MOJOKERTO, RI. Residivis jambret asal Jombang dibekuk satreskrim Polres Mojokerto Kota setelah melakukan aksinya penjambretan di jalan Raya Bandung, Kecamatan Gedek Mojokerto.
Tersangka RR dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto Kota di rumah kontrakannya Desa Tunggorono, Jombang.
Dalam kesempatan ini, Kasat Reskrim, AKP Ach Rudi Zaeny menyampaikan
kejadian pencurian dengan kekerasan dengan cara menjambret ini dilakukan oleh seorang residivis asal Jombang sebut saja RR.
” Pada 25 September lalu, tersangka RR menjambret seorang ibu saat membonceng anak kecil, dan berhasil menarik tas yang diselempangkan dipundaknya, berisikan uang 500 ribu, HP merk Oppo dan berbagai surat penting lainnya,” jelas Rudi.
Lanjut Rudi tersangka mengaku dirinya melakukan penjambretan terhitung ada 30 titik lokasi, dan sasarannya adalah seorang ibu yang lagi membawa tas,” terangnya.
Tersangka menggunakan Sepeda Motor Suzuki Satria ‘ Fu warna abu abu Nopol W 37589 LC, sedangkan sasaran aksinya meliputi wilayah Jombang dan Mojokerto.
Sedangkan pengakuan tersangka, semua aksi penjambretan yang dilakukan adalah untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka terancam Pasal 365 AYAT (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 9 Tahun penjara,” pungkas Rudi.(Bams)
Tidak ada komentar