Categories: Hukrim

Satres Narkoba Polres Pasururuan Berhasil Mengamankan 3 Pengedar Barang Haram Jenis Sabu

PASURUAN – RI, Dengan keberhasilan Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan telah menangkap 3 Pengedar Barang Haram Narkoba jenis Sabu hari ini telah dilakukan Konferensi Pers bertempat di Mapolres Pasuruan, Jalan Dr. Soetomo 02 Kabupaten Pasuruan  pada hari Kamis, (17/12/2020).

Tiga Tersangka yang berhasil diamankan, antara lain Asmad bin Mansur (43) Tahun, Alamat Dusun Krajan RT 04 RW 02 Desa Sentul Kecamatan Purwodadi Kabupaten Pasuruan, Rudianto bin Sanusi (31) Tahun, Dusun Sekar RT. 01 RW 09 Desa Watu Agung Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, Sanali bin Jai (50) Tahun, Dusun Krajan II RT. 09 RW 04 Desa Oro Oro Pulih Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan.

Menurut keterangan Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, S.I.K.,S.H.,M.H kepada Media, “dari ketiga tersangka terlebih dahulu ditangkap tersangka Sanali dan Asmad keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing. Setelah kedua Tersangka ketangkap, kemudian berdasarkan pengembangan dari Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan akhirnya berhasil membekuk Rudianto di Solo Jawa Tengah pada tanggal 04 /11/2020 bulan lalu.

Rudianto sempat mengelabuhi Petugas, lari ke Malang 7 hari akhirnya Jajaran Satresnarkoba Polres Pasuruan mengembangkan dan  menangkap Tersangka di Kos-kosan di Kota Solo Jawa Tengah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka di glandang ke Mapolres Pasuruan.

Sedangkan yang sudah disita terlebih dahulu dari tangan Tersangka Sanali, Polisi berhasil mengamankan barang bukti Sabu seberat 61 gram dan Uang tunai senila Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Sedangkan Tersangka Asmad dan Rudianto, barang bukti 17 (tujuh belas) buah kantong plastik klip berisi Narkotika Golongan 1 jenis Sabu dengan total berat 1,104 gram, empat (4) buah handphone hitam merk Samsung dan Asus, 1 ( satu ) buah timbangan elektrik serta uang tunai Rp 995.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima rupiah).

Atas perbuatannya, ke 3 Tersangka di jerat pasal 122 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum 20 Tahun Penjara. (MJB / TG)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Bawaslu Kab. Probolinggo Tegur Oknum Jurnalis Yang Pakai Istilah “Panggilan”

Probolinggo,RI- Sebelumnya dibanyak pemberitaan media online, Laporan pemberian keterangan tidak benar sebagaimana diancam Pasal 184…

2 menit ago

Bapenda Tulungagung Gelar Gebyar Undian Berhadiah Pajak Daerah Tahun 2024, Berikut Daftar Pemenangnya

Foto : Pj bupati didampingi sekda tulungagung, kepala bapenda saat mengundi hadiah grand prize 2…

33 menit ago

Piala Kapolri 2024 Putri Kalbar Bertemu Jatim di Final

Pontianak, RI - Tuan rumah putri Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jawa Timur (Jatim) akan saling…

58 menit ago

Dikawal Tim Hukum, Cawabup H. Abd. Rasit Hadir ke Bawaslu Kab. Probolinggo

Probolinggo,RI- Dalam minggu ini publik ramai dengan perbincangan mengenai pelaporan terhadap Calon Wakil Bupati Probolinggo…

1 jam ago

50 Guru Mengikuti Sosialisasi Bawaslu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan

Pasuruan, RI - Badan Pengawas Pemilu Kecamatan Purworejo Kota Pasuruan , menggelar acara sosialisasi pengawasan…

1 jam ago

Kapolres Pasuruan cek gudang logistik KPU

Pasuruan, RI - Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra bersama Wakapolres, Kabag Ops, Kasat Intel, Kasat…

1 jam ago