Daerah

Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Taji Kecamatan Maduran, Diduga Dibuat Ajang Pungli Dan Masyarakat Banyak Yang Menjerit.

Lamongan – Media Radar Indonesia – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut itu sesuai dengan SKB 3 Menteri, apabila ada orang yang melanggar ketentuan ini maka pasti akan ada sanksi – sanksi berdasarkan undang – undang.

Seperti salah satunya di Desa taji, Kecamatan maduran, Kabupaten Lamongan, Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut informasi, di Desa tersebut masyarakat diharuskan menyiapkan uang Rp. 700.000 sampai Rp 750.000

(AD) salah satu warga desa taji saat dikonfirmasi awak media membenarkan biaya Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rp 700 Sampai 750 Ribu,” JUM’AT 23/02/2024.

Bahkan dia menjelaskan kepada awak media Radar Indonesia bahwa,” biaya untuk daftar program ptsl tersebut Rp 700 sampai 750 ribu , belum lagi kalau ada hibah waris itu tambah biaya 300 ribu dan kalau jual beli ada tambahan lagi biaya 3 % mas dari harga jual beli.

Dalam hal ini masyarakat Desa Taji sangat menjerit dan mengeluh adanya biaya program ptsl tersebut.

Mendapati hal tersebut awak media Radar Indonesia mencoba konfirmasi ke kantor Desa taji guna memastikan adanya biaya program ptsl tersebut pada pukul 11.30 wib siang , hari Jum’at 23/02/2024 ,kantor balai desa Taji sudah tutup dan sudah tidak ada layanan publik.

Awak media Radar Indonesia berserta tim investigasi mendatangi kerumahnya kepala Desa Taji Pak kades AHMAD SULTHONI namun tidak bertemu dengan pihak kades, dan awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp lagi lagi tidak ada respon sama sekali dari pak kades AHMAD SULTHONI selaku kepala Desa TAJI Kecamatan MADURAN Kabupaten LAMONGAN.

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan awak media coba konsultasi bersama ketua LSM , kalau seperti itu informasinya ini rananya sudah Pungutan Liar ( Pungli) apalagi di situ ada dugaan biaya biaya tambahan yg tidak wajar, ini namanya diduga Pungli berjamaah,”

Jika memang benar biaya program PTSL dikenakan biaya sampai 750 ribu dll, maka saya akan mengawal kasus tersebut sampai kejalur hukum,” ungkapnya. ( TIMSSUS )

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Kapolres Probolinggo Kota Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Ke – 10

Probolinggo,RI- Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P, S.H., S.I.K., M.H menghadiri kegiatan upacara Hari…

12 jam ago

Edukasi Daur Ulang: Menyulap Sampah Menjadi Berkah

Jombang,RI- Dalam upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Sanggar Hijau mengadakan…

12 jam ago

Jombang Gelar Sosialisasi Politik dan Anti Korupsi Menjelang Pilkada 2024

Jombang,RI-Dalam upaya menciptakan iklim politik yang sehat dan bebas korupsi menjelang Pilkada 2024, Badan Kesatuan…

12 jam ago

Cegah Penyakit DBD, Babinsa Kuala Dampingi UPT. Puskesmas Singkawang Barat I Laksanakan Fogging

Singkawang, RI - Babinsa Koramil 1202-01/Singkawang Barat Serda Tomi bersama UPT. Puskesmas Singkawang Barat I…

12 jam ago

Pos Walesi Satgas Yonif 641/Bru Berperan Dalam Upacara Peringatan Hari Santri Nasional (HSN) 2024

Jayawijaya, RI - Pos Kotis Walesi Satgas Yonif 641/Bru berperan dalam Upacara Peringatan Hari Santri…

12 jam ago

Mayor Inf Teguh Wignyono Menghadiri Apel Hari Santri

Pasuruan, RI -Kepala Staf Kodim (Kasdim) 0819/Pasuruan, Mayor Inf Teguh Wignyono menghadri apel dalam rangka…

13 jam ago