Terindikasi Pungli Jual Beli LKS Kepsek MTSN 2 Rantau Panjang Merangin Mulai Disorot

admin@radarindonesiaonline.com
7 Feb 2022 11:40
Hukrim 0 146
2 menit membaca

JAMBI – RI, Praktik jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) terjadi di Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri MTS Negeri 2 Merangin, Provinsi Jambi.

Pihak sekolah MTs Negeri 2 di Rantau Panjang Kabupaten Merangin melalui Komite mewajibkan seluruh orang tua siswa untuk membeli LKS yang dianggap memberatkan orang tua siswa apalagi di saat masih pandemi seperti sekarang ini.

Dari Narasumber yang tidak mau disebutkan identitasnya, buku yang dijual yakni buku Lembar Kerja Siswa (LKS) yang terdiri dari 15 jenis buku yang di perjualbelikan kepada siswa dengan harga Rp. 7.000 (Tujuh ribu rupiah) persatuannya.

Dijumpai di Ruang Guru Rusdi, S. Pd., selaku Wakil Kepala Sekolah MTs Negeri 2 Merangin, membenarkan adanya jual beli buku di lingkungan Sekolah, “yang menjual buku adalah Komite yang bekerja sama dengan Penerbit,” kata Rusdi.

“Iya, Sekolah menjual buku tapi kami tidak tau, itu urusan Kepsek Anwar, S. Ag.,” kata Wakepsek Rusdi.

Lebih lanjut saat dikonfirmasi lewat telepon seluler Kepsek Amran, S. Ag., juga membenarkan diduga praktik Pungli tersebut, “saya sudah pensiun itu semua urusan Wakepsek Rusdi kata Amran, coba tanyakan langsung ke dia,” ucapnya melalui seluler.

Padahal, sangat jelas jual beli LKS yang dilakukan pihak Sekolah dan biasanya bekerja sama dengan Penerbit atau pihak ketiga lainnya termasuk Pungutan Liar (Pungli) sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2 tahun 2008. Dimana dalam isi tersebut disebutkan bahwa larangan bagi pihak Sekolah ataupun tenaga kependidikan menjual buku pelajaran kepada murid.

Selain itu, Peraturan Pemerintah No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, serta Undang-Undang No.3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan.

Praktik jual beli LKS masuk dalam kategori bahan ajar di Sekolah dan tidak bisa dibenarkan dan termasuk Pungutan Liar dan hal ini diminta Kanwil Kemenag Merangin segera memproses hal tersebut agar agenda pendidikan bertujuan mencerdaskan anak bangsa bisa terwujud tanpa adanya otak preman bermoduskan peci putih. (MD)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x