Hukrim

Satnarkoba Polres Sumenep Dalam Rangka Operasi Pekat 2022 Pemuda Terjaring Kasus Narkoba

SUMENEP – RI, Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2022 Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap kasus Narkotika jenis Sabu di dalam kamar rumah milik AZ beralamat di Jalan dr Cipto Perum Pondok Indah Gg VII Blok H – 18 Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Sabtu 27 Mei 2022.

Tersangka AZ, alamat Jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep. Barang bukti berupa  (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,49 gram, 0,36 gram, 0,34 gram, 0,33 gram, 0,33 gram (berat keseluruhan ± 1,85 gram), 3 (tiga) plastik klip kosong sebagai bungkus Sabu, 1 (satu) buah potongan sedotan sebagai sendok sabu.1 (satu) unit timbangan elektrik.1 (satu) buah kotak kecil warna coklat, 1 (satu) buah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam, 3 (tiga) unit HP masing-masing merk: Samsung warna putih, Xiaomi warna putih dan HTC warna hitam.

Kasi Humas Polres Sumenep  AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berwalnya menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Terlapor sering dijadikan tempat transaksi dan menggunakan Narkotika jenis Sabu, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan Terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di Rumah Terlapor alamat Jalan Dr. Cipto Perum Pondok Indah Gg.VII Blok H-18  Desa Kolor Kec. Kota Kab. Sumenep akan melakukan transaksi Narkotika jenis Sabu, sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan terhadap Terlapor.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti didalam kamar terlapor berupa sebuah tas slempang merk SHRXPACK warna hitam yang didalamnya terdapat kotak kecil warna coklat berisi 5 (lima) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu serta barang bukti lainnya tersebut di atas, setelah ditunjukkan Terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya.

Selanjutnya Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.  Dalam Operasi Pekat 2022. Surat tembusan kepada Waka Polres Sumenep, Kabagops Polres Sumenep, Kasi Humas Polres Sumenep. Tersangka di ganjar  Pasal 114 ayat (1) Subs.

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI  No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

6 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

12 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

14 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

14 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

14 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

15 jam ago