SUMENEP – RI, Satresnarkoba Polres Sumenep telah merigkus 2 (dua) warga Lenteng Pesta Sabu -sabu di dalam rumah milik ABD, tepatnya di ruang tamu alamat Desa Tarogan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura Jawa Timur, Rabu 13 Juli 2022.
Barang bukti ( BB ) yang disita dari Tersangka ABD dan FRD, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis Sabu berat kotor ± 0,50 gram, seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol plastic yang di modif pada tutupnya terdapat dua lubang masing-masing tersambung dengan potongan sedotan warna bening dan pipet kaca, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari potongan sedotan warna bening, 1 (satu) buah korek api gas warna kuning, 1 (satu) buah dompet kain warna coklat, 1 (satu) unit HP merk Samsung warna silver kombinasi merah serta 1 (satu) unit HP merek OPPO warna hitam bersilikon.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH., menjelaskan kronologis kejadian berawal menerima informasi dari masyarakat bahwa di Rumah Milik Terlapor ABD alamat Dusun Kebun Desa Tarogan Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep sering digunakan sebagai tempat Pesta Narkotika jenis Sabu.
Sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Lidik dan memantau kegiatan di tempat tersebut, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa di rumah tersebut sedang melakukan pesta Narkotika jenis Sabu.
Sehingga Petugas langsung melakukan penggerebekan tepatnya di dalam rumah milik Terlapor ABD tepatnya di Ruang Tamu alamat Desa Kebun Desa Kebun Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep dan kedapatan 2 orang sedang melakukan Pesta Sabu yang mengaku bernama ABD dan FRD.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di lantai Ruang Tamu yang ditempati Terlapor berupa tersebut di atas, setelah ditunjukkan semua barang bukti kedua terlapor mengakui bahwa telah melakukan Pesta Sabu, selanjutnya kedua Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Tersangka di ganjar dengan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, Tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep. (M. One – SPD / Red Humas)
Tidak ada komentar