Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ketua Umum PJI Hartanto Boechori Dukung & Apresiasi Kejaksaan Agung

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Selasa, 12 Mar 2024
  • visibility 284
  • print Cetak

Surabaya- RI,18 Januari 2024 lalu pengusaha property Surabaya, ‘crazy rich’ BS ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan atas dugaan kejahatan korupsi pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU 31/1999 seperti diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo UU 31/1999 tentang Perubahan atas UU RI 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, bekerjasama dengan eks marketing dan pejabat BUMN (Badan Usaha Milik Negara), PT Antam Surabaya yang juga sudah dalam tahanan.

Saya menghargai kerja keras Kejaksaan Agung RI jeli menetapkan pasal korupsi dan menahan Tersangka BS beserta komplotannya yang nyaris merugikan Negara 1 triliun lebih. Mewakili keluarga besar PJI saya mendukung, mengapresiasi dan mengacungi jempol atas kerja cerdas Jampidsus Kejaksaan Agung RI bersama tim Penyidiknya.

Sebaliknya saya sangat heran serta menyayangkan ulah Bung Hotman Paris dan Bung Sudiman Sidabuke yang menurut saya menyebarkan ‘opini pembodohan hukum serta menyesatkan publik’ melalui berbagai media massa mainstream dan media sosial yang pada intinya mengolok-olok Kejaksaan Agung seakan Kejaksaan Agung melecehkan Mahkamah Agung dan melecehkan hukum serta mengkriminalisasi kliennya.

Pernyataan Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke yang saya nilai menyesatkan publik pada intinya bermakna;

  1. Kejaksaan Agung mempidanakan kliennya hanya untuk menghalangi pelaksanaan eksekusi atas putusan perdata Mahkamah Agung sampai tahapan Peninjauan Kembali yang dimenangkan Budi Said.
  2. Negara belum dirugikan karena emas 1.139 kilogram emas belum diserahkan ke kliennya, jadi belum memenuhi unsur pasal korupsi yang disangkakan terhadap BS.
  3. Marketing dan Pejabat PT Antam memberi discount 20 persen serta mengatur pola jual beli diluar aturan PT Antam, dan hal itu sudah benar serta mengikat PT Antam.
  4. Bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik dan harus dilindungi hukum.

Penilaian saya nyaris bertolak belakang dengan Hotman Paris dan Sidabuke.;

  1. Bila dugaan persekongkolan tindak pidana korupsi BS dan kawan kawan sudah dibuktikan sebelumnya, tidak mungkin Mahkamah Agung melecehkan kehormatannya dengan memenangkan gugatan Hotman Paris yang mewakili BS. Dan sebagai catatan, saya tidak menafikkan adanya unsur lain non hukum.
  2. Sepengetahuan saya, pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang undang Tipikor hanya mempersyaratkan unsur ‘dapat’ merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan tidak harus ‘sudah’ merugikan keuangan Negara. Jadi cukup memenuhi unsur ‘dapat’ atau berpotensi merugikan keuangan Negara, sudah bisa dipidana.
  3. PT Antam menegaskan tidak ada aturan promo discount. Sangat aneh dan mengundang tanya, faktanya eks marketing dan pejabat PT Antam Surabaya termaksud ‘ngotot’ tetap memberi discount besar ke BS?!. Jadi apa untungnya atau alasan kuat mereka?! Silahkan publik menilai. Sepengetahuan saya, tidak ada emas lantakan didiscount sampai 20 persen ………, Wouw…., fantastik?! Kalau benar, saya yakin berjubel crazy rich Indonesia dan luar negeri beli emas Antam.
  4. Bila tindak pidana korupsi yang didugakan ke BS dan kawan kawan tidak terbukti atau vrijspraak, saya setuju BS digolongkan sebagai pembeli beritikad baik dan haknya harus dilindungi hukum. Namun bila sebaliknya, terbukti, saya harap para Tersangka dihukum seberat-beratnya.

Tahun 2018 Budi Said membeli 7,1 ton emas dari PT Antam Surabaya dengan termin pembayaran 73 kali senilai total 3,5 triliun. Dan menurut dirinya, dijanjikan discount 20 persen oleh marketing dan pejabat PT Antam Surabaya, namun PT Antam pusat tidak mengakui discount 20 persen tersebut dan hanya mengirimkan 5,9 ton emas disesuaikan nilai pembayaran Budi Said, tanpa discount.

Setelah beberapa tindakan hukum, Budi Said melaporkan oknum PT Antam Surabaya atas tindak pidana penipuan dan mereka telah dipidana kurungan.

Setelah mempidanakan oknum PT Antam Surabaya, Budi Said menggugat PT Antam melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan dikabulkan. Di tingkat banding dimenangkan PT Antam. Di tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) dimenangkan Budi Said. September 2023 lalu PK (Peninjauan Kembali) PT Antam ditolak, Budi Said yang diwakili Hotman Paris memenangkan gugatan terhadap PT Antam senilai 1,139 ton emas.

Namun pada 18 Januari 2024 lalu, pengusaha property yang dikenal sebagai pemilik Plaza Marina dan Apartemen Marina Surabaya itu ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai Tersangka dan ditahan sampai sekarang atas dugaan melakukan kejahatan korupsi rekayasa dan persekongkolan jual beli emas PT Antam.

Sekarang yang bersangkutan melalui pengacara Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke, sedang menggugat pra peradilan Jampidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Kejaksaan Agung atas penetapan Tersangka terhadap dirinya.

Melalui berbagai media mainstream dan media sosial, Hotman Paris dan Sudiman Sidabuke menyebarkan opini menyesatkan publik yang saya maksudkan di depan.

Penulis:

Hartanto Boechori

Ketua Umum PJI

Persatuan Jurnalis Indonesia.

UU TIPIKOR

Pasal 2

(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(M/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sat Samapta Polres Merangin Tingkatkan Patroli Rutin Hingga Larut Malam

    Sat Samapta Polres Merangin Tingkatkan Patroli Rutin Hingga Larut Malam

    • calendar_month Senin, 31 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 237
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Guna antisipasi tindakan Kriminalitas di Wilayah Hukum Polres Merangin khususnya di Kota Bangko Sat Sabhara Polres Merangin tingkatkan Patroli seputaran Kota Bangko Hingga Larut malam, Senin (31/01/2022). Kegiatan tersebut dilakukan dengan menyusuri tempat-tempat yang kerap berkumpulnya Pemuda-Pemudi yang asik nongkrong hingga larut malam. Briptu Sahat menjelaskan, “Patroli kami lakukan ke sejumlah titik yang […]

  • Dokter Ikfina Menyampaikan Pengalamannya Yang Sangat Berharga Setelah Melaksanakan Coblosan

    Dokter Ikfina Menyampaikan Pengalamannya Yang Sangat Berharga Setelah Melaksanakan Coblosan

    • calendar_month Kamis, 10 Des 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 253
    • 0Komentar

    MOJOKERTO – RI, Calon Bupati Mojokerto, dr. Ikfina Fahmawati, M.si atau yang akrap dipanggil dr. Ikfina melakukan penconlosan pukul 11.35 WIB di TPS 01 Desa Tampungrejo Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto bersama Keluarga, Rabu 9 Desember 2020. Dr. Ikfina ditanya Awak Media, berapa target suara yang bisa diraih dalam Pilkada kali ini, dikatakannya dengan singkat, “biarkan […]

  • Ketum PP GP Ansor Menilai Kenaikan BBM Adalah Opsi Yang Realistis

    Ketum PP GP Ansor Menilai Kenaikan BBM Adalah Opsi Yang Realistis

    • calendar_month Senin, 5 Sep 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 233
    • 0Komentar

    SURABAYA – RI, Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) adalah opsi paling realistis untuk kebaikan negara dan rakyat. Hal itu diungkap oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat, GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas. Gerakan Pemuda (GP) Ansor menilai kebijakan baru pemerintah yang menyesuaikan harga BBM per Sabtu (3/9/2022) merupakan langkah realistis yang harus diambil agar beban negara […]

  • Polres Sumenep Gelar Pelatihan Basic Life Support (BLS)

    Polres Sumenep Gelar Pelatihan Basic Life Support (BLS)

    • calendar_month Selasa, 22 Nov 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 293
    • 0Komentar

    SUMENEP – RI, Setelah Pelaksanaan Apel pagi, seluruh Anggota Polres Sumenep mengikuti pelaksanaan kegiatan pelatihan Basic Life Support (BLS) guna meningkatkan kemampuan Anggota dalam melaksanakan tugas di lapangan. Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Apel Sanika Satyawada Polres Sumenep Madura Jawa Timur. Selasa (22/11/2022) Pukul 00.70. WIB. Tampak hadir dalam kegiatan Basic Life Support (BLS) Kapolres Sumenep […]

  • Monev PPID 2025, Ning Ita Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Informasi yang Akurat

    Monev PPID 2025, Ning Ita Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Informasi yang Akurat

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Foto Monev PPID 2025, Ning Ita Tekankan Pentingnya Pemahaman Regulasi dan Informasi yang Akurat. (Kom) Kota Mojokerto, RI – Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025, di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Selasa (2/11). Kegiatan ini menjadi forum penting untuk memastikan pelaksanaan keterbukaan informasi publik […]

  • Terjadi Kerusakan Parah Perum Perhutani Kediri Himbau Penambang Liar Hentikan Kegiatannya

    Terjadi Kerusakan Parah Perum Perhutani Kediri Himbau Penambang Liar Hentikan Kegiatannya

    • calendar_month Kamis, 12 Nov 2020
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 242
    • 0Komentar

    KEDIRI – RI, Kepala Resort Pemangkuan Hutan ( KRPH ) Pandan Toyo Wilayah Kecamatan Ngancar Kediri Jainuri meminta agar penambang pasir yang berada dilokasi segera menghentikan kegiatannya. “Penambang  yang menggunakan alat berat di area Desa Sempu dan Desa Manggis itu yang ditambang pasirnya adalah Wilayah Perhutani, sekali lagi kami meminta agar para penambang menghentikan kegiatannya […]

expand_less