JAMBI – RI, Sesuai dalam Peraturan Larangan penjualan buku paket/LKS di Lingkungan Sekolah. Didasarkan pada UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan PP No 17/2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dengan dua payung aturan itu, Menteri Pendidikan Nasional telah menerbitkan Peraturan Mendiknas No. 2/2008 tentang Buku.
Pasal 11 Peraturan Mendiknas No 2/2008 melarang Sekolah bertindak menjadi Distributor atau pengecer buku kepada Peserta Didik. Sekolah jangan coba-coba mencari celah, Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolahan dan Penyelenggaraan Pendidikan, terutama pasal 181a. Sudah secara jelas tertulis mengenai larangan itu. Pendidik dan Tenaga Kependidikan, baik persorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, seragam sekolah, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Jadi Guru, maupun Karyawan di Sekolah itu sama sekali tidak boleh menjual buku-buku. Bukan hanya Guru maupun Karyawan Sekolah, Komite Sekolah pun dilarang menjual buku maupun seragam Sekolah.
Meskipun telah ada larangan aturan yang jelas bahkan secara langsung menteri pendidikan telah melarang pengunaan Lembar Kerja Siswa (LKS) sebagai media pembelajaran di Sekolah. Namun Himbauan tersebut tidak diindahkan oleh Sekolah dan Guru Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1) Bungo masih mewajibkan siswanya untuk membeli buku LKS atau buku penunjang siswa tersebut.
Hal ini diketahui dengan adanya pengakuan salah seorang Wali Murid, yang enggan disebut namanya menjelaskan ke Media Radar Indonesia mengeluh dengan keberadaan jual beli LKS di Sekolah anaknya. Pasalnya ia termasuk golongan keluarga tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari susah ditambah dengan pembelian buku LKS di Sekolah, Senin (14/3/2022).
“Ini jelas membebani kami selaku Orang Tua Murid, yang mana keadaan dan kondisi keuangan dimasa pandemi ini sangatlah sulit, namun harus ada karena kita tak cukup kuat berbicara sendiri. Sampai ketika anak saya bilang merasa tidak semangat lagi untuk bersekolah karena di Sekolahnya Gurunya memerintahkan untuk beli buku LKS. Karena kawan- kawannya pada beli semua ya mau tak mau anak saya ikut beli juga ya itupun ada berapa buku ia beli tidak semuanya karena terbentur dengan keuangan tidak memadai. Bagi orang seperti kami harga segitu cukup lumayan dikali 10 mata pelajaran harga berkisar dari 20-35 ribu per LKS. Anak saya pulang Sekolah langsung pergi kerja untuk mencari seseran agar bisa beli buku di Sekolahnya. Saya merasa sedih mungkin dia minta dengan saya tidak berani karena kondisi kami juga sulit Pak, makanya dia mengorbankan waktu belajarnya hasil dari dia bekerja tidak lain untuk bisa membayar kebutuhan di Sekolahnya seperti beli buku dan kebutuhan beli perlengkapan untuk bahan-bahan praktek di Sekolahnya,” ujar salah satu Wali Murid kepada Media Radar Indonesia.
Beberapa siswa mulai dari Kelas X sampai Kelas XII saat diwawancara Media Radar Indonesia mengakui buku LKS dibagikan lansung oleh Guru Pengajar mata Pelajaran di Kelasnya, ada 10 mata pelajaran yang diperjualbelikan kepada siswa.
“Benar kami disuruh untuk beli buku LKS sama Guru Mapel, kadang ada Guru Pengajar disuruh beli langsung ketempat penerbit bukunya yang beralamat di Pal 2. Karena Ibu Guru nya nggak mau Anak Murid beli buku bayarnya nyicil, jadi disuruh ketempat penerbitnya langsung,” cetus salah satu murid yang tidak mau di tulis namanya. (mady)
Pangkalan Bun. RI- Jakarta, 25 November 2024 - Kinerja positif ditunjukkan BUMN dengan mencatat kenaikan…
Tulungagung, RI - Pada Hari Sabtu, (9/11/2024) bertempat di Alba Garden Ballroom Tulungagung, mulai pukul…
Pasuruan - RI, Dalam rangka menjalin silahturahmi sesama Anggota Komunitas Nada Memory ( Konamy) hari ini…
SIDOARJO, RI. Sebanyak 1.298 personel Polri mulai digeser ke lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang…
MOJOKERTO, RI. Kodim 0815/Mojokerto menggelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Lapangan…
MOJOKERTO, RI. Dalam rangka memperingati HUT Ke-53 Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Tahun 2024, personel…