Peristiwa

Pelaku Ilegal Acces Dimaafkan Korban, Polres Pasuruan Kota Terapkan Restorative Justice

PASURUAN – RI, Keadilan restoratif atau restorative Justice, suatu pendekatan penanganan kasus hukum yang lebih menitik-beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi Pelaku tindak pidana serta Korbannya ditempuh Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota.

Hal ini dilakukan berkaitan dengan illegal acces. Ditempuhnya upaya melalui Restorative Justice dengan Pelaku yang berstatus sebagai Petugas Kebersihan dilakukan setelah melalui proses dialog dan mediasi di luar pengadilan, dimana Korban NJ (55) memaafkan perbuatan Pelaku AM (38).

Kapolres Pasuruan Kota AKBP R.M Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti menerangkan bahwa Polres Pasuruan Kota memfasilitasi tempat untuk memediasi kedua belah pihak guna menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah dan kekeluargaan.

“Adapun dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan Pelaku tidak akan mengulanginya lagi perbuatan serupa di kemudian hari. Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, Pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap AKP Bima Sakti, Kamis (21/7/2022).

Sebelumnya, Pelaku yang merupakan warga dari Kelurahan Tambaan Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan melakukan tindak pidana pencurian uang dengan kartu ATM milik Korban warga Jalan Anjasmoro Kecamatan Panggungrejo Kota Pasuruan, dimana Pelaku telah diamankan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota oleh Tim Resmob Suropati Bersama Unit Tipidter dibawah kendali IPTU Hajir dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM milik Korban.

Penarikan terhadap uang di mesin ATM dilakukan menggunakan kartu milik Korban yang diambilnya pada saat Pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul Kota Pasuruan.

Korban sendiri mengetahui uangnya diambil di ATM melalui M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp. 28.500.000. Korban pun melaporkan kejadian tersebut dan didapatkan pelakunya seorang Petugas Kebersihan.

Dalam kasus tersebut, pelaku diduga melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sejak diamankan dari rumah Pelaku sebulan dan diamankan di Rumah Tahanan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka Pelaku AM kini telah dibebaskan dari penahanan Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota. (mjb/red humas)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

PJs. Bupati Mojokerto Gelar Apel dan Tinjau Suasana Peringatan Hari Santri 2024

MOJOKERTO, RI. Penjebat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto, Akhmad Jazuli menggelar apel dalam rangka Peringatan Hari…

49 menit ago

PJs Bupati Mojokerto Jawab Pandum Fraksi-fraksi Terhadap Raperda APBD 2025

MOJOKERTO, RI. Penjabat Sementara (PJs) Bupati Mojokerto Akhmad Jazuli, menghadiri Rapat Paripurna yang digelar oleh…

51 menit ago

Hari Santri Nasional, Dandim 0815/Mojokerto Pimpin Upacara Di Ponpes Nuris

MOJOKERTO, RI. Dandim 0815/Mojokerto Letkol Inf Rully Noriza, S.I.P., M.I.P., bertindak sebagai Inspektur Upacara pada…

55 menit ago

Pemkot Mojokerto Tingkatkan Edukasi Generasi Berencana, Persiapkan Generasi Emas 2045

KOTA MOJOKERTO, RI. Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kesehatan PPKB kembali menggelar program edukasi Generasi…

57 menit ago

Kapolres Probolinggo Kota Hadiri Peringatan Hari Santri Nasional Ke – 10

Probolinggo,RI- Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian P, S.H., S.I.K., M.H menghadiri kegiatan upacara Hari…

13 jam ago

Edukasi Daur Ulang: Menyulap Sampah Menjadi Berkah

Jombang,RI- Dalam upaya meningkatkan kesadaran lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup bekerja sama dengan Sanggar Hijau mengadakan…

14 jam ago