Peristiwa

Sosialisasikan Ketentuan Bidang Cukai Bersama Diskominfo Kota Mojokerto Dan Awak Media

MOJOKERTO – RI, Dengan tema “Gempor Rokok Ilegal” Pemerintah Kota Mojokerto melalui Diskominfo Kota Mojokerto megelar sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai hasil Tembakau bersama Awak Media dan Influencer Kota Mojokerto, bertempat di Pendopo Sabha Mandala Tama Kota Mojokerto, Kamis (19/8/21).

‘Moch. Imron,S.sos, MM., Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto dalam pembukaanya menyatakan kegiatan ini bisa terselengara dengan adanya Dana DBHCT di Kota Mojokerto dan saya mewakili Ibu Wali Kota Mojokerto yang tidak bisa hadir disini, karena ada Vidcom dengan Bapak Presiden di Madiun hari ini dan beliau berpesan pada Awak Media untuk menyajikan sebuah informasi di masa pandemi Covid-19, agar bisa memberikan informasi hingga membuat ketenangan dan kenyamanan bagi masyarakat Mojokerto.

“Melalui kegiatan ini harapan saya, kita bisa sebagai contoh bagi masyarakat dalam membrantas Rokok Ilegal. Dan ikut partisipasi menangkal peredaran Cukai ilegal di Masyarakat Kota Mojokerto khususnya,” ucap Moch. Imron,S.sos,MM.

Untuk itu, dilanjutkan dengan pemaparan yang di sampaikan oleh Narasumber dari Kantor Bea Cukai Sidoarjo ‘Tita Puspita Undiana’, dan  berharap berharap kepada Awak Media yang ada di kota Mojokerto itu ikut berpatisipasi untuk mensosialisai tentang Cukai Ilegal dan Rokok Ilegal ke masyarakat.

Diterangkan juga tentang Cukai, Cukai adalah Pungutan Pajak dari Negara untuk Rokok dan Minuman, fungsi dari Cukai adalah sebagai bentuk pengawasan terhadap sebuah produk rokok ataupun minuman yang beralkohol terkait kadar racun Nikotin maupun alkohol terhadap sebuah produk, disamping itu Cukai juga sebagai pemasukan bagi pendapatan Negara. ” Hasil dari Pendapatan Negara dari Cukai nantinya 2 % kembalikan lagi ke Masyarakat melalui DBHCT ” jelasnya.

Sekali lagi harapan kami peran Media untuk bisa meidentifikasi Cukai dan Rokok Ilegal di masyarakat, Ciri-Ciri Rokok Ilegal ada 5 macam yang pertama rokok yang pada kemasanya tanpa dilekati Pita Cukai, rokok dengan pita palsu atau di palsukan, rokok dengan Pita Cukai bekas, rokok dengan Pita Cukai yang bukan haknya, rokok dengan Pita Cukai yang tidak sesuai jenis dan golongan.

”Jual beli rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai dengan Undang-undang Cukai Nomor 39 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkas Titta.

Didalam sesi tanya jawab salah satu Peserta ‘Yusup’ dari Media Harian Duta Masyarakat menanyakan di tahun sebelumnya ada ploting anggaran untuk Media berupa Iklan sosialisasi DBHCT di bagian Humas, tapi beberapa tahun ini tidak ada lagi. Dan kami berharap tahun ini melalui Diskominfo ploting anggaran Iklan sosialisasi bisa diserap kembali ke Media yang di akomodir oleh Diskominfo Kota Mojokerto.

Sebagai Moderator, “menjawab Pertanyaan yang disampaikan ke Dinkominfo nanti, akan kami sampaikan ke pak Kadis,” jawab Moderator. (Bams)

admin@radarindonesiaonline.com

Recent Posts

Longsor Perumahan Mandalika Berdampak Pada Pemukiman Warga RW 17 Kelurahan Leuwigajah

Foto: Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kita Cimahi Wilman Sugiansyah(kiri), anggota DPRD…

4 jam ago

MUBAROK Gelar Senam Sehat Di Lapangan Desa Canggu Jetis Mojokerto, Bersama Ratusan Emak Emak

MOJOKERTO, RI. Pasangan Calon Bupati Mojokerto, Dr. Muhammad Al- bara dan Calon Wakil Bupati Mojokerto…

9 jam ago

Efektifkan Produksi, Babinsa Koramil Gedeg Bersama Poktan Rosan Panen Raya Gunakan Alat Modern

MOJOKERTO, RI. Babinsa Koramil 0815/05 Gedeg Kodim 0815/Mojokerto bersama Poktan Rosan melaksanakan kegiatan Panen Padi…

12 jam ago

Cooling System Pilkada 2024 Polres Mojokerto Kota Gelar Jumat Kamtibmas

KOTA MOJOKERTO, RI. Menjadi salah satu penerapan Nusantara Cooling System (NCS) Pilkada 2024, Polres Mojokerto…

12 jam ago

Sinergisitas 3 Pilar Polres Kediri Kota bersama Kodim 0809 dan Pemda Gelar Patroli Jelang Pilkada 2024

Kediri Kota,RI - Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada), Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, bersama…

12 jam ago

Polres Pelabuhan Tanjungperak Amankan Mantan Anggota DPRD Bangkalan Diduga Edarkan Sabu

Tanjung perak, RI - Polres Pelabuhan Tanjungperak,Polda Jatim kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali…

12 jam ago