Breaking News
light_mode
Trending Tags

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pencurian Uang Selebgram Senilai Rp 276 Juta

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 8 Feb 2025
  • visibility 313
  • print Cetak

PASURUAN , RI – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan dalam press release yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (7/2/2025).

Dalam keteranganya, Waka polres pasuruan Kompol Hari Azis SH yang didampingi oleh KBO reskrim ipda Andra menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FW (27), seorang mahasiswa sekaligus selebgram, yang diduga mencuri uang korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), dengan total kerugian mencapai Rp 276.600.801.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban mengenal tersangka dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum yang dijualnya. Selain itu, FW juga dipercaya sebagai admin arisan yang dikelola korban.

Karena perannya tersebut, FW diberikan akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi perbankan MyBCA milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban.

Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modusnya, FW masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur, mengambil ponsel korban, dan mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.

Dari aplikasi tersebut, tersangka mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya.

Korban baru menyadari kehilangan sejumlah uang yang cukup besar pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Setelah melakukan pengecekan transaksi, korban menemukan adanya beberapa transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp 276 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/B/1/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk berjudi dan membayar hutang.

Adapun rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban antara lain:
7 Oktober 2024: Rp 9.600.801
8 Oktober 2024: Rp 90.000.000
8 Oktober 2024: Rp 160.000.000
10 Oktober 2024: Rp 6.000.000
30 Desember 2024: Rp 11.000.000

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.( mjb/tg)

Polres Pasuruan Ungkap Kasus Pencurian Uang Selebgram Senilai Rp 276 Juta

Pasuruan , RI – Polres Pasuruan mengungkap kasus pencurian yang menimpa seorang selebgram asal Kabupaten Pasuruan dalam press release yang digelar di Mapolres Pasuruan pada Jumat (7/2/2025).

Dalam keteranganya, Waka polres pasuruan Kompol Hari Azis SH yang didampingi oleh KBO reskrim ipda Andra menyampaikan bahwa tersangka dalam kasus ini adalah FW (27), seorang mahasiswa sekaligus selebgram, yang diduga mencuri uang korban, Ana Febyanti Puspitasari (28), dengan total kerugian mencapai Rp 276.600.801.

Kasus ini bermula pada April 2024 ketika korban mengenal tersangka dan mempekerjakannya sebagai promotor produk parfum yang dijualnya. Selain itu, FW juga dipercaya sebagai admin arisan yang dikelola korban.

Karena perannya tersebut, FW diberikan akses untuk melakukan transaksi keuangan melalui aplikasi perbankan MyBCA milik korban. Awalnya, seluruh transaksi dilakukan atas izin dan perintah korban.

Namun, mulai Oktober hingga Desember 2024, FW diduga mulai menyalahgunakan kepercayaan tersebut. Modusnya, FW masuk ke kamar korban saat korban sedang tertidur, mengambil ponsel korban, dan mengakses aplikasi MyBCA tanpa seizin pemiliknya.

Dari aplikasi tersebut, tersangka mentransfer uang secara bertahap ke beberapa rekening, termasuk rekening pribadinya.

Korban baru menyadari kehilangan sejumlah uang yang cukup besar pada 1 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di rumahnya yang berlokasi di Pencalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Setelah melakukan pengecekan transaksi, korban menemukan adanya beberapa transfer mencurigakan dengan total mencapai Rp 276 juta lebih. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pasuruan pada 3 Februari 2025 dengan nomor laporan LP/B/B/1/2025/SPKT/POLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa motif tersangka melakukan pencurian ini adalah kecanduan judi online. Sebagian besar uang yang dicuri digunakan untuk berjudi dan membayar hutang.

Adapun rincian transaksi yang dilakukan FW dari rekening korban antara lain:
7 Oktober 2024: Rp 9.600.801
8 Oktober 2024: Rp 90.000.000
8 Oktober 2024: Rp 160.000.000
10 Oktober 2024: Rp 6.000.000
30 Desember 2024: Rp 11.000.000

Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit iPhone XS Max warna rose gold milik korban yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi, serta dua bundel print out rekening koran dari dua rekening BCA milik korban.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Saat ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Kabupaten Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut.( mjb/tg)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hari Juang TNI-AD Ke-79, Kolaborasi Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815 dan Pemkot Mojokerto Gelar Bakti Kesehatan

    Hari Juang TNI-AD Ke-79, Kolaborasi Korem 082/CPYJ Bersama Kodim 0815 dan Pemkot Mojokerto Gelar Bakti Kesehatan

    • calendar_month Senin, 16 Des 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 322
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI-Dalam rangka memperingati Hari Juang TNI Angkatan Darat (TNI-AD) yang ke-79 Tahun 2024, Korem 082/CPYJ bersama Kodim 0815/Mojokerto dan Pemkot Mojokerto menggelar serangkaian kegiatan bakti kesehatan di Pendapa Griya Paramitha Cikaran, Jalan Gajah Mada Nomor 4, Kota Mojokerto, Jawa Timur, Ahad (15/12/2024). Kegiatan tersebut meliputi donor darah oleh PMI Kota Mojokerto, pengobatan gratis dari […]

  • Wakil Bupati Lampung Utara membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pemantauan Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara.

    Wakil Bupati Lampung Utara membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pemantauan Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara.

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 324
    • 0Komentar

    KOTABUMI – Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara Hi. Ardian Saputra, S.H., membuka Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dan Pemantauan Pelayanan Publik di Kabupaten Lampung Utara. Acara berlangsung di ruang Siger Setdakab Lampung Utara, Rabu (26/07/2023). Turut mendampingi Wabup, Inspektur Kabupaten M. Erwinsyah, S.STP., M.Si. dan Asisten III bidang Administrasi Umum Hi. Sofyan, S.P., M.M. […]

  • Keseruan semarak HUT Proklamasi RI Ke 78  Komunitas Nada Memory Menggelar Berbagai Kegiatan

    Keseruan semarak HUT Proklamasi RI Ke 78 Komunitas Nada Memory Menggelar Berbagai Kegiatan

    • calendar_month Senin, 28 Agt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 309
    • 0Komentar

    Pasuruan, RI – Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 78 Tahun 2023 , kelompok pecinta musik Komunitas Nada Memory ( Konamy) Pasuruan ikut menyemarakkan hari bersejarah Negara Republik Indonesia dengan menggelar lomba lomba yang diikuti seluruh anggota Konamy pada hari Sabtu pukul 08.00 wib/ sampai dengan selesai Sabtu, 26/08/2023 Acara yang bertajuk cinta Merah […]

  • Polres Pasuruan Bersama Kementan RI Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

    Polres Pasuruan Bersama Kementan RI Tanam Jagung Serentak 1 Juta Hektar

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 292
    • 0Komentar

    PASURUAN, RI – Polres Pasuruan bersama Kementerian Pertanian RI menggelar kegiatan penanaman jagung serentak seluas 1 juta hektar. Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, dengan lokasi utama di lahan Perhutani Desa Sentul, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, serta Zoom Meeting yang dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Menteri Pertanian RI Dr. […]

  • Belum 24 Jam, Kasus Curanmor Di Kecamatan Delta Pawan Berhasil Diungkap Polisi

    Belum 24 Jam, Kasus Curanmor Di Kecamatan Delta Pawan Berhasil Diungkap Polisi

    • calendar_month Senin, 29 Apr 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 302
    • 0Komentar

    Ketapang,RI – Radar Indonesia- Polda Kalbar, Tim gabungan Polsek Delta Pawan dan Polsek Muara Pawan Polres Ketapang Polda Kalbar berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor. Kasus yang belum sampai 24 jam dari saat dilaporkan ini berhasil diungkap setelah serangkaian penyelidikan anggota Kepolisian dilapangan. Seorang pelaku berinisial SP (39), warga Desa Sungai Awan Kiri Kecamatan Muara […]

  • Tak Terlihat Selama 3 Hari, Seorang Lansia Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

    Tak Terlihat Selama 3 Hari, Seorang Lansia Ditemukan Dalam Keadaan Meninggal Dunia

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 273
    • 0Komentar

    SINTANG,RI-Seorang lansia berinisial JR (79) ditemukan meninggal dunia di kediamannya yang berlokasi di Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang Kabupaten Sintang, Minggu (2/2) Malam. Kapolres Sintang melalui Kasi Humas Polres Sintang AKP Nikadelis Dekok menuturkan penemuan jenazah ini berawal dari laporan istri korban yang akan mengunjungi korban yang saat itu diketahui sedang sakit. Dari keterangan […]

expand_less