“Tegas Dan Jelas” Sangkal HOAX, Forkopimda Dan IPSI Kota Madiun Sepakat, Parluh P16 “Tidak Diizinkan” Di Madiun

Radar Indonesia
12 Okt 2021 10:34
Peristiwa 0 73
3 menit membaca

MADIUN KOTA – RI, Rencana penyelenggaraan Kegiatan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Tahun 2021 yang di Ketuai oleh Muhammad Taufiq, yang akan di selenggarakan di Padepokan Agung PSHT Jalan Merak No. 10  Nambngan Kidol Kota Madiun di pastikan akan menuai “kegagalan”, terlihat jelas dari hasil Rapat Koordinasi Wali Kota Madiun, Forpimda Kota Madiun Jajaran OPD dan Stakeholder  memutuskan tidak di ijinkankannya rencana tersebut.

Keputusan tersebut diambil melalui Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang bertempat di Gedung GCIO Diskominfo Kota Madiun Jalan Perintis Kemerdekaan No. 32 Kelurahan Kartoharjo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, Senin (11/10/2021) lalu.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Madiun, Maidi, Wakil Wali Kota Madiun, Inda Raya Ayu Miko Saputri, Ketua DPRD Kota Madiun, Andi Raya BMS, Kapolresta Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Danyon Brimob Den C AKBP Agus Waluyo, Dandenpom V/1 Madiun Mayor Cpm. Dahnial Hendra Lukmana, Kasi Intel Kejaksaan Kota Madiun, Sekretaris IPSI Kota Madiun, Kabag Ops Polres Madiun Kota, Kasat Intelkam Polres Madiun Kota, Kaposda BIN Kota Madiun, Ka Bakesbangpol Kota Madiun, jajaran Danramil Kodim 0803/Madiun di 3 Wilayah Kota Madiun dan juga Pejabat Kapolsek di Jajaran Polres Madiun Kota.

Dalam sambutannya Wali Kota Madiun, Maidi menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Madiun telah menerima surat bernomor 22/SU/IX/2021 mengenai permohonan penyelenggaraan Turnamen Kejuaraan Dunia Piala Imam Koesoepangat yang direncnakan akan dilaksanakan pada tangal 28 s/d 30 Oktober 2021 dan juga akan Kegiatan Parapatan Luhur (Parluh) PSHT Tahun 2021.

Menyikapi hal tersebut, jelas Maidi, demi terciptanya kondusifitas Kota Madiun tidak mengijinkan. Sebab untuk Kota Madiun masih dilaksanakan Protkes Covid-19 yang ketat walaupun saat sekarang Kota Madiun mengalami penurunan kasus. Indikator dari penurunan kasus dapat dilihat dari data BOR di 8 RS Wilayah Kota Madiun yang mengalami penurunan drastis. Kita tidak boleh abai dan harus tetap waspada akan hal tersebut. Kota  Madiun harus tetap menjaga tren penurunan kasus ini dengan tetap menjaga akan aktivitas di Wilayah dengan tetap terukur. Terukur dalam artian ditiadakanya aktivitas maupun event yang berpotensi menimbulkan kerumunan masyarakat.

Selain itu, Maidi menambahkan, berkaitan dengan adanya rencana perhelatan di Wilayah Jalan Merak No. 10 tersebut juga telah muncul adanya Surat Penolakan dari warga Lingkungan Kelurahan Nambangan Kidul di sekitar Padepokan Agung PSHT yang pada intinya menolak akan adanya kegiatan Parluh P16 PSHT 2021. Pada kesempatan itu, Maidi juga mengatakan bahwa beredarnya berita- berita yang menyebar di Media Sosial (Medsos) yang menyatakan Parluh P16 mendapatkan ijin dari pihak Forkopimda Kota Madiun, itu dinyatakan  berita tidak benar alias hoax.

Sementara itu Kapolresta Madiun, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan juga mengatakan hal yang sama bahwa dengan akan digelar parapatan luhur 2021 pihak Polresta Madiun sepakat bersama Forpimda tidak akan mengijinkan acara tersebut terlaksana di Madiun. Sebelumnya, Kata Dewa dirinya juga mengikuti Rapat bersama Forkopimda Kota dan Kabupaten Madiun. Hasilnya, disepakati untuk tidak mengadakan Parluh di dua Wilayah tersebut. lantaran saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Selain Kapolresta Madiun, Gatot Sekretaris IPSI Kota Madiun, juga menyatakan sepakat dengan Forkopimda, tidak mengizinkan Parluh P16 digelar di Padepokan Agung Jalan Merak No. 10 Nambangan Kidul Kota Madiun. Alasannya karena pada bulan Maret lalu telah dilaksanakan Parluh PSHT.

“Untuk kegiatan Parluh yang akan dilaksanakan P16 pada dasarnya IPSI tidak menyetujui adanya kegiatan tersebut,karena sebelumnya sudah ada Parluh pada Maret 2021 kemarin. Dengan begitu IPSI Kota Madiun tidak mengizinkan adanya kegiatan Parluh yang diadakan oleh P16,” tandasnya. (bs/ebit.humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

HARI JADI KOTA PONTIANAK

CUKAI ROKOK ILEGAL

PEMILUKADA

HUT KORAN RADAR INDONESIA

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x