Terjadi Pembacokan Di Wilayah Hukum Polsek Arjasa Kangean Kabupaten Sumenep

admin@radarindonesiaonline.com
15 Mar 2022 11:47
Peristiwa 0 55
2 menit membaca

SUMENEP – RI, Telah terjadi Tindak Pidana Penganiayaan  Pada hari Sabtu, tanggal 12 Maret 2022, sekira pukul 06.00 Wib, disebelah rumah DG  (korban) termasuk Dsn. Jembu Ds. Kolo Kolo Kec. Arjasa Kab. Sumenep Madura Jawa Timur.

Pelaku saudara AS tempt/Tgl lahir : Sumenep/Umur 36 tahun, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Alamat KTP: Dusun JembuDesa Kolo Kolo  Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Korbannya saudara DG Tmpt/Tgl lahir : Sumenep/Umur 49 tahun, Jenis kelamin : Laki-laki, Agama : Islam, Pekerjaan : Petani, Alamat KTP: Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Tempat Kejadian Perkara ( TKP) Disebelah rumah DG ( korban) termasuk  Dusun Jembu Desa Kolo Kolo Kec. Arjasa Kab. Sumenep.

Saksi – saksi ada 3 ( Tiga ) orang saudara As, S dan SH beralamat Dusun Jambu Desa Kolo -Kolo Kec Arjasa  Kab Sumenep bertempat tinggal yang sama.

Barang Bukti ( BB) Sebilah senjata tajam jenis parang yang berukuran lebih kurang 70cm.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S. SH. menjelaskan kronologis berawal pada hari Sabtu tanggal 12 Maret 2022 sekira pukul 16.00 wib korban yang bernama DG sedang duduk di depan rumahnya, setelah itu anak dari terlapor An. AS  sedang mengambil pohon jambu milik DG yang berada disebelah rumahnya menggunakan senjata tajam jenis parang. Kemudian DG mendatangi anak dari AS tersebut dan menegurnya untuk tidak diambilnya kembali, setelah ditegur anak  tersebut pulang dan mengadu kepada AS, tidak lama kemudian AS datang kerumah DG dan menebas pohon jambu miliknya, setelah itu DG  menegur kepada AS sehingga terjadilah cek cok mulut dan seketika itu juga AS menodongkan senjata tajam kearah perut DG, akan tetapi DG bisa menghindar sehingga AS kembali memukul kearah badan DG sebanyak 6x sehingga terkena pada bagian bahu dan lengan sebelah kiri. Kemudian datanglah ipar DG yang bernama S, setelah itu S langsung merampas senjata tajam milik AS tersebut dan menyimpannya ke dalam rumahnya agar kejadian tersebut tidak berlanjut, tidak lama kemudian A datang membantu DG yang pada saat itu keadaannya sudah lemas, setelah itu langsung dibawa ke Puskesmas Arjasa untuk dilakukan penangan Medis, selanjutnya A melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Pelaku diganjar tindak pidana penganiayaan dengan cara membacok menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana. Saat ini pelaku diamankan di Polsek Kangean untuk penyidikan lebih lanjut ( M. One – SPD / Red Humas)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

DIGITAL RI EDISI 259

DIGITAL RI EDISI 258

DIGITAL RI EDISI 257

DIGITAL RI EDISI 256

DIGITAL RI EDISI 254

DIGITAL RI EDISI 255

x
x