Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung & Apresiasi Kejaksaan Agung

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
  • visibility 336
  • print Cetak

Surabaya- RI,18 Januari 2024 lalu pengusaha property Surabaya, ‘crazy rich’ BS ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan korupsi pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bekerjasama dengan eks marketing dan pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PT Antam Surabaya yang juga sudah dalam tahanan.

Saya menghargai kerja keras Kejaksaan Agung RI jeli menetapkan pasal korupsi dan menahan Tersangka BS beserta komplotannya yang nyaris merugikan Negara 1 triliun lebih. Mewakili keluarga besar PJI saya mendukung, mengapresiasi dan mengacungi jempol atas kerja cerdas Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama tim Penyidiknya.

Sebaliknya saya sangat heran serta menyayangkan ulah Bung Hotman Paris dan Bung Sudiman Sidabuke yang menurut saya menyebarkan ‘opini pembodohan hukum serta menyesatkan publik’ melalui berbagai media massa mainstream dan media sosial yang pada intinya mengolok-olok Kejaksaan Agung seakan Kejaksaan Agung melecehkan Mahkamah Agung dan melecehkan hukum serta mengkriminalisasi kliennya.

Pernyataan Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke yang saya nilai menyesatkan publik pada intinya bermakna;

  1. Kejaksaan Agung mempidanakan kliennya hanya untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata Mahkamah Agung sampai tahapan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Budi Said.
  2. Negara belum dirugikan karena emas 1.139 kilogram emas belum diserahkan ke kliennya, jadi belum memenuhi unsur pasal korupsi yang disangkakan terhadap BS.
  3. Marketing dan Pejabat PT Antam memberi discount 20 persen serta mengatur pola jual beli diluar aturan PT Antam, dan hal itu sudah benar serta mengikat PT Antam.
  4. Bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi hukum.

Penilaian saya nyaris bertolak belakang dengan Hotman Paris dan Sidabuke.;

  1. Bila dugaan persekongkolan tindak pidana korupsi BS dan kawan kawan sudah dibuktikan sebelumnya, tidak mungkin Mahkamah Agung melecehkan kehormatannya dengan memenangkan gugatan Hotman Paris yang mewakili BS. Dan sebagai catatan, saya tidak menafikkan adanya unsur lain non hukum.
  2. Sepengetahuan saya, pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Tipikor hanya mempersyaratkan unsur ‘dapat’ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan tidak harus ‘sudah’ merugikan keuangan Negara. Jadi cukup memenuhi unsur ‘dapat’ atau berpotensi merugikan keuangan Negara, sudah bisa dipidana.
  3. PT Antam menegaskan tidak ada aturan promo discount. Sangat aneh dan mengundang tanya, faktanya eks marketing dan pejabat PT Antam Surabaya termaksud ‘ngotot’ tetap memberi discount besar ke BS?!. Jadi apa untungnya atau alasan kuat mereka?! Silahkan publik menilai. Sepengetahuan saya, tidak ada emas lantakan didiscount sampai 20 persen ………, Wouw…., fantastik?! Kalau benar, saya yakin berjubel crazy rich Indonesia dan luar negeri beli emas Antam.
  4. Bila tindak pidana korupsi yang didugakan ke BS dan kawan kawan tidak terbukti atau vrijspraak, saya setuju BS digolongkan sebagai pembeli beritikad baik dan haknya harus dilindungi hukum. Namun bila sebaliknya, terbukti, saya harap para Tersangka dihukum seberat-beratnya.

Tahun 2018 Budi Said membeli 7,1 ton emas dari PT Antam Surabaya dengan termin pembayaran 73 kali senilai total 3,5 triliun. Dan menurut dirinya, dijanjikan discount 20 persen oleh marketing dan pejabat PT Antam Surabaya, namun PT Antam pusat tidak mengakui discount 20 persen tersebut dan hanya mengirimkan 5,9 ton emas disesuaikan nilai pembayaran Budi Said, tanpa discount.

Setelah beberapa tindakan hukum, Budi Said melaporkan oknum PT Antam Surabaya atas tindak pidana penipuan dan mereka telah dipidana kurungan.

Setelah mempidanakan oknum PT Antam Surabaya, Budi Said menggugat PT Antam melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan dikabulkan. Di tingkat banding dimenangkan PT Antam. Di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan Budi Said. September 2023 lalu PK (Peninjauan Kembali) PT Antam ditolak, Budi Said yang diwakili Hotman Paris memenangkan gugatan terhadap PT Antam senilai 1,139 ton emas.

Namun pada 18 Januari 2024 lalu, pengusaha property yang dikenal sebagai pemilik Plaza Marina dan Apartemen Marina Surabaya itu ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan sampai sekarang atas dugaan melakukan kejahatan korupsi rekayasa dan persekongkolan jual beli emas PT Antam.

Sekarang yang bersangkutan melalui pengacara Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke, sedang menggugat pra peradilan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung atas penetapan Tersangka terhadap dirinya.

Melalui berbagai media mainstream dan media sosial, Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke menyebarkan opini menyesatkan publik yang saya maksudkan di depan.

Penulis:

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

Persatuan Jurnalis Indonesia.

UU TIPIKOR

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(M/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Yonif 500/Sikatan Rayakan Natal Bersama Masyarakat Intan Jaya, Tebar Berkat dan Pererat Persaudaraan

    Satgas Yonif 500/Sikatan Rayakan Natal Bersama Masyarakat Intan Jaya, Tebar Berkat dan Pererat Persaudaraan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sugapa, RI – Dalam suasana penuh sukacita dan kebersamaan menyambut Hari Raya Natal 2025, Satgas Pamtas RI–PNG Mobile Yonif 500/Sikatan melaksanakan kegiatan Ibadah Natal Bersama dan Pembagian Berkat Natal secara serentak di Kampung Holomama, Kampung Yokatapa, Kampung Silatuga, dan Kampung Mamba, Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, pada Kamis (25/12/2025). Kegiatan ini dilaksanakan oleh jajaran TK […]

  • Kasat Binmas Polres Merangin Pimpin Upacara Di SMAN 1 Merangin

    Kasat Binmas Polres Merangin Pimpin Upacara Di SMAN 1 Merangin

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 470
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Bertempat di Lapangan Upacara SMN 1 Merangin pukul 07.30 WIB, Kasat Binmas Polres Merangin Bapak AKP. Nursan Subagyo menjadi Pembina Upacara. Suatu kehormatan bagi Keluarga Besar SMAN 1 Merangin atas kehadiran AKP. Nursan Subagyo di damping Rekannya. Upacara ini merupakan agenda rutin Polres Kabupaten Merangin. Dalam arahannya AKP. Nursan Subagyo menyampaikan jalannya […]

  • Sertifikat Raib dugaan Maladminitrasi BRI Unit Kalianget Mencoreng Integritas Lembaga Keuangan

    Sertifikat Raib dugaan Maladminitrasi BRI Unit Kalianget Mencoreng Integritas Lembaga Keuangan

    • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 301
    • 0Komentar

    SUMENEP,RI- Dunia perbankan kembali diguncang skandal yang mencoreng citra lembaga keuangan. BRI Unit Kalianget diduga kuat telah menghilangkan sertifikat hak milik milik nasabah, Siti Rasmina, yang dijadikan agunan pinjaman. Kasus ini bukan sekadar hilangnya dokumen berharga, melainkan tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan. Menurut penuturan ahli waris (W), sertifikat dengan nomor hak milik […]

  • Ning Dana DPRD Kota Probolinggo Dorong BOSDA Tetap Direalisasikan untuk Sekolah Swasta

    Ning Dana DPRD Kota Probolinggo Dorong BOSDA Tetap Direalisasikan untuk Sekolah Swasta

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    PROBOLINGGO,RI-Komisi I DPRD Kota Probolinggo menggelar Rembuk Bersama Pendidikan sebagai upaya menyerap saran dan masukan dari para pemangku kepentingan di sektor pendidikan. Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan efektivitas serta urgensi Dana BOSDA bagi satuan pendidikan swasta di Kota Probolinggo. Rembuk pendidikan tersebut dilaksanakan pada Senin (25/05/2026), dengan menghadirkan kepala sekolah dari berbagai jenjang pendidikan, di […]

  • Kapolres Pasuruan Kota Menggelar Doa Bersama Seluruh Personel Polres Pasuruan Kota dilanjutkan live streamin doa bersama. Dengan Presiden RI dan mentri agama RI

    Kapolres Pasuruan Kota Menggelar Doa Bersama Seluruh Personel Polres Pasuruan Kota dilanjutkan live streamin doa bersama. Dengan Presiden RI dan mentri agama RI

    • calendar_month Minggu, 11 Jul 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 268
    • 0Komentar

    PASURUAN – RI, Polresta Pasuruan – Sebelum dimulainya kegiatan Pra From Home bersama seluruh umat beragama secara virtual, Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman S.I.K M.Si memimpin langsung doa bersama Polres Pasuruan Kota serta Polsek Jajaran secara virtual, bertempat di ruang Sanika Satyawada Polres Pasuruan Kota, Minggu (11/7/2021). Hadir dalam kegiatan Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman […]

  • Prajurit dan PNS Kodim 0815/Mojokerto Serentak Adakan Refleksi dan Renungan Akhir Tahun 2022

    Prajurit dan PNS Kodim 0815/Mojokerto Serentak Adakan Refleksi dan Renungan Akhir Tahun 2022

    • calendar_month Senin, 2 Jan 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Kodim 0815/Mojokerto menggelar kegiatan refleksi dan renungan akhir tahun 2022 secara serentak, terpusat dan tersebar di wilayah Mojokerto Raya, Jawa Timur, Jum’at (30/12/2022). Bagi Personel TNI dan PNS Makodim 0815/Mojokerto yang beragama Islam, melaksanakan kegiatan ini di Masjid Roudlotul Iman Makorem 082/CPYJ Jalan Veteran Nomor 3 Kota Mojokerto, bergabung dengan Personel Makorem […]

expand_less