SUMENEP – RI, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transksi Narkotika jenis Sabu di Daerah Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Kamis (8/12/2022).
Selanjutnya unit Satresnarkoba Polres Sumenep menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa Terlapor hendak melintas di Daerah Desa Kombang Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep dengan mengendarai sepeda motor sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange.
Yang selanjutnya unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep langsung melakukan penyisiran di sepanjang jalan tersebut, dan tidak lama kemudian Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep menjumpai pengendara sepeda motor yang telah disebutkan ciri-ciri sebelumnya oleh masyarakat.
Melihat hal tersebut yang selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengejaran dan memberhentikan terlapor yang diketahui identitas terlapor bernama Tolak dan selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap terlapor Tolak dan ditemukan barang bukti di saku baju sebelah kiri yang dikenakan oleh terlapor Tolak’ berupa 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0,40 gran yang disimpan di dalam bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12.
Berikut 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam yang digunakan oleh terlapor untuk melakukan transaksi Sabu, setelah ditunjukkan kepada terlapor Tola’ mengakui bahwa barang semua tersebut adalah miliknya.
“Kemudian terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan barang buktinya:
a). 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,40 gram.
b). 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12.
c). Sobekan plastik warna putih.
d). 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.
e). 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario Techno 125 FI warna orange Nopol: M 4622 TL.
Tempat kejadian perkaran di pinggir jalan Dusun Gelisek Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep, sekira pukul 21.00 WIB.
Terlalor Tolak’ menguasai narkotika jenis Sabu dengan cara membeli atas suruhan temannya, yang mana dalam hal ini terlapor Tola’ dijanjikan upah oleh temannya yang memesan Sabu.
Dan terlapor Tola’ merupakan jaringan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep yang menurut keterangan dari Tokoh masyarakat setempat sering meresahkan warga Desa Kombang Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep.
Tindak Pidana, Narkotika Golongan 1 jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (M.one/Red)
Tidak ada komentar