SUMENEP – RI, Sat Narkoba Polres Sumenep telah berhasil ungkap tindak pidana tanpa hak Membawa menjual dan mengedarkan Miras TO OPS PEKAT 2022. di Wilayah Hukum SUMENEP Madura Jawa Timur, Kamis 02 Juni 2022, Pukul 20.00. WIB.
Adapun Tempat kejadian perkara (TKP) yakni di Warung Sembako, alamat Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep, dan di rumah milik saudara SI beralamat jalan Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep. Terlapor SI (29 tahun) beralamat di Jalan Bambu Duri Desa GungGung Kecamatan Batuan Kabupaten Sumenep.
Barang bukti yang disita dari Tersangka antara lain 228 botol plastik ukuran 1500 ml (total 342 liter) berisi arak Tuban, serta 224 botol plastik ukuran 600 ml (total 134,4 liter) berisi arak Karangasem.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan, “siapapun yang sengaja menyimpan atau menjual Tanpa Hak Menjual dan mengedarkan minuman beralkohol tanpa ijin,” jelasnya.
Tersangka digajar dengan Pasal 21 Jo Pasal 25 Perda Kabupaten Sumenep No. 3 tahun 2002 tentang Retribusi perizinan tertentu yang berbunyi setiap orang atau badan di larang menjual minuman beralkohol tanpa ijin pejabat berwenang. (M. One – SPD – Red)
MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…
MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…
KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…
Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…
Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…
Polres Landak, RI - MENYUKE, POLDA KALBAR, pada hari Senin tanggal 07 Oktober 2024 sekitar…