PULANG PISAU – RI, Entah apa yang dipikirkan oleh Pemuda berinisial JK (27) ini. Pemuda tersebut tega menggasak barang berharga milik temannya sendiri, yakni Alek (39) di Jalan Lintas Palangka-Kuala Kurun tepatnya di Desa Manen Kaleka, RT. 003 Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah.
Kapolres Pulang Pisau, AKBP. Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulang Pisau, AKP. Daspin mengatakan, kronologis kejadian berawal pada hari Minggu, (24/04/2022) sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu Alek (Korban) sedang berada di rumah bersama keluarga, dan JK (Pelaku) juga berada disitu.
“Korban sebelumnya menyimpan emas di dalam tas, kemudian Korban ditaruh di atas lemari pakaian di dalam kamar Korban,” ujar Daspin.
Sekira pukul 12.00 WIB, lanjut Daspin, Korban tertidur di ruang tengah rumahnya. Ketika Korban terbangun, pada saat itu JK sudah tidak ada di Rumahnya. Keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 25 April 2022 sekira pukul 07.00 WIB, Korban mengecek emas yang Korban simpan di dalam tas dan membuka tas tersebut.
“Alangkah kagetnya Korban mendapati bahwa emas tersebut sudah tidak ada atau hilang dari tas tersebut. Atas Peristiwa tersebut Korban melaporkan kejadian ke Polsek Banama Tingang,” jelasnya.
Usai menerima laporan, Plt. Kapolsek Banama Tingang, Ipda. Rodie Damhodie, SH., beserta Anggota dan di Backup Unit Resmob Polres Pulang Pisau berhasil mengamankan Pelaku di Jalan Trans Kalimantan Desa Tumbang Nusa, dalam waktu 3 Jam setelah dilaporkan.
“Modus yang digunakan Pelaku adalah memantau di dalam rumah dan melihat keadaan Rumah sepi serta melihat Korban sedang tertidur di Ruang tengah, Kemudian Terlapor keluar rumah dan mengambil tas yang berisikan emas melewati jendela untuk keperluan Pribadi,” ungkapnya.
Selain Pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu) buah tas selempang berwarna hitam merk POLOARMY, 1( satu) buah botol transparan berwarna dengan tutup botol berwarna putih, 1 (satu) kalung emas dengan berat 9,9 gram dan 1 (satu) unit Motor CBR warna hitam merah No pol KH 2636 YC.
“Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 40.000.000; (Empat Puluh Juta Rupiah) dan Pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara,” imbuhnya. (RHN, ERNY)
Tidak ada komentar