PASURUAN – RI, Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, S.I.K., M.Si., menjelaskan peristiwa penganiayaan yang berujung dengan meninggalnya Korban, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 November 2021 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Villa Cempaka Jalan Malabar, Kelurahan Pecalukan, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (11/11/2021).
Sat Reskrim Polres Pasuruan bergerak cepat dalam mengungkap kasus pembunuhan Muhammad Nurwanto (30), Warga Tambak Osowilangun 10/72 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Pelaku Bernama Deni Wahyudi (36) beralamat di Tambak Osowilangun 10/72 RT. 03 RW. 01 Kelurahan Tambak Osowilangun Kecamatan Benowo Kota Surabaya.
Kronologis kejadian penganiayaan berujung pembunuhan tersebut, awalnya Korban (Muhammad Nurwanto) dan ketiga temannya menyewa sebuah Villa di Lingkungan Malabar Kelurahan Pecalukan Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan. Di dalam Villa Cempaka tersebut mereka berempat mengadakan pesta minum-minuman keras dengan ditemani wanita penghibur.
Menurut Keterangan Pelaku (Deni Wahyudi), diketahui Pelaku merasa cemburu kepada perilaku Korban yang menggoda wanita penghibur tersebut ketika sedang menyanyikan sebuah lagu, dikarenakan Pelaku ada hubungan asmara dengan wanita penghibur tersebut. Dalam kondisi mabuk, Pelaku mengambil botol Miras dari atas meja lalu dipecahkan ke arah tembok dan sisa pecahan botol Miras tersebut oleh Pelaku ditusukkan ke leher Korban. Karena tusukan tersebut mengakibatkan Korban kehilangan banyak darah dan meninggal pada saat dibawa menuju Rumah Sakit terdekat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku diamankan di Polsek Prigen untuk dilakukan proses penyidikan dan Pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan Ancaman Pidana 7 Tahun Penjara. (mjb/red Humas)
Tidak ada komentar