Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU, Gus Yazid Ditahan Kejati
- account_circle Radar Indonesia
- calendar_month Kamis, 25 Des 2025
- visibility 127
- print Cetak

Ditetapkan Sebagai Tersangka TPPU , Gus Yazid Ditahan Kejati.
Semarang, RI – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang yang menyeret seorang saksi bernama Ahmad Yazid atau Gus Yazid, pemilik Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Dalam sidang tersebut (Rabu 12/11/2025) Gus Yazid mengaku menerima uang Rp20 miliar dari Andi Nur Huda.
Atas pengakuan Gus Yazid tersebut dan keterangan sejumlah saksi, Kejaksaan Tinggi Semarang ahirnya menetapkan Gus Yazid sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Gus Yazid ditangkap pada Selasa malam (23/12) pukul 22.30 WIB oleh tim gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Ia langsung menjalani pemeriksaan intensif dan kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Semarang, terhitung mulai 24 Desember 2025.
Seperti diketahui dalam sidang Tipikor, kasus ini bermaula dari transaksi jual-beli tanah seluas 716,20 hektare di Carui, Kecamatan Cipari, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
PT Cilacap Segara Artha (CSA), BUMD milik Pemkab Cilacap dengan direktur Andi Nurhadi, membeli tanah dari PT Rumpun Sari Antan (RSA) dengan harga Rp237 miliar.
Namun pada ahirnya tanah tersebut tidak bisa dkuasai karena ternyata milik Kodan IV/Diponegoro.
Pembelian tanah dilakukan oleh tiga terdakwa, yaitu Awaluddin Muuri (mantan Pj Bupati Cilacap), Iskandar Zulkarnain (mantan Kabag Perekonomian Setda Cilacap), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan). Andhi Nur Huda menyamarkan uang tersebut sebagai uang operasional perusahaan dan melakukan pencucian uang.
Dalam sidang terungkap , Gus Yazid mendapatkan titipan uang sebesar Rp 2 miliar melalui Widi dari Andi Nurhuda sebagai ucapan terima kasih atas terjualnya sebidang tanah.
Gus Yazid menerima beberapa kali uang , sekitar 6 kali di rumah Solo, termasuk menerima uang Rp 18 miliar yang disaksikan oleh Ibu Novita Permatasari (istri Pangdan IV Diponegoro pada waktu itu) dan Widi.
Uang itu dimaksudkan sebagai bantuan dana hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya.
Total keseluruhan Gus Yazid menerima uang hingga sekitar Rp 20 miliar. * (imam wtw)
- Penulis: Radar Indonesia




Saat ini belum ada komentar