Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk Bersubsidi 9,6 Ton Ke Madiun

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 12 Apr 2025
  • visibility 190
  • print Cetak

Foto: Polres Sampang Berhasil Gagalkan Penyelundupan Pupuk 
SAMPANG, RI– Polres Sampang Polda Jatim menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubsidi 9,6 ton jenis Urea dan Phonska ke Kabupaten Madiun.

Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd menyampaikan truk bermuatan pupuk bersubsidi itu diamankan pada 3 April 2025 sekitar pukul 19.00 WIB saat melintas di Jalan Raya Karang Penang Sampang.

“Kami mengamankan pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi dengan berat sekitar 9,6 ton dengan rincian 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska,”kata AKBP Hartono saat konferensi pers di halaman depan Mapolres Sampang, Kamis, (10/4/ 2025)

AKBP Hartono mengungkapkan saat petugas menghentikan truk Nopol W 8926 UA, pengemudi truk yang berinisial MF mengaku hanya mengangkut jagung.

Karena curiga dengan pengakuan sopir, petugas dari Satreskrim Polres Sampang Polda Jatim langsung menggeledah isi muatan truk.

Saat penggeledahan diketahui MF (21) alamat warga Kecamatan Karang Penang Sampang ternyata membawa pupuk bersubsidi.

Karena membawa pupuk subsidi, lalu petugas melakukan pengecekan kelengkapan dokumennya.

“MF tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen resminya sehingga petugas Satreskrim Polres Sampang langsung membawa sopir dan kendaraan beserta muatannya ke Mapolres Sampang,” ungkap AKBP Hartono.

Saat ini Polisi masih melakukan pendalaman dan akan memintai keterangan sejumlah saksi termasuk sopir yang diamankan, untuk segera mengungkap keberadaan pemiliknya dan jaringan penyelewengan pupuk subsidi itu.

Kepada awak media Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan pengemudi truk inisial MF terbukti melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunaan, penyaluran dan memperjual belikan pupuk bersubsidi.

MF terancam Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi jo pasal 34 ayat (3) jo pasal 23 ayat (3) Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Untuk ancaman pidananya yaitu penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar,” pungkas Kapolres Sampang AKBP Hartono. (mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Cimahi Menggelar Malam Grend Final Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024

    Pemkot Cimahi Menggelar Malam Grend Final Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024

    • calendar_month Sabtu, 26 Okt 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Cimahi, RI. – Bekerjasama dengan Paguyuban Mojang Jajaka Kota Cimahi, Pemerintah Daerah Kota Cimahi melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi menyelenggarakan Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024. Grand Final Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024 digelar di Convention Hall Cimahi Techno Park. Pasanggiri Mojang Jajaka Kota Cimahi Tahun 2024 […]

  • Polres Ketapang Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2025-2026

    Polres Ketapang Sosialisasikan Penerimaan Siswa Baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara TA 2025-2026

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 728
    • 0Komentar

    KETAPANG, Polda Kalbar,RI. – Dalam upaya memberikan informasi yang jelas dan komprehensif kepada masyarakat mengenai kesempatan pendidikan yang ada, Polres Ketapang menggelar sosialisasi penerimaan calon peserta didik baru SMA Kemala Taruna Bhayangkara Tahun Ajaran 2025-2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu 08 Januari 2025 pagi di SMPN 03 Ketapang, Kecamatan Delta Pawan, dengan tujuan untuk menjangkau […]

  • Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Peringati Puncak  HUT  Ke-77

    Pemkab Lampura Bersama Forkopimda Peringati Puncak  HUT  Ke-77

    • calendar_month Sabtu, 17 Jun 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Lampung Utara- Radar Indonesia. Bupati Lampung Utara, H. Budi Utomo, S.E., M.M. bersama Forkopimda Lampung Utara dan jajaran Mengikuti Jalan Sehat dan Senam Bersama Dalam rangka Puncak Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kabupaten Lampung Utara tahun 2023, Jalan Sehat Start dan Finish di Halaman Pemda Lampung Utara dan Senam Bersama, Jum’at 16 Juni 2023. KOTABUMI […]

  • PAUD se Kota Cimahi mengikuti pelatihan manasik haji,

    PAUD se Kota Cimahi mengikuti pelatihan manasik haji,

    • calendar_month Sabtu, 23 Sep 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 315
    • 0Komentar

    Cimahi, RI..- Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (Himpaudi) Kota Cimahi melaksanakan pelatihan peragaan manasik haji untuk Pendidian Anak Usia Dini (PAUD) se-Kota Cimahi, di lapangan Brigif.Ketua DPRD Kota Cimahi, Ahmad Zulkarnain sangat memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kegiatan pelatihan manasik haji untuk anak-anak PAUD se Kota Cimahi.Ahmad Zulkarnain yang akrab dipanggil Kang Zul, saat menghadiri […]

  • ASC Fundation Buka Bersama Dengan Bekisar Kecamatan Mojosari Mojokerto

    ASC Fundation Buka Bersama Dengan Bekisar Kecamatan Mojosari Mojokerto

    • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, KH.Asep Saifuddin Chalim Pendiri ASC Foundation mengadakan buka bersama sebanyak 675 orang Relawan Bela Kyai dan Santri (Bekisar) Kecamatan Mojosari, di Masjid Kampus Institut KH. Abdul Chalim (IKHAC) Desa Bendunganjati Kecamatan Pacet Kabupaten Mojokerto, Selasa (20/4/2021). KH. Asep Saifuddin Chalim selaku Pendiri ASC Foundation menyampaikan bahwa motto dari ASC Foundation adalah hanya […]

  • Hasil Penindakan Yang Dilaksanakan Oleh Satnarkoba Polres Tulungagung Selama 22 Hari, Berhasil Mengungkap Sebanyak 16 Kasus dengan 25 Tersangka

    Hasil Penindakan Yang Dilaksanakan Oleh Satnarkoba Polres Tulungagung Selama 22 Hari, Berhasil Mengungkap Sebanyak 16 Kasus dengan 25 Tersangka

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 263
    • 0Komentar

    TULUNGAGUNG,RI– Satnarkoba Polres Tulungagung selama 22 hari mulai 26 Februari Hingga 19 Maret 2025 berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi dalam konferensi pers yang didampingi Kasatnarkoba Polres Tulungagung dan PJU Polres bertempat dilobi Polres, Jumat (21/03/2025). Kapolres Tulungagung AKBP Taat mengatakan, selama 22 hari Satnarkoba Polres […]

expand_less