Breaking News
light_mode
Trending Tags

PERINGATAN: Menghalangi Kerja Jurnalis, Dibui. Ketua Umum PJI Kecewa Vonis Penyiksa Jurnalis Nurhadi “BANCI”

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Jumat, 14 Jan 2022
  • visibility 223
  • print Cetak

SURABAYA – RI, Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers ( UU Pers ) mengamanatkan, “Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.”  Dan pasal 4 ayat (3), “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Sedangkan pasal 18 ayat (1) mengamanatkani, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu 12/1/2021, Majelis Hakim memutus dua terdakwa Polisi pempersekusi jurnalis Nurhadi, Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi dihukum 10 bulan penjara dan membayar sejumlah uang. Keduanya diputus bersalah melanggar pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Bripka Purwanto dan Brigadir Muhammad Firman Subkhi didakwa menyekap dan menganiaya Nurhadi saat menjalankan kerja jurnalistik di Surabaya. Saat Nurhadi akan meminta konfirmasi mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji yang terlibat kasus suap pajak, Nurhadi dipiting dan dipukuli oleh Purwanto, Firman Subkhi dan kawan-kawan. Vonis hukuman kurungan ini menjadi peringatan/penegasan/pelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan menghalangi kerja jurnalis.

Namun di sisi lain menyisakan kekecewaan dan mencederai rasa keadilan bagi dunia Pers Nasional. Sebelumnya JPU (Jaksa Penuntut Umum) menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, namun Majelis Hakim memutus 10 bulan penjara. Tidak sampai 2/3 tuntutan JPU. Itupun tanpa perintah memasukkan terpidana ke dalam tahanan/penjara.

Saya mengistilahkan vonis hukuman seperti itu, “Vonis Banci” atau “setengah-setengah”. Majelis Hakim memutus dua Terdakwa bersalah dan “menghukum, namun faktanya masih memberi kesempatan terpidana untuk “menghirup udara segar” alias bebas, tidak perlu menjalani hukuman penjara. Penilaian saya, Majelis Hakim tidak cukup serius mengadili dan memutus perkara itu.

Apapun putusan Majelis memang tidak dapat disalahkan oleh siapapun terkecuali dikoreksi oleh putusan persidangan di atasnya. Sebenarnya saya hanya berharap Majelis Hakim memutus dengan adil. Terlebih terdakwanya 2 oknum Polisi aktif yang seharusnya menjadi pengayom masyarakat ternasuk jurnalis, malah memperkusi jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan benar. Tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan dalam perkara inipun juga tidak tersentuh.

Dengan diputus bersalah menghalangi kerja jurnalis yang melakukan tugasnya dengan benar, berarti 2 oknum Polisi itu juga melecehkan Kapolri. Kapolri dan Ketua Dewan Pers telah menanda-tangani Nota Kesepahaman yang pada intinya saling menghargai kerja jurnalis dan Polri.

Menjadikan saya lebih miris bila infornasi yang saya dapat benar, 2 tersangka/terdakwa oknum Polisi berstatus tahanan kota. Saya berharap info ini salah, karena bila benar, maka dapat diduga terjadi “Sandiwara Hukum/Keadilan”. Sampai putusan berkekuatan hukum tetap  (inkracht  van  gewijsde), terpidana tidak menjalani hukuman penjara.

Untuk upaya maksimal menegakkan keadilan bagi pers Nasional, DPP PJI  mengirim surat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim agar memerintahkan anggotanya melakukan upaya hukum banding atau kasasi secara serius dan JPU bersungguh-sungguh melakukan upaya hukum. (M.one/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Lumajang Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

    Polres Lumajang Tangkap Lima Pengedar Narkoba, Dua Diantaranya Residivis

    • calendar_month Jumat, 12 Jul 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 402
    • 0Komentar

    Lumajang, RI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil membekuk lima orang terduga pengedar narkoba jenis sabu, ekstasi, dan ganja. Para tersangka ditangkap di lokasi yang berbeda dalam kurun waktu 10 hari. Wakapolres Lumajang Kompol I Komang Yuwandi Sastra, S.H., S.I.K, mengungkapkan identitas para tersangka yaitu AP (25) warga Kencong, Jember, N (33) warga […]

  • Polres Mojokerto Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran 2,4 Ton Telur Busuk

    Polres Mojokerto Kota Berhasil Menggagalkan Peredaran 2,4 Ton Telur Busuk

    • calendar_month Selasa, 19 Apr 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MOJOKERTO KOTA  – RI, Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota membongkar penjualan telur busuk yang diduga akan diedarkan di wilayah hukum setempat saat bulan Ramadhan. Pengungkapan itu dilakukan setelah pihak Kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran telur busuk di wilayah Kota Mojokerto. Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan kepada Awak Media mengatakan […]

  • Kalaupun ada progres yang terhambat Kades Dadapkuning H Saikun akan ajukan lagi di tahun berikutnya demi lancarnya Pembangunan Desa

    Kalaupun ada progres yang terhambat Kades Dadapkuning H Saikun akan ajukan lagi di tahun berikutnya demi lancarnya Pembangunan Desa

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Pom py
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Foto Musyawarah Desa Dadapkuning Kec.Cerme Kab. Gresik. (Rdwn) Gresik, RI – Pemerintah Desa Dadapkuning Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik hari ini rabu 2 Juli 2025 menggelar Musyawarah Desa (MUSDES). Hal ini merupakan forum diskusi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) , Pemerintah Desa dan elemen masyarakat yang tujuan utamanya adalah mencapai kesepakatan dalam hal hal strategis secara […]

  • Pemkab Samosir Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Ratusan Warga

    Pemkab Samosir Gelar Gerakan Pangan Murah, Diserbu Ratusan Warga

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SAMOSIR,RI-Dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) menyambut Ramadhan–Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Samosir menyelenggarakan Gerakan Pangan Murah di Gedung Food Court Lt. 1 Waterfront Pangururan, Selasa (03/03/2026). Turut hadir Asisten II Hotraja Sitanggang, Kadis Ketapang, Pertanian dan Perikanan Tumiur Gultom, Kasi Datun Kejari Samosir Maulita Sari, serta Kabag Perekonomian […]

  • Pj. Walikota Cimahi Menggelar Shalat Istisqa Bersama Warga

    Pj. Walikota Cimahi Menggelar Shalat Istisqa Bersama Warga

    • calendar_month Sabtu, 7 Okt 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 308
    • 0Komentar

    PJ Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan bersama masyarakat Kota Cimahi menggelar shalat Istisqa Cimahi, Ri, – Penjabat (PJ) Walikota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, bersama ratusan masyarakat menggelar Shalat Istisqa untuk menjalankan shalat sunah meminta hujan.Shalat Istisqa yang dipimpin langsung oleh Drs, KH. Enjang Nasrulloh,yang digelar di alun-alun Cimahi,Hal ini berkaitan dengan kemarau panjang […]

  • Polres Bondowoso Bersama PCNU Gelar Khotmil Qur’an, Pertebal Iman di Bulan Ramadhan 1444 H

    Polres Bondowoso Bersama PCNU Gelar Khotmil Qur’an, Pertebal Iman di Bulan Ramadhan 1444 H

    • calendar_month Kamis, 13 Apr 2023
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 249
    • 0Komentar

    Bondowoso , RI –  Guna mempertebal keimanan serta meningkatkan amal ibadah, Polres Bondowoso bersama PC NU Kabupaten Bondowoso menggelar Pengajian dan Khotmil Qur’an pada Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriah/Tahun 2023. Kegiatan Khotmil Qur’an yang digelar oleh Polres Bondowoso yang merupakan jajaran Polda Jatim bersama PC NU Kabupaten Bondowoso diadakan di Masjid Al Fajri Polres Bondowoso […]

expand_less