Daerah

Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Di Desa Taji Kecamatan Maduran, Diduga Dibuat Ajang Pungli Dan Masyarakat Banyak Yang Menjerit.

Lamongan – Media Radar Indonesia – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Pemerintah sudah informasikan untuk biaya yang diperbolehkan untuk kegiatan tersebut itu sesuai dengan SKB 3 Menteri, apabila ada orang yang melanggar ketentuan ini maka pasti akan ada sanksi – sanksi berdasarkan undang – undang.

Seperti salah satunya di Desa taji, Kecamatan maduran, Kabupaten Lamongan, Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menurut informasi, di Desa tersebut masyarakat diharuskan menyiapkan uang Rp. 700.000 sampai Rp 750.000

(AD) salah satu warga desa taji saat dikonfirmasi awak media membenarkan biaya Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Rp 700 Sampai 750 Ribu,” JUM’AT 23/02/2024.

Bahkan dia menjelaskan kepada awak media Radar Indonesia bahwa,” biaya untuk daftar program ptsl tersebut Rp 700 sampai 750 ribu , belum lagi kalau ada hibah waris itu tambah biaya 300 ribu dan kalau jual beli ada tambahan lagi biaya 3 % mas dari harga jual beli.

Dalam hal ini masyarakat Desa Taji sangat menjerit dan mengeluh adanya biaya program ptsl tersebut.

Mendapati hal tersebut awak media Radar Indonesia mencoba konfirmasi ke kantor Desa taji guna memastikan adanya biaya program ptsl tersebut pada pukul 11.30 wib siang , hari Jum’at 23/02/2024 ,kantor balai desa Taji sudah tutup dan sudah tidak ada layanan publik.

Awak media Radar Indonesia berserta tim investigasi mendatangi kerumahnya kepala Desa Taji Pak kades AHMAD SULTHONI namun tidak bertemu dengan pihak kades, dan awak media mencoba menghubungi melalui WhatsApp lagi lagi tidak ada respon sama sekali dari pak kades AHMAD SULTHONI selaku kepala Desa TAJI Kecamatan MADURAN Kabupaten LAMONGAN.

Karena dianggap penting untuk suatu pemberitaan awak media coba konsultasi bersama ketua LSM , kalau seperti itu informasinya ini rananya sudah Pungutan Liar ( Pungli) apalagi di situ ada dugaan biaya biaya tambahan yg tidak wajar, ini namanya diduga Pungli berjamaah,”

Jika memang benar biaya program PTSL dikenakan biaya sampai 750 ribu dll, maka saya akan mengawal kasus tersebut sampai kejalur hukum,” ungkapnya. ( TIMSSUS )

Radar Indonesia

Recent Posts

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

3 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

3 jam ago

H-2 Pencoblosan, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada

MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…

3 jam ago

Bakti Sosial PNS Kodim 0815/Mojokerto Jelang HUT Ke-53 Korpri, Gelar Anjangsana Anggota Purna Tugas

MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…

4 jam ago

Tim Kuasa Hukum Norsan- Krisantus Sampai kan Klarafikasi Kepada Media

Kubu Raya, RI - Adanya somasi yang akan di layang kan Cawagub Kalbar Didi Haryono…

4 jam ago

Kapolresta Pontianak Pimpin Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS OMP Kapuas 2024

Pontianak, RI - Polda Kalbar, 25 November 2024 Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K.,…

4 jam ago