Daerah

Satpol PP Kota Cimahi Tertibkan Alat Peraga Sosialisasi yang Melanggar Aturan

Cimahi, RI, – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cimahi melakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang terpasang di tempat terlarang.

Alat peraga sosialisasi dari mulai politik hingga komersil itu dipasang serampangan sehingga merusak keindahaan kota dan melanggar aturan.

Kepala Seksi Dalops pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina mengatakan pihaknya sudah tiga hari melakakukan penertiban alat peraga sosialisasi yang dipasang di sembarang tempat sehingga merusak keindahan Kota Cimahi.

“Yang sudah kita tertibkan selama tiga hari ini sudah sekitar 10 ribu lembar. Yang paling utama itu memang spanduk-spanduk parpol, tapi ada tidak menutup kemungkinan spanduk spanduk lain yang melanggar aturan tetap kita tertibkan,” katanya.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2014 tentang Izin Penyelenggaran Reklame, alat sosialisasi apapun termasuk yang mengandung unsur politik dilarang ditempatkan pada gedung dan halaman kantor pemerintah, gedung dan halaman tempat pendidik, sekolah dan tempat-tempat ibadah, rambu lalu lintas, pohon pelindung dan pohon tepi jalan serta tempat-tempat lain yang ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota
Selain itu, larangan pemasangan alat sosialisasi di sembarang tempat juga termuat dalam Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Perda Kota Cimahi tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Kadina mengatakan alat sosialisasi yang ditertibkan diperbolehkan diambil pemasangnya
“Sudah banyak sudah menumpuk yang kita tertibkan dan bila ada pihak partai yang mau ambil silahkan, tapi tidak dipasang dulu,” ucapnya.

Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi Agus Irwan Kustiawan mengatakan, pada dasarnya pohon merupakan spot yang dilarang untuk dipasangi berbagai alat sosialisasi apapun. Termasuk yang berhubungan dengan alat sosialisasi politik.

“Pemasangan atribut apapun di pohon ada aturannya. Jadi disebutkan ada larangan untuk memasangn apapun di pohon apalagi dengan dipaku,” katanya.

Agus mengungkapkan, selain tentunya merusak keindahan kota, atribut yang terpasang pada pohon apalagi sampai dipaku bisa berdampak terhadap kesehatan. Pohon yang dirusak dengan paku lama-lama bisa mengalami kematian jika dibiarkan.

Dikatakannya, dampak pohon apabila terkena penyakit dan dibiarkan cukup berbahaya. Bisa saja pohon tersebut roboh lantaran kekuatannya berkurang akibat digergogoti berbagai penyakit.

“Ini berpotensi membuat semerawut dan akan menyakiti pohon dan jangka panjang khawatir luka dan membuat pohon bisa mati kalau terlalu banyak dipaku,” paparnya. (R. Harry. KP.)

Radar Indonesia

Recent Posts

Pemusnahan Surat Suara Rusak di Pasuruan Berjalan Lancar, Dan Kondusif.

Pasuruan , RI – Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si bersama Ketua Komisi Pemilihan…

3 jam ago

Sinergi Untuk Pilkada Kondusif, Polres Ketapang Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

KETAPANG, Polda Kalbar ,RI- Dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif pada masa tenang pemilu…

3 jam ago

Kementerian BUMN Laporkan Pendapatan Negara dari Dividen BUMN Tercapai 100 Perse ujann senilai 85,5 T di tahun 2024 dan akan meningkat ke 90 T di tahun 2025

Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…

5 jam ago

Pemkab Tulungagung Selenggarakan Tax Award 2024 untuk Apresiasi Wajib Pajak

Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…

10 jam ago

Komunitas Nada Memory ( Konamy) Mewujudkan Kecintaanya Kepada Seni Dan Budaya Dalam Acara Family Gathering To Wonokitri Dan G. Bromo

Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…

14 jam ago

Sebanyak 1.298 Personel Polri Siap Amankan TPS Pilkada 2024 Di Kabupaten Sidoarjo

SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…

14 jam ago