Categories: Peristiwa

Reward Di Berikan Kepada Masyarakat Yang Menggunakan Masker Di Saat Beraktivitas Di Luar Rumah

KOTA MOJOKERTO – RI, Sejumlah Pelanggar yang kedapatan tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda, dalam Operasi baru-baru ini dilaksanakan di seputar jalan Surodinawan Kecamatan Prajuritkulon, disamping mengadakan operasional juga Petugas memberi Reward kepada masyarakat yang menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Heryono Dodik Murtono menyatakan menindak sejumlah pelanggaran dan akan diberikan sanksi sesuai dengan BAP protokol kesehatan, pada saat momen kali ini bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker maka pihaknya (Petugas Satpol PP) akan memberi Reward kepada masyarakat yang mematuhi protokol kesehatan/ yang menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Disamping memberikan Reward berupa Handsanizer, masker cadangan juga memberi amplop yang berisi uang Rp.50.000, juga menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker yang melanggar protokol kesehatan.

Pemberian amplop yang berisikan uang sebesar Rp.50.000 ini tak lain bertujuan sebagai bentuk apresiasi sekaligus memberi motivasi kepada masyarakat yang tertib menggunakan masker disaat beraktivitas diluar Rumah.

Heryono Dodik Murtono menjelaskan penertipan pelanggar protokol kesehatan rutin dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Mojokerto dalam sehari Petugas melakukan Razia dua kali pagi dan malam dengan tujuan upaya memutus penyebaran Covid-19.

Namun untuk Reward ini kita lakukan pada momen-momen tertentu sedangkan Razia yang disertai sanksi denda juga kita lakukan pagi dan malam, perlu diketahui amplop yang berisikan uang Rp.50.000 adalah uang kita sendiri bukan uang Negara, kesempatan ini kita berikan sebagai penyeimbang.

“Sesuai dengan peraturan Walikota Mojokerto (Perwali) setiap Pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan dikenakan denda sebesar Rp.200.000 bagi Pemilik Usaha, sedangkan untuk masyarakat biasa akan dikenakan denda sebesar Rp.25.000 sampai Rp.30.000 itupun merujuk dengan Pergub nomer 2 tahun 2020,” pungkasnya. (Bams)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Pengukuhan Ketua RW Dan RT Desa Grabagan Kecamatan Tulangan Masa Bakti 2024 – 2029

SIDOARJO, RI - Kepala Desa Grabagan Kecamatan Tulangan  Kabupaten Sidoarjo Kamadi, SE melantik sepuluh (10)…

1 jam ago

Kota Mojokerto Jadi Role Model Inovasi Ekonomi Kreatif Nasional

KOTA MOJOKERTO, RI. Kota Mojokerto terus mencuri perhatian sebagai pusat inovasi ekonomi kreatif, terutama setelah…

8 jam ago

PENGUKUHAN KETUA RW dan RT DESA GRABAGAN KECAMATAN TULANGAN KAB. SIDOARJO MASA BAKTI, 2024-2029.

Sidoarjo,RI-Kepala Desa Grabagan Kec. Tulangan Kab. Sidoarjo Bpk. Kamadi, SE melantik sepuluh (10) ketua RW…

8 jam ago

Lakukan Monitoring, PJs Bupati Mojokerto Pastikan Pembangunan Jembatan Desa Talun Blandong Segera Dilakukan

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli mengadakan monitoring atau kunjungan untuk meninjau…

8 jam ago

Momen Makan Bersama Menjadi Wujud Kebersamaan Satgas TMMD Ke 122 Imbangan Kodim 1209/Bky Dengan Warga

Bengkayang, RI - Momen makan siang bersama menjadi salah satu kesempatan bagi para anggota Satgas…

9 jam ago

Penutupan Open Turnamen Sepak Bola Dandim 1013/Mtw Dan Kapolres Cup Dalam Rangka Memeriahkan HUT TNI Ke – 79 Tahun 2024

Barito Utara, RI - Berakhir sudah Open Turnamen Sepak Bola Dandim dan Kapolres Cup dalam…

9 jam ago