Breaking News
light_mode
Trending Tags

Ungkap Kasus Pengedaran Sediaan Farmasi Berupa Pil Logo “Y” Tanpa Ijin Di Wilkum Polsek Raas Polres Sumenep

  • account_circle Radar Indonesia
  • calendar_month Minggu, 18 Sep 2022
  • visibility 404
  • print Cetak

SUMENEP – RI, Polsek Raas telah mengungkap kasus penyalahgunaan Pil Logo “Y” di tangkap di pinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa  Brakas Kecamatan Raas Kabupaten  Sumenep Madura Jawa Timur, Jum’at 15 September 2022, Pukul 91.00. Wib.

Terlapor RH alias Bun  Bin Dinga, berumur 26 tahun beralamat di Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Sumenep dan AS alias Mejing Bin Harno berumur 20 tahun, beralamat Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Sumenep.

Barang Bukti ( BB) yang disita tersangka RH berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi 5 butir pil dengan logo “Y”, 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y30 warna hitam dan Uang tunai hasil penjualan pil “Y” senilai Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) dan Barang Bukti yang disita dari AS alias Mejing  Bin Harno berupa 3 (tiga) kantong plastik klip kecil masing-masing berisi 8 butir pil dengan logo “Y”, 1(satu) slop plastik kemasan klip kecil, uang tunai hasil penjualan pil “Y” senilai Rp. 107.000,- (seratus tujuh ribu rupiah). Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S, SH., menjelaskan kronologis kejadian.

Sebelumnya mendapatkan informasi bahwa akan dilaksanakan transaksi jual-beli sediaan farmasi berupa Pil logo “Y” yang dilakukan oleh RH alias Bun bin Dinga  di pinggir jalan PUD Dusun Sonok Desa Brakas Kecamatan Raas Kabupaten Sumenep. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan badan, ternyata benar didapati Pil logo “Y” sebanyak 5 butir yang dibungkus dengan plastik klip kecil siap edar.

Dari hasil interogasi terhadap RH alias Bun bin Dinga diperoleh keterangan bahwa pil logo “Y” yang akan dijualnya tersebut berasal dari temannya yang bernama AS alias Mejing  Bin Harno dimana setelah dilakukan interogasi keduanya mengaku bekerjasama dalam kegiatan pengedaran pil logo “Y” tersebut dengan pembagian tugas AS alias Mejing Bin Harno  berperan mendatangkan pil “Y”.

Sedangkan RH alias Bun bin Dinga berperan menjual tanpa memiliki ijin dan tidak memenuhi standart keamanan, khasiat dan mutu. Atas kejadian tersebut, RH alias Bun Bin Dinga dan AS alias Mejing Bin Harno  diamankan beserta barang bukti ke Kantor Polsek Raas.

Penerapan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar atau yang dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard, atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu. Tersangka dikenakaan Pasal 197 Subs pasal 196 UU. RI. Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polsek Raas. (M. One – SPD/Red)

  • Penulis: Radar Indonesia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disdikbud Kota Probolinggo Gelar Pengukuhan dan Peluncuran Gaspro Cetar Perkasa,

    Disdikbud Kota Probolinggo Gelar Pengukuhan dan Peluncuran Gaspro Cetar Perkasa,

    • calendar_month Jumat, 28 Jun 2024
    • account_circle Pom py
    • visibility 429
    • 0Komentar

    Probolinggo, RI- Dalam upaya mengoptimalkan kinerja satuan pendidikan termasuk didalamnya memberi pemahaman dan edukasi terkait potensi adanya kekerasan dilingkup pendidikan, maka Pemkot melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kota Probolinggo membuat aplikasi Gaspro Cetar Perkasa (Satuan Tugas Cegah dan Tangani Perundungan dan Kekerasan Di Satuan Pendidikan). Berkaitan dengan hal tersebut, bertempat di aula Diknas kota […]

  • Oknum Kepala Desa Sooko Kec.Wringinanom Kab. Gresik Di Duga Bermain Api

    Oknum Kepala Desa Sooko Kec.Wringinanom Kab. Gresik Di Duga Bermain Api

    • calendar_month Kamis, 22 Agt 2019
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 588
    • 0Komentar

    GRESIK,RI – Kepala Desa Sooko kami berharap kepada Pemkab Gresik bisa segera untuk mengambil sikap dengan tegas sesuai undang-undang yang berlaku mengenai adanya indikasi dugaan korupsi yang dilakukan oleh SG selaku oknum kepala desa Sooko kecamatan Wringinanom kabupaten Gresik mengenai pembangunan prasarana lapangan voli di dusun Sooko yang menggunakan Dana Desa tahun 2018 tidak di bangun. […]

  • KETUA LKH DJAWA DWIPA, HARAP PELAKU PENIPUAN CPNS SEGERA DITANGKAP

    KETUA LKH DJAWA DWIPA, HARAP PELAKU PENIPUAN CPNS SEGERA DITANGKAP

    • calendar_month Sabtu, 9 Mar 2024
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 280
    • 0Komentar

    MOJOKERTO, RI – Kuasa hukum Djawa Dwipa ” Hadi Purwanto, S.T, S.H,” dampingi Opick Sumantri bersama istri (korban) penuhi panggilan penyidik Unit Tipidter  Polres Jombang, untuk dimintai keterangan sebagai saksi, terkait penipuan kepada korban yang dilakukan oleh sdr YAS warga, Kecamatan Ploso, kabupaten Jombang, Dalam hal ini Hadi Purwanto S.T, SH,. Kuasa hukum dari Opick […]

  • <strong>Acara pelantikan Pengurus Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung</strong>

    Acara pelantikan Pengurus Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

    • calendar_month Minggu, 23 Okt 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 288
    • 0Komentar

    Bangka Blitung, RI – Acara pelantikan Pengurus Rumah Komunikasi Lintas Agama (RKLA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengukuhkan Hellayan SH menjad nKetua DPD RKLA Babel yang terpilih secara aklamasi. Acara itu bertempat di Hotel Grand Topical Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Minggu (23/10/2022) pagi. Acara pelantikan itu dihadiri oleh Ketua Umum DPP RKLA, Hj Bunda Indah yang mengukuhkan […]

  • Polres Blora Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

    Polres Blora Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika

    • calendar_month Selasa, 15 Mar 2022
    • account_circle Radar Indonesia
    • visibility 259
    • 0Komentar

    BLORA – RI, Satuan Reserse Narkoba, (Satresnarkoba) Polres Blora Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana Narkotika selama Operasi Bersinar Candi Tahun 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Blora AKBP Aan Hardiansyah,SH., MH., ketika menggelar konferensi pers di Aula Endra Dharmalaksana Polres Blora, Selasa, (08/03/2022). Dengan didampingi oleh […]

  • Pemkot Cimahi Lantik 123 Pejabat Setruktur dan Fungsional

    Pemkot Cimahi Lantik 123 Pejabat Setruktur dan Fungsional

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Pagi
    • visibility 159
    • 0Komentar

    CIMAHI,RI- Pemerintah Kota Cimahi melantik sebanyak 123 orang pejabat struktural dan fungsional dalam prosesi resmi yang digelar di Convention Hall Cimahi Techno Park. Kegiatan ini menandai komitmen kuat Pemkot Cimahi dalam memperkuat birokrasi, mempercepat pelayanan publik, serta mengimplementasikan sistem merit dan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN) secara menyeluruh.Pelantikan dipimpin langsung oleh Wali Kota Cimahi, […]

expand_less