Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sertifikat Raib dugaan Maladminitrasi BRI Unit Kalianget Mencoreng Integritas Lembaga Keuangan

  • account_circle Pom py
  • calendar_month Sabtu, 8 Mar 2025
  • visibility 331
  • print Cetak

SUMENEP,RI- Dunia perbankan kembali diguncang skandal yang mencoreng citra lembaga keuangan. BRI Unit Kalianget diduga kuat telah menghilangkan sertifikat hak milik milik nasabah, Siti Rasmina, yang dijadikan agunan pinjaman. Kasus ini bukan sekadar hilangnya dokumen berharga, melainkan tamparan keras bagi kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Menurut penuturan ahli waris (W), sertifikat dengan nomor hak milik 385 tersebut tak kunjung dikembalikan pascapelunasan pinjaman. Ironisnya, alih-alih menunjukkan itikad baik, pihak BRI Unit Kalianget justru terkesan mengulur-ulur waktu dengan dalih “sedang diurus”. Janji manis ini kontras dengan fakta di lapangan.

Investigasi mendalam mengungkap bahwa pengurusan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep baru dilakukan setelah adanya desakan dari pihak ketiga. Hal ini mengindikasikan kuat dugaan kelalaian dan ke tidak profesionalan BRI Unit Kalianget dalam menangani aset berharga milik nasabah.

Dalam perspektif hukum, tindakan BRI Unit Kalianget berpotensi melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya:

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pihak bank dapat digugat atas perbuatan melawan hukum karena kelalaiannya menghilangkan sertifikat milik nasabah.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan: Bank wajib menjaga keamanan dana dan aset nasabah. Kelalaian dalam menjaga sertifikat agunan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Nasabah berhak atas ganti rugi atas kerugian yang di derita akibat kelalaian bank.

Dengan demikian, nasabah memiliki hak penuh untuk menuntut pengembalian sertifikat atau ganti rugi materiil dan immateriil atas kerugian yang diderita.

Kasus ini menjadi preseden buruk yang mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan. Oleh karena itu, diperlukan langkah tegas dari pihak berwenang untuk mengusut tuntas skandal ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus turun tangan melakukan investigasi mendalam dan memberikan sanksi tegas jika terbukti ada pelanggaran.

BRI sebagai induk perusahaan wajib melakukan audit internal dan memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

Pihak kepolisian perlu melakukan penyelidikan untuk mengungkap potensi adanya unsur pidana dalam kasus ini.

Transparansi dan akuntabilitas adalah harga mati dalam menjaga integritas lembaga keuangan. Publik berhak mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum atas kasus ini.
(Red)

  • Penulis: Pom py

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Mojokerto Kota, Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

    Polres Mojokerto Kota, Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang

    • calendar_month Rabu, 6 Nov 2024
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 352
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI. Polisi berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan aksi mucikari oleh seorang suami terhadap istrinya. Selasa (5/11/2024) Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S Marunduri S.I.K, M.H., melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny bersama Kasihimas IPDA Agung mengatakan, tersangka berinisial TK, dilaporkan menawarkan istrinya IN (29 tahun), ibu rumah tangga asal Kabupaten Gresik, […]

  • Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Kodim 0815 Mojokerto Latihan Menembak

    Asah Kemampuan Tempur, Prajurit Kodim 0815 Mojokerto Latihan Menembak

    • calendar_month Selasa, 7 Nov 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 426
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Dihadapkan dengan tugas pokok kewilayahan salah satunya mendukung dan membantu program pemerintah di daerah, tidak menyurutkan semangat para Prajurit Kodim 0815/Mojokerto dalam meningkatkan kemampuan bertempur dengan mengasah skil menembak. Kegiatan latihan menembak Triwulan IV TA 2023 yang diikuti seluruh prajurit Kodim 0815/Mojokerto, kali ini dilaksanakan di Lapangan Tembak SPN Polda Jatim, Bangsal, […]

  • Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pom py
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Satresnarkoba Polres Pasuruan Tangkap Pengedar Sabu 10,33 Gram di Beji Pasuruan , RI – Polres Pasuruan melalui Satresnarkoba mengamankan seorang pria berinisial MI (30), warga Desa Sidowayah, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, petugas menyita 12 poket sabu dengan berat total 10,33 gram. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 14 […]

  • Kades Desa Aur Berduri M. Rifyawan,SE., Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Abaikan Papan Merek Informasi Bagunan Paud Anggaran DD 2021

    Kades Desa Aur Berduri M. Rifyawan,SE., Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin Provinsi Jambi Abaikan Papan Merek Informasi Bagunan Paud Anggaran DD 2021

    • calendar_month Minggu, 30 Jan 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 436
    • 0Komentar

    JAMBI – RI, Persoalan papan informasi bukan hal baru lagi dan sudah menjadi polemik dimata Nitezen. Papan informasi itu sebagai diskripsi jiwa penggunaan Dana Desa (DD). Dari papan merek semua element bahkan pihak terkait bisa mengukur sejauhmana pengelolaan DD di Daerah itu. ”Dengan terpajangnya papan informasi, papan merek pembangunan berikut setidaknya hak warga tentang kebutuhan informasi […]

  • Dianggap Membangkang dan seakan Kebal Hukum,M.Taufiq Cs dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    Dianggap Membangkang dan seakan Kebal Hukum,M.Taufiq Cs dilaporkan ke Polda Metro Jaya

    • calendar_month Sabtu, 30 Okt 2021
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 444
    • 0Komentar

    MADIUN – RI, Meski sudah kalah di Pengadilan sampai ke Mahkamah Agung ,dan sudah diberhentikan sebagai Ketua Umum PSHT,namun .Taufiq dan rekan-rekannya masih saja Ngotot Mengaku sebagai Ketua Umum dan membuat acara dan kejuaraan Mengatasnamakan PSHT,hingga akhirnya pada  Sabtu, 29 Oktober 2021 lalu,team Hukum  Persaudaraan Setia Hati Terate resmi melaporkan kejuaraan dunia piala yang mencatut […]

  • Air Kering, Asap Mencekik, Rumah Terancam: Pengorbanan Tim Gabungan Menahan Ego Oknum Tak Berhati

    Air Kering, Asap Mencekik, Rumah Terancam: Pengorbanan Tim Gabungan Menahan Ego Oknum Tak Berhati

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 100
    • 0Komentar

      KUBU RAYA, RI – Asap pekat merayap pelan, membawa bau sangit yang menusuk hidung di Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Selasa (21/7/26). Di balik kepulan asap itu, ada perjuangan hidup dan mati. Tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang, Masyarakat Peduli Api (MPA), dan Lembaga Pengendalian Hutan Desa (LPHD) Teluk Bakung […]

expand_less