KOTA PEKALONGAN – RI, Kinerja PT. PLN (Persero) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pekalongan Kota patut dipertanyakan karena telah membuat ratusan bahkan ribuan Pelanggan PLN yang menggunakan sistem pembayaran dengan pulsa (Token) merasa dikagetkan dengan adanya Pemberitahuan Surat Penetapan Tagihan Susulan (P2TL) kepada para pelanggan (Konsumen).
Alasan PLN karena dari hasil pemeriksaan KWH meter ditempat pelanggan mengalami anomali yang menyebabkan tidak terjadinya pengukuran listrik yang dipakai oleh pelanggan.
Atas kejadian tersebut salah satu Korban anomali yang dikuasakan oleh Advokat Sutoro, S.H., dan Kurniawan Setya Budi,S.H., pada Selasa (18/1) mendatangi Kantor PLN ULP Pekalongan Kota untuk meminta konfirmasi dan tanggung jawab akibat adanya pemutusan hubungan listrik yang diakibatkan adanya anomali terhadap Kliennya.
Kuasa Hukum Sutoro.S.H., dalam keterangan Persnya mengatakan bahwa pihak PLN ULP Pekalongan Kota telah melakukan perbuatan melawan hukum dan merugikan Pelanggan/ Konsumen karena telah melakukan pemutusan listrik secara sepihak bahkan telah menekan kepada Klienya dengan mengeluarkan surat pengakuan hutang dan surat tagihan susulan atas pemakaian listrik dari bulan Januari sampai dengan November 2021 sebesar Rp. 1.217.769.
“Tindakan PLN jelas telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena kesalahan bukan pada pihak Pelanggan/ Konsumen. Karena Klien kami saat mau isi pulsa token listrik tidak bisa dikarenakan alat KWH meter rusak, itupun diketahui setelah petugas dari PLN memberitahukan/ melakukan pengecekan pada KWH meter,” terang Sutoro dihadapan Awak Media.
Lebih jauh diterangkan bahwa pihak PLN telah melalaikan tugasnya dalam pengecekan KWH meter karena tidak melakukan pengecekan KWH meter secara berkala tiap bulan.
“Masa hampir selama sebelas bulan baru dicek KWH meternya. Hal ini bukan kesalahan pelanggan, kenapa harus diputuskan aliran listriknya dan harus membayar tagihan susulan pemakaian listrik selama sebelas bulan ?,” ungkapnya.
Sementara itu Manager PLN (Persero) ULP Pekalongan Kota, Handhi Purna Nugraha saat ditemui di Ruang Kerjanya didampingi dua orang Staff nya mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemutusan/ pemadaman listrik sebelumnya telah dilakukan surat pemberitahuan adanya anomali terhadap energi listrik yang telah dipakai oleh pelanggan yang belum terbayarkan oleh pelanggan.
“Dari hasil pemeriksaan KWH meter telah terjadi adanya anomali yang menyebabkan energi listrik yang dipakai pelanggan tidak masuk pengukuran energi listrik maka langkah kami pertama melakukan pemberitahuan kepada pelanggan untuk dilakukan penggantian alat KWH meter. Dan dilakukan penagihan energi listrik yang telah dipakai oleh pelanggan,” terangnya.
Selanjutnya terhadap pelanggan yang keberatan terhadap tagihan susulan selama beberapa bulan maka nanti dapat dipertimbangkan sesuai dengan besaran tagihan susulannya.
“Kami akan pertimbangkan bila ada pelanggan yang keberatan dengan jumlah tagihan susulannya. Pada prinsipnya pelanggan sudah memakai energi listrik yang belum terbayar maka harus dibayar meski nantinya harus dicicil,” ucapnya. (IFAN & TIM)
Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…
KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…