Saka Wira Kartika Binaan Kodim 0819 Rayakan Ulang Tahun

Radar Indonesia
29 Okt 2021 09:45
Peristiwa 0 92
2 menit membaca

PASURUAN  – RI, Saka Wira Kartika binaan Kodim 0819 Pasuruan yang membentuk Patriot Bangsa yang setia, berbakti dan menjunjung tinggi nilai luhur Bangsa serta tetap menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kamis (28/10/2021).

Saka Wira Kartika adalah wadah kegiatan bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk meningkatkan kesadaran Bela Negara melalui pengetahuan dan keterampilan di Bidang Matra Darat. Pada saat ini, Saka Wira Kartika sudah memasuki usianya yang ke 14 tahun dan momen tersebut diperingati secara sederhana di Aula Makodim 0819 Pasuruan Jalan Veteran No. 5 Kota Pasuruan.

Perayaan Hari Ulang Tahun Saka Wira Kartika yang dimulai sekira pada pukul 15.30 WIB diawali dengan ucapan secara sederhana dan dilanjutkan pemotongan tumpeng oleh Dandim 0819 Pasuruan yang diwakili Pasiter Kapten Arm M. Yusim dan diberikan kepada salah satu Anggota Saka Wira Kartika yang usianya termuda.

Dalam amanatnya, Dandim 0819 Letkol Inf Nyarman melalui Pasiter Dim Pasuruan Kapten Arm M. Yusim menyampaikan bahwasannya pada kesempatan sore hari ini, khususnya untuk pembinaan Saka Wira Kartika dibawah binaan Kodim 0819 Pasuruan bertujuan untuk memberikan bekal bimbingan, ketrampilan serta pembinaan yang berbasis Wawasan Kebangsaan di bidang Kepramukaan.

“Dan pada momen Ulang Tahun Saka Wira Kartika yang ke 14 tahun ini, harapan saya segala bentuk kegiatan saya minta untuk dijadikan ajang menjalin persahabatan dengan sesama Rekan khususnya yang tergabung di Saka Wira Kartika,” pungkas Pasiter Kapten M. Yusim.

Saka Wira Kartika dibentuk berdasarkan Keputusan Bersama antara TNI-AD dan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor Perkasad 182/X/2007 dan Nomor 199 Tahun 2007 tentang Kerjasama dalam Usaha Pembinaan dan Pengembangan Pendidikan Bela Negara dan Kepramukaan.

Hal tersebut juga diperkuat dengan Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Nomor 13/Munas/2008 tentang Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. Dalam pelaksanaannya Saka ini diatur oleh Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 205 Tahun 2009 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Satuan Karya Pramuka Wira Kartika. (mjb/Tg  Pendim 0819 Pas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x