses Konferensi Daerah (Konferda) hingga penetapan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kota Probolinggo. Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman utuh terkait proses kaderisasi dan pengambilan keputusan di internal partai yang dilakukan secara berjenjang dan demokratis. […]

  • 1 Jenazah Korban APG Semeru Teridentifikasi, 8 Jenazah Masih Mr X

    1 Jenazah Korban APG Semeru Teridentifikasi, 8 Jenazah Masih Mr X

    • calendar_month Sabtu, 18 Des 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 409
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Tim Disaster Victim Identification (DVI) Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jatim, kembali merilis hasil identifikasi jenazah korban bencana Awan Panas Guguran (APG) Gunung Semeru, di RSUD dr. Haryoto Lumajang, pada Jum’at (17/12/2021). Sampai saat ini RSUD dr. Haryoto Lumajang telah menerima sebanyak 45 kantong, dengan 36 jenazah dan 9 body part. […]

  • Sim Cak Tejo Goes To Corporation Innovasi Dari Satlantas Polrestabes Surabaya

    Sim Cak Tejo Goes To Corporation Innovasi Dari Satlantas Polrestabes Surabaya

    • calendar_month Senin, 21 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 290
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Ide baru dari Polrestabea Surabaya adalah SIM Cak Tejo Goes To Corporation, yang mana program tersebut untuk praktek lapangan dilakukan di Colombo, beda dengan SIM Cak Bhabin. Kalau SIM Cak Bhabin Praktik Lapangan dilakukan dimasing masing wilayah Polsek setempat, sedangkan program SIM Cak Tejo Goes To Corporation untuk Praktik Lapangan dilakukan di […]

expand_less