PULANG PISAU – RI, Dengan adanya tugas dan fungsi ASN di Kabupaten Pulang Pisau Kecamatan Kahayan Hilir Kabupaten Pulang Pisau didalam lingkup Pemerintahan Bupati PUDJIRUSTATY NARANG.Kembali berlakunya Apel untuk ASN dengan tetap menggunakan Protokol Kesehatan.
Melalui Kepala Bagian Organisasi Kabupaten Pulang Pisau, INDRA SETYA DIRAYA menyampaikan ada beberapa program yang akan dilaksanakan meliputi : Pelayanan Publik, Reformasi Birokrasi, Evaluasi Penilaian Pelayan Publik, Penyederhanaan Birokrasi, Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, Budaya Kerja dan Tindak Lanjut Penyetaraan Jabatan Tahun 2022, Analisis Beban Kerja (ABK).
Dalam rangka menerapkan budaya kerja dan disiplin ASN, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau kembali menerapkan pelaksanaan Apel pagi dan Apel sore yang dilaksanakan di masing – masing Perangkat Daerah di Kabupaten Pulang Pisau.
Pelaksanaan Apel ini merupakan sarana untuk melatih kedisiplinan mengenai waktu serta tanggung jawab. Rutinitas pagi dilaksanakan sebelum memulai kegiatan, Apel pagi dimulai pukul 07.30 WIB, dan Apel sore dimulai pukul 15.30 WIB.
Diharapkan dengan dilaksanakannya Apel pagi dan sore dapat menjadi daya ungkit semangat bagi semua ASN maupun Tenaga Kontrak dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Abdi Negara dan pelayan masyarakat. Serta juga untuk menumbuhkan disiplin bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Adapun pelaksanaan Apel pagi tersebut diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kantor masing-masing instansi Pemerintah dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan serta perkembangan kasus Covid-19 di Wilayah Kantor Instansi Pemerintah,” ungkapnya tegas. (RHN, ERNY)
Tidak ada komentar